Tampilkan postingan dengan label haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label haji. Tampilkan semua postingan

24 Juli, 2021

Mewakilkan Melontar Karena Berdesak-Desakan

FIQH,HJI,FIQIH

Mewakilkan Melontar Karena Berdesak-Desakan

Dan

Kendaraan Macet, Mewakilkan Thawaf, Mewakilkan Sai

Oleh Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan;

Al-Lanjah Da'imah Lil Ifta ditanya; Apakah wanita boleh mewakilkan melontar jumrah karena takut berdesak-de3sak sedangkan dia melaksankan haji wajib, ataukah dia harua melontar ?.

Jawaban Ketika terjadi kepadatan dan berdesak-desakan pada tempat melontar jumrah, maka wanita boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, meskipun hajinya haji wajib. Demikian itu adalah karena sakit atau lemahnya wanita, atau untuk menjaga kandungannya jika dia sedang hamil, atau melinduangi harga diri dan kehormatannya dari pelecehan.

MEWAKILKAN MELONTAR BAGI ORANG YANG MAMPU

MELAKUKAN SENDIRI KARENA KENDARAAN MACET

Oleh Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan; Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Apakah boleh bagi orang yang mengendarai mobil dan terhalang kemacetan di jalan hingga shalat ‘ashar untuk mewakilkan melontar jumrah kepada orang lain .?

Jawaban; Orang yang disebutkan itu wajib melontar sendiri selama dia mampu melakukannya, yaitu orang yang mendapat kesulitan di antara mobil atas pilihannya sendiri. Sebab dia mempunyai kesempatan untuk melontar kemudian menyetir mobilnya, dan juga orang tersebut masih mempunyai waktu antara ashar dan maghrib. Karena itu dia mempunyai waktu yang cukup untuk melontar dan shalat ashar pada waktunya.

MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH DAN THAWAF WADA’

Oleh Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan ; Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum orang yang mewakilkan melontar jumrah pada hari kedua, dan apa hukum orang yang mewakilkan thawaf wada’ sedangkan dia pulang ke daerahnya, dimana orang yang mewakilkan tersebut anak muda ?

Jawaban ; Pertama, jika orang yang mewakilkan melontar karena tidak mampu melontar sendiri dan orang yang mewakilinya adalah orang yang haji, mukallaf dan amanat, maka melakukan perwakilan dalam melontar seperti itu sah hukumnya, meskipun orang yang mewakilinya melontar masih muda. Yaitu dengan cara agar orang yang mewakili itu melontar dulu untuk dirinya kemudian untuk orang yang mewakilinya. Adapun jika orang yang mewakilkan mampu melontar sendiri, atau orang yang mewakili bukan mukallaf atau orang yang tidak haji, maka perwakilan seperti itu tidak sah dan bagi orang yang mewakilkan wajib membayar dam.

Baca Juga Bagaimana Anda Melaksanakan Haji Umrah, Kewajiban Yang Berihram Dan Cara Ziarah Ke Masjid Rasul

Kedua, tidak sah mewakilkan thawaf wada’ atau thawaf yang lain. Siapa yang mewakilkan thawaf wada’ kepada orang lain dan tidak thawaf sendiri, maka dia berdosa dan wajib membayar dam karena meninggalkan thawaf wada’, yaitu dengan menyembelih kambing di tanah haram. Sedangkan bagi orang yang mewakilkan melontar maka dia tidak boleh meninggalkan Mina hingga orang yang mewakili melontar selesai dari melontarnya. Lalu dia (orang yang mewakilkan melontar) harus thawaf sendiri setelah selesainya melontar yang diwakilkan kepada orang lain tersebut.

MEWAKILKAN THAWAF

Oleh; Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan; Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ibu saya pergi bersama bapak saya untuk haji, dan ikut bersama keduanya tiga orang laki-laki dari jama’ahnya dan masing-masing bersama istrinya untuk melaksanakan haji wajib. Mereka telah melaksanakan semua rukun haji. Dan ketika mereka ingin thawaf wada’. Masjidil Haram penuh sesak dengan jama’ah haji. Maka ibu-ibu yang bersama ibu saya tidak mampu turun ke dalam Masjidil Haram untuk thawaf, lalu mereka mewakilkan thawaf masing-masing kepada suami mereka. Tapi ibu saya bernadzar untuk thawaf, dan benar, ibu memenuhi nadzarnya. Pertanyaan saya, apa hukum nadzar ibu saya ketika dalam Masjidil Haram itu ? Dan apakah boleh mewakilkan thawaf ?

Jawaban Tidak boleh mewakilkan thawaf, baik thawaf ziarah maupun thawaf wada’. Siapa yang meninggalkan thawaf maka tidak sempurna hajinya. Tapi untuk thawaf wada’ dapat diganti dengan membayar dam, yaitu menyembelih kambing untuk orang-orang miskin tanah haram. Sebagaimana thawaf wada’ juga tidak gugur dari wanita yang haidh dan nifas jika mampu ? dan telah thawaf untuk ziarah.

Adapun nadzar seperti itu tidak ada manfaatnya karena sesuatu yang wajib tidak butuh kepada nadzar. Adapun thawaf wada’ ketentuan asalnya menurut syar’i adalah wajib. Tapi siapa yang nadzar thawaf yang tidak wajib, maka dia wajib memenuhinya karena menjadi wajib baginya sebagai nadzar, Allah berfirman.

Baca Juga Fiqih Haji : Larangan Dalam Ihram

“Artinya : Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka” Al-Hajj : 29]

MEWAKILKAN SA’I

Oleh

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum orang yang tidak mampu s’ai dalam haji atau umrah jika dia mewakilkan kepada orang lain ? Dan apa hukum baginya jika dia sehat setelah habisnya waktu haji ?

Jawaban

Tidak sah orang yang haji atau umrah mewakilkan sa’i kepada orang lain. Tapi dia harus sa’i sendiri meskipun dengan di panggul dengan dipan atau didorong memakai kursi roda. Tapi jika dia tidak kuat sa’i karena sakitnya sangat keras maka dia harus tetap dalam ihramnya hingga sembuh walaupun dalam beberapa bulan jika masih dapat diharapkan kesembuhannya dan tidak boleh membatalkan ihram. Sebab ihram tidak batal apabila dibatalkan. Tapi jika putus asa dari hilangnya penyakit, maka hukum dia seperti orang yang terkepung musuh, yaitu dia harus menyembelih kambing yang diberikan kepada orang-orang miskin Mekkah dan dia tahallul seperti disebutkan dalam firman Allah.

“Artinya : Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) maka sembelihkah kurban yang mudah di dapat” [Al-Baqarah : 196]

Tapi jika dia tidak mampu membeli kambing, dia berpuasa sepuluh hari kemudian tahallul. Jika seseorang sakit sebelum hari ‘Arafah dan tidak dapat melakukan wukuf maka dia tidak mendapatkan haji dan dia tahallul untuk umrah. Wallahu a’lam.

[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 140 – 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]

Penulis; Rachmat.M.Flimban

di Nukul dari Sumber Artikel; Almanhaj.or.id

23 Juli, 2021

HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA Menggantikan Haji Kedua Orang Tua

FIQH,HAJI,BADAL

HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA
Haji Untuk Kedua Orang Tua Dan Menggantikan Haji Kedua Orang Tua Dengan Mewakilkan Kepada Orang Lain
 
Oleh:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan;

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kedua; orang tua kami telah meninggal dan keduanya belum haji, namun keduanya tidak mewasiatkannya kepada kami. Apkah kami boleh menghajikan untuk keduanya. Dan bagaimana hukumnya demikian itu ?

Jawaban;

Jika keduanya orang yang kaya dalam hidupnya dan mampu haji dari harta mereka sendiri, maka kalian wajib haji untuk keduanya dari harta mereka. Dan jika kalian haji untuk keduanya dengan dana selain dari harta mereka berdua karena keikhlasan kalian, maka kalian mendapatkan pahala dalam hal itu. Tapi jika keduanya tidak kaya dan tidak mampu haji pada masa hidup mereka berdua maka kalian tidak wajib haji untuk keduanya. Atau jika salah satunya tidak kaya dan tidak mampu haji maka kalian tidak wajib haji untuk dia. Tapi jika kalian ikhlas mengeluarkan dana sendiri untuk haji kedua orang tua maka kalian mendapatkan pahala besar sebagai bentuk berbakti kepada kedua orang tua
HAJI UNTUK IBUNYA NAMUN LUPA NIAT KETIKA IHRAM

Oleh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :  Bagaimana hukum orang yang haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?

Jawaban

Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya” [Mutaafaqun ‘Alaih]

Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk orang yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya atau yang lain.

Baca Juga: Mewakilkan Melontar Karena Berdesak-Desakan Dan Kendaraan Macet. Mewakilkn Thawaf, Mewakilkan, Sai

MENGANTIKAN HAJI KEDUA ORANG TUA DENGAN MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN
Oleh

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan?;

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya bersedekah untuk menghajikan bapak dan haji ibu saya.

Dan saya memberikan dan haji untuk bapak kepada seorang wanita agar diberikan kepada suaminya, sedang dana haji untuk ibu saya berikan kepada wanita tersebut. Bagaimana hukum demikian itu ?
Jawaban

Sedekah anda untuk menghajikan bapak dan ibunya merupakan bentuk berbakti dan perbuatan baik anda kepada kedua orang tua, dan Allah akan memberikan pahala kepada anda atas kebaikan tersebut.

Adapun penyerahan uang yang anda niatkan untuk menghajikan bapak anda kepada seorang wanita agar diserahkan kepada suaminya untuk dana haji, maka demikian itu merupakan bentuk perwakilan dari anda kepada wanita tersebut sesuai yang anda jelaskan, dan perwakilan dalam hal ini diperbolehkan. Sedangkan menggantikan haji juga diperbolehkan jika orang yang menggantikan telah haji sendiri. Demikian pula dana yang diserahkan kepada seorang wanita untuk menggantikan haji ibu.

Maka penggantian haji seorang wanita dari seorang wanita dan lelaki, untuk lelaki, maka demikian itu diperbolehkan. terdapat dalil shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang demikian itu.

Tapi bagi orang yang ingin menggantikan haji kepada orang lain seyogianya mencermati orang yang akan menggantikannya, yaitu kepada orang yang kuat agamanya dan amanat, sehingga dia tenang dalam melaksanakan kewajiban.

Dan kepada Allah kita memohon pertolongan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

MENINGGAL BELUM HAJI DAN TIDAK MEWASIATKAN

Oleh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ;

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal dan tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .?

Baca Juga ; Mendahulukan Thawaf Ifadadhah Sebelum Melontar Atau Sebelum Wukum Dan Hukum Memisahkan Petaran Thawaf.

Jawab
Jika anaknya yang Muslim Menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuknya dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas: "Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang udah tua yang tidak mampu mengerjakan hajinya. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?". Nabi Ahallallahu 'Alaihi wa allah berkata;

"Artinya : Ya Hajilah kamu untuk menggantikan dia" . [Muttafiqun 'alaihi]

Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai’i hal. 61 – 67, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

Hukum Sa'i Sebelum Thawaf Umrah Jawaban Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri.
Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas :
“Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?”.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam berkata : “Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia”. [Muttafaqun ‘alaihi] Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai’i hal. 61 – 67, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

Home/Fiqih : Haji &.../Haji Untuk Kedua Orang...

Penulis Salinan; Rachmat.M.Flimban

Referensi; Al Manhaj.or.id

Sumber Artilek; almanhaj.or.id

06 Juni, 2021

Badal Umrah dan Badal Haji

Haji Umrah
Badal Umrah dan Badal Haji
Badal Umrah, Adakah Dalilnya?
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Adakah dalil untuk badal umrah?
Kalau badal haji, ada dalilnya sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ »

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”
Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”
Ia menjawab, “Belum.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberi saran, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” (HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani berbeda penilaiannya, beliau menyatakan hadits ini shahih)
Para ulama berkata bahwa hukum badal umrah sama dengan hukum badal haji.
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30, hlm. 328-329 dalam pembahasan umrah untuk yang lain disebutkan,
Para fuqaha secara umum membolehkan menunaikan umrah untuk yang lain karena umrah sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya. Karena haji dan umrah sama-sama ibadah badan dan harta. Namun ada rincian dari pendapat ulama yang ada.
Ulama Hanafiyah menyatakan bolehnya menunaikan umrah dari yang lain atas perintahnya. Karena menggantikan hanya boleh lewat jalan perintah. Kalau ada perintah, lantas dibadalkanlah umrah tersebut, maka boleh. Karena saat itu berarti melakukan hal yang diperintah.
Ulama Malikiyah menyatakan dimakruhkan mengganti umrah. Namun jika terjadi, tetap dihukumi sah.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh ada badal atau menggantikan menunaikan umrah dari yang lain jika yang digantikan adalah mayit atau orang yang masih hidup namun tidak lagi memiliki kemampuan untuk menunaikannya sendiri.
Siapa saja yang sudah dibebani melakukan umrah yang wajib dan punya kemampuan saat itu, namun tidak melakukkannya sampai meninggal dunia, maka wajib menunaikan umrah tersebut oleh orang lain dari harta peninggalan si mayit. Orang lain pun yang tidak ada punya hubungan kerabat jika menunaikan umrah tersebut tetap dianggap sah walau tanpa izinnya. Sebagaimana tetap sah jika ada yang melunasi utang walau tanpa izinnya.
Ulama Syafi’iyah juga berpendapat, boleh juga menunaikan umrah yang sunnah jika yang digantikan tidak mampu menunaikan sendiri sebagaimana boleh juga menunaikannya untuk mayit.
Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa tidak boleh mengumrahkan orang yang masih hidup kecuali dengan izinnya. Memang umrah bisa digantikan namun butuh akan izin dari orang yang digantikan. Adapun mayit boleh diumrahkan meskipun tidak dengan izinnya.
Dari sini disimpulkan, para ulama masih menganggap berdasarkan dalil dari badal haji, bahwa badal umrah tetap ada. Namun ada perincian yang berbeda dari pendapat ulama madzhab.
Kenapa sampai berdalil dengan badal haji untuk perihal badal umrah? Karena kesimpulan suatu hukum bukan hanya dari melihat dalil secara tekstual, namun juga melihat kesamaan jenis ibadahnya atau memperhatikan ‘illah (pertautan) hukum yang sama. Oleh karenanya, dalam sumber hukum Islam ada yang namanya qiyas.
Ketika ulama Syafi’iyah membicarakan qiyas, mereka menyatakan bahwa qiyas ialah,
حمل غير معلوم على معلوم فى إثبات الحكم لهما أو نفيه عنهما بأمر جامع بينهما من حكم أو صفة
“Membawa (hukum) yang belum diketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduany, disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat.”
Qiyas ini juga jadi dalil rujukan selain dari Al-Qur’an, hadits dan ijma’ (kata sepakat) para ulama.
Semoga bermanfaat.
Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Juz ke-30. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.

Disusun menjelang ‘Ashar pada 13 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam
Tags; badal haji umrah,Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Follow on TwitterSend a
Summber Rumaysho.com

Baca Juga :10 Ketentuan Badal Umrah dan Badal Haji