Hadits
Penjelasan Hadits
“Innamal A’malu Binniyat”
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada
Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du.
Berikut ini syarah (penjelasan) hadits innamal a’malu binniyat. Semoga Allah
menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
amin.
Daftar Isi sembunyikan
Syarh (Penjelasan)
Hukum niat
Pendapat ulama salaf tentang pentingnya niat dan pentingnya mempelajari niat
Beberapa faedah tentang niat
Masalah fiqh yang berkaitan dengan niat [3]
5.1. Ishtish-haabun niyyah (menempelnya niat)
5.2. Memutuskan niat
5.3. Qalbun niyyah (mengubah niat dari ibadah yang satu ke ibadah yang lain)
Hukum-hukum yang berkaitan dengan niat menjadi imam dan makmum
6.1. Hukum niat menjadi imam
6.2. Hukum niat menjadi makmum
6.3. Bermakmum pada orang yang shalat sunnah
6.4. Bermakmum pada orang yang shalat fardhu
6.5. Shalat sunnah dengan niat lebih dari satu
6.6. Mukim bermakmum di belakang musafir
6.7. Musafir bermakmum di belakang mukim
ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا
فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai
niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya
kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau
karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia
hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)
1, Syarh (Penjelasan)
Imam Bukhari menyebutkan hadits innamal a’malu binniyat ini di awal kitab
shahihnya sebagai mukadimah kitabnya, di sana tersirat bahwa setiap amal yang
tidak diniatkan karena mengharap Wajah Allah adalah sia-sia, tidak ada hasil
sama sekali baik di dunia maupun di akhirat.
Al Mundzir menyebutkan dari Ar Rabi’ bin Khutsaim, ia berkata, “Segala
sesuatu yang tidak diniatkan mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla, maka akan
sia-sia”.
Abu Abdillah rahimahullah berkata, “Tidak ada hadits-hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang lebih banyak, kaya dan dalamnya faedah daripada hadits
ini”.
Abdurrahman bin Mahdiy berkata, “Kalau seandainya saya menyusun kitab yang
terdiri dari beberapa bab, tentu saya jadikan hadits Umar bin Al Khattab yang
menjelaskan bahwa amal tergantung niat ada dalam setiap bab”.
Mayoritas ulama salaf berpendapat bahwa hadits ini sepertiga Islam.
Mengapa demikian?
Menurut Imam Baihaqi, karena tindakan seorang hamba itu terjadi dengan hati,
lisan dan anggota badannya, dan niat yang tempatnya di hati adalah salah satu
dari tiga hal tersebut dan yang paling utama.
Menurut Imam Ahmad adalah, karena ilmu itu berdiri di atas tiga kaidah, di
mana semua masalah kembali kepadanya, yaitu:
Pertama, hadits “innamal a’malu binniyat” (Sesungguhnya amal itu tergantung
dengan niat).
Kedua, hadits “Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amrunaa fahuwa radd” (Barang
siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak kami perintahkan, maka amal itu
tertolak).
Ketiga, hadits “Al Halaalu bayyin wal haraamu bayyin” (Yang halal itu jelas
dan yang haram itu jelas).”
Di samping itu, niat adalah tolok ukur suatu amalan; diterima atau tidaknya
tergantung niat dan banyaknya pahala yang didapat atau sedikit pun tergantung
niat.
Niat adalah perkara hati yang urusannya sangat penting, seseorang bisa naik
ke derajat shiddiqin dan bisa jatuh ke derajat yang paling bawah disebabkan
karena niatnya.
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuatkan perumpamaan
terhadap kaidah ini dengan hijrah; yaitu barang siapa yang berhijrah dari negeri
syirik mengharapkan pahala Allah, ingin bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam untuk menimba ilmu syari’at agar bisa mengamalkannya, maka berarti ia
berada di atas jalan Allah (fa hijratuhuu ilallah wa rasuulih), dan Allah akan
memberikan balasan untuknya.
Sebaliknya, barang siapa yang berhijrah dengan niat untuk mendapatkan
keuntungan duniawi, maka dia tidak mendapatkan pahala apa-apa, bahkan jika ke
arah maksiat, ia akan mendapatkan dosa.
Niat secara istilah adalah keinginan seseorang untuk mengerjakan sesuatu,
tempatnya di hati bukan di lisan.
Oleh karena itu, tidak dibenarkan melafazkan niat, seperti ketika hendak
shalat, hendak wudhu, hendak mandi, dsb.
Menurut para fuqaha’ (ahli fiqh), niat memiliki dua makna:
Tamyiiz (pembeda), hal ini ada dua macam:
Pembeda antara ibadah yang satu dengan yang lainnya. Misalnya antara shalat
fardhu dengan shalat sunnah, shalat Zhuhur dengan shalat Ashar, puasa wajib
dengan puasa sunnah, dst.
Pembeda antara kebiasaan dengan ibadah. Misalnya mandi karena hendak
mendinginkan badan dengan mandi karena janabat, menahan diri dari makan untuk
kesembuhan dengan menahan diri karena puasa.
Qasd (meniatkan suatu amal “karena apa?” atau “karena siapa?”)
Maksudnya apakah suatu amal ditujukan karena mengharap wajah Allah Ta’ala
saja (ikhlas) atau karena lainnya? Atau apakah ia mengerjakannya karena Allah,
dan karena lainnya juga atau tidak?
2. Hukum niat
Niat adalah syarat sahnya amal
Ibnu Hajar Al ‘Asqalaaniy berkata, “Para fuqaha (ahli fiqh) berselisih apakah
niat itu rukun[1] (masuk ke dalam suatu perbuatan) ataukah hanya syarat (di luar
suatu perbuatan)? Yang kuat adalah bahwa menghadirkan niat di awal suatu
perbuatan adalah rukun, sedangkan istsh-hab hukm/menggandengkan dengan suatu
perbuatan (tidak berniat yang lain atau memutuskannya[2]) adalah syarat.”
3.Pendapat ulama salaf tentang pentingnya niat dan pentingnya mempelajari
niat
Yahya bin Katsir berkata, “Pelajarilah niat, karena niat itu lebih sampai
daripada amal”.
Abdullah bin Abi Jamrah berkata, “Aku ingin kalau seandainya di antara fuqaha
(ahli fiqh) ada yang kesibukannya hanya mengajarkan kepada orang-orang niat
mereka dalam mengerjakan suatu amal dan hanya duduk mengajarkan masalah niat
saja”.
Sufyan Ats Tsauriy berkata, “Dahulu orang-orang mempelajari niat sebagaimana
kalian mempelajari amal”.
Sebagaimana dikatakan oleh Yahya bin Katsir di atas bahwa niat lebih sampai
daripada amal, oleh karena itu Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dapat
mengungguli orang-orang Khawarij (kelompok yang keluar dari barisan kaum
muslimin dan memvonis kafir pelaku dosa besar) dalam hal ibadah karena niatnya,
di samping itu amalan yang kecil akan menjadi besar karena niatnya.
Sehingga dikatakan, "Memang Abu Bakr Ash Shiddiq dan sahabat-sahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikalahkan ibadahnya oleh Khawarij,
tetapi para sahabat mengungguli mereka karena niatnya”.
Ibnu Hazm mengatakan, “Niat itu rahasia suatu ibadah dan ruhnya”.
Apa maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Amal itu tergantung
niat?”
Maksudnya adalah sahnya suatu amal dan sempurnanya hanyalah tergantung
benarnya niat.
Oleh karena itu apabila niat itu benar dan ikhlas karena Allah Subhanahu wa
Ta’ala maka akan sah pula suatu amal dan akan diterima dengan izin Allah Ta’ala.
Atau bisa juga maksudnya adalah baiknya suatu amal atau buruknya, diterima
atau ditolaknya, mubah atau haramnya tergantung niat.
Apa maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dan seseorang hanya
mendapatkan apa yang diniatkannya?”
Maksudnya adalah seseorang mendapatkan pahala atau siksa terhadap amalnya
tergantung niatnya, apabila niatnya baik maka akan diberi pahala, sebaliknya
jika tidak baik maka akan mendapat siksa.
4.Beberapa faedah tentang niat
Mengikhlaskan amal karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala dan membersihkannya
dari segala macam yang menodai keikhlasan adalah cara pendekatan diri (taqarrub)
kepada Allah Ta’ala yang paling baik.
Syarat diterimanya amal ada dua; ikhlas[3] dan mutaaba’atur rasul (mengikuti
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dalil bahwa syarat diterimanya amal
adalah ikhlas berdasarkan hadits di atas, sedangkan dalil bahwa syarat yang
kedua adalah harus sesuai sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
hadits berikut:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan
(berasal) darinya maka dia tertolak (tidak diterima).” (HR. Bukhari-Muslim)
Dari hadits di atas kita ketahui, bahwa agar lurus dan diterimanya suatu amal
dibutuhkan batin dan zhahir yang baik. Batin akan menjadi baik dengan niat yang
ikhlas, dan zhahir akan menjadi baik dengan sesuai contoh atau ada perintah dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Amal yang kecil bisa menjadi besar karena niat yang benar, dan amal yang
besar menjadi kecil karena niat.
Perbuatan maksiat itu selamanya tidak bisa menjadi ketaatan meskipun niatnya
baik. Misalnya seseorang bermain judi dengan niat agar hasilnya bisa membantu
orang-orang miskin, membangun masjid atau lainnya.
Orang yang melakukan hal ini adalah pelaku maksiat dan ia berdosa meskipun
niatnya baik, karena suatu perbuatan tidak bisa menjadi ketaatan dengan niat
yang baik kecuali apabila perbuatan itu adalah perbuatan yang mubah bukan yang
haram.
Amal dikatakan saleh apabila bersih dan benar. Bersih maksudnya hanya karena
Allah Subhaanahu wa Ta’aala saja, dan benar maksudnya sesuai sunnah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana dikatakan Fudhail bin ‘Iyaadh
rahimahullah ketika menafsirkan ayat berikut,
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ
عَمَلًا
“Yang menjadikan mati dan hidup, agar Dia menguji kamu, siapa di antara kamu
yang lebih baik amalnya.”(QS. Al Mulk : 2)
Maksudnya yang paling bersih dan paling benar.” Lalu orang-orang bertanya,
“Wahai Abu ‘Ali! Apa maksud yang paling bersih dan paling benar?” Ia menjawab,
“Sesungguhnya amal apabila bersih namun tidak benar maka tidak diterima, dan
apabila benar namun tidak bersih juga tidak diterima, bersih adalah karena
Allah, dan benar adalah di atas Sunnah.”
Sah atau tidaknya suatu amal tergantung niat. Sempurnanya pahala yang didapat
atau kurangnya juga tergantung niat. Sebagaimana suatu amal mubah bisa menjadi
sebuah ketaatan atau sebuah kemaksiatan karena niat.
Oleh karena itu, apabila niat seseorang mengerjakan suatu ibadah
karena riya’, maka akan menjadi dosa. Siknya, apabila seseorang berjihad dengan
niat meninggikan kalimat Allah, maka sempurnalah pahalanya. Barang siapa
berjihad dengan niat agar mendapatkan ghanimah semata, maka ia tidak mendapatkan
pahala mujahid fii sabiilillah.
Niat tempatnya di hati, melafazkannya adalah hal yang bid’ah.
Dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap mereka yang ditimpa was-was
sampai mengulangi wudhu’ atau shalat karena merasa belum pas niatnya, dimana
setan mengatakan kepada mereka, ”Kamu belum berniat,” sehingga ia ulangi lagi
wudhu’ atau shalatnya.
Seseorang wajib berhati-hati terhadap pembatal amalan seperti riya’, sum’ah,
beramal karena tujuan duniawi, dan ’ujub (bangga diri).
Keutamaan hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. Hijrah artinya berpindah dari
negeri kufur (negeri yang tampak semarak syi’ar-syi’ar kekufuran dan tidak bisa
ditegakkan syi’ar-syi’ar Islam, seperti azan, shalat berjamaah, shalat Jum’at,
dan shalat ‘Ied) ke negeri Islam, hukumnya ada dua:
Wajib, yaitu apabila seseorang tidak bisa menegakkan/menjalankan agamanya.
Sunnah yaitu apabila seseorang bisa menegakan agamanya.
Sunnah, yaitu apabila seseorang bisa menegakkan agamanya.
Hijrah tetap berlaku sampai hari Kiamat. Rasulullah shallallahu'alaihi wa
sallam bersabda,
لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَط
١٦;عَ التَّوْبَةُ وَ لاَ تَنْقَطِعُ
التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا
"Hijrah tidaklah terputus sampai tobat terputus, dan tobat tidaklah terputus
sampai matahari terbit dari barat.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dan dishahihkan
oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7469)
Telah terjadi beberapa macam hijrah
dalam Islam, yaitu:
Berpindah dari negeri Syirk ke negeri
Islam, sebagaimana hijrah dari Mekkah ke Madina
Berpindah dari negeri yang berbahaya ke negeri yang aman, sebagaimana hijrah
ke Habasyah.
Meninggalkan apa yang dilarang Allah, sebagaimana dalam sabda Rasullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam,;
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ
مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
“Orang muslim (yang paling utama) adalah seseorang yang kaum muslim lainnya
selamat dari gangguan lidah dan tangannya, dan orang yang berhijrah adalah orang
yang meninggalkan apa yang dilarang Allah.” (HR. Bukhari);
Banyaknya maksud (tujuan) yang baik dalam niat hukumnya boleh. Misalnya
seseorang melakukan shalat mengharap ridha Allah dan pahala-Nya, mengharap juga
dengan shalatnya itu ketenangan dengan bermunajat kepada Allah, dan mengharapkan
ketenteraman batin dan dada yang lapang.
Niat yang baik dapat menjadikan perbuatan yang biasa (’aadaah) menjadi ibadah.
Misalnya ketika dihidangkan makanan ia merasakan karunia Allah dan nikmat-Nya
kepada dirinya, dimudahkan-Nya untuk memakan makanan tersebut sedangkan orang
lain tidak, orang lain berada dalam ketakutan sedangkan dia berada dalam
keamananan dan kenikmatan, dia pun memulai makan dengan nama Allah (bismillah)
dan menyudahinya dengan memuji Allah, dia juga meniatkan dengan makannya itu
agar bisa menjalankan ketaatan kepada-Nya.
Ibnul Qayyim dan ulama yang lain mengatakan, “Orang-orang yang ‘aarif
(mengenal Allah) itu, perbuatan yang biasa mereka lakukan menjadi ibadah,
sedangkan orang-orang ‘awam menjadikan ibadah mereka sebagai kebiasaan.”
Zaid Asy Syaamiy berkata, “Sesungguhnya saya suka memiliki niat dalam
segalanya meskipun dalam makan dan minum.”
Sebagian ulama salaf mengatakan, “Siapa saja yang suka amalnya menjadi
sempurna, maka perbaguslah niat, karena Allah akan memberikan pahala kepada
seorang hamba apabila ia memperbagus niatnya walaupun pada saat ia menyuap
makanan.”
Apabila seseorang mengerjakan suatu ibadah dengan niat murni untuk
mendapatkan dunia misalnya menjadi muazin dengan niat agar diberi uang atau
menjadi imam masjid agar digaji, maka orang yang seperti ini batal (tidak
diterima) ibadahnya dan terjatuh ke dalam syirk qasd (syirk dalam hal tujuan).
Orang ini juga terancam dengan ayat berikut:
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ
أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ
لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا
كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami
berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan
mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.–Itulah orang-orang yang tidak
memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang
telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.”
(QS. Huud: 15-16)
Seseorang tidak boleh meninggalkan suatu amal karena takut riya’.
Fudhail bin ‘Iyaadh mengatakan, “Meninggalakan suatu amal karena manusia
adalah riya’, beramal karena manusia adalah syirk, sedangkan ikhlas semoga Allah
menjagamu dari keduanya”.
Maksudnya adalah sebagaimana beramal karena manusia adalah riya’ atau syirk,
begitu pula meninggalkan (tidak jadi mengerjakan) suatu amal karena manusia
adalah riya’ pula.”
Seseorang yang dalam ibadahnya bertujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri)
kepada Allah namun ada tujuan duniawi yang hendak diperolehnya, maka bisa
mengurangi balasan keikhlasan. Misalnya,
Ketika melakukan thaharah (bersuci), disamping berniat ibadah kepada Allah,
ia juga berniat untuk membersihkan badan.
Puasa disamping untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus untuk diet.
Menunaikan ibadah haji disamping untuk beribadah kepada Allah sekaligus untuk
melihat tempat-tempat bersejarah atau untuk bertamasya.
Bagaimanakah apabila yang mencampuri niat yang benar itu adalah urusan
dunia? Misalnya seseorang naik haji sambil berniat dalam hajjinya itu untuk
melakukan perniagaan yang halal, atau seseorang berperang niatnya itu disamping
niat berjihad di jalan Allah adalah agar mendapatkan ghanimah (harta rampasan
perang). Pertanyaannya adalah apakah amalnya ini (hajji dan perangnya) sah?
Jawab, “Para ahli ilmu sepakat tentang sahnya amal ini, mereka berdalil dengan
ayat 198 surat Al Baqarah berikut,
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا
أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ
وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّين
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari
Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada
Allah di Masy’arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana
yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar
termasuk orang-orang yang sesat.
Abu Umaamah At Taimiy bertanya kepada Ibnu Umar,
إِنَّا نُكْرِي فَهَلْ لَنَا مِنْ حَجٍّ قَالَ أَلَيْسَ تَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ
وَتَأْتُونَ الْمُعَرَّفَ وَتَرْمُونَ الْجِمَارَ وَتَحْلِقُونَ رُءُوسَكُمْ قَالَ
قُلْنَا بَلَى فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنِ الَّذِي سَأَلْتَنِي فَلَمْ يُجِبْهُ حَتَّى
نَزَلَ عَلَيْهِ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام بِهَذِهِ الْآيَةِ (لَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ) فَدَعَاهُ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَنْتُمْ حُجَّاجٌ (احمد)
“Sesungguhnya kami ini orang yang suka melakukan sewa-menyewa, apakah kami
akan mendapatkan (pahala) hajji?” Ibnu Umar menjawab, “Bukankah kamu thawaf di
baitullah, mendatangi Mu’arraf, kamu melempar jamrah dan mencukur kepala?” Ia
menjawab, “Ya”, Ibnu Umar pun berkata, “Pernah datang seseorang kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan tentang yang kamu tanyakan, Beliau pun
tidak menjawab sampai Jibiril turun dengan membawa ayat ini “Laisa ‘alakum
junaahun…dst.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memanggil orang itu
dan berkata,”Kalian adalah hujjaj (orang-orang yang berhajji).” (HR. Pentahqiq
Musnad Ahmad berkata, “Isnadnya shahih.”)
Namun apabila yang lebih berat niatnya adalah yang bukan ibadah, maka ia
tidak memperoleh ganjaran di akhirat, tetapi balasannya hanya diperoleh di
dunia, bahkan dikhawatirkan akan menyeretnya kepada dosa. Sebab ia menjadikan
ibadah yang mestinya karena Allah, namun malah dijadikan sarana untuk
mendapatkan dunia yang rendah nilainya.
Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa ada seorang yang berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ يُرِيدُ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَهُوَ
يَبْتَغِي عَرَضًا مِنْ عَرَضِ الدُّنْيَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا أَجْرَ لَهُ فَأَعْظَمَ ذَلِكَ النَّاسُ وَقَالُوا
لِلرَّجُلِ عُدْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَعَلَّكَ
لَمْ تُفَهِّمْهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ يُرِيدُ الْجِهَادَ فِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَهُوَ يَبْتَغِي عَرَضًا مِنْ عَرَضِ الدُّنْيَا فَقَالَ لَا
أَجْرَ لَهُ فَقَالُوا لِلرَّجُلِ عُدْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ لَهُ لَا أَجْرَ لَهُ* (ابوداود وحسنه
الألباني في صحيح سنن ابي داود رقم
٢١٩٦)
“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang ingin berjihad di jalan Allah dan ingin
mendapatkan harta dunia?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dia tidak mendapatkan pahala”, orang-orang pun merasakan keberatan, dan
berkata, “Kembalilah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mungkin
saja, kamu belum memberikan penjelasan yang rinci.” Maka orang itu berkata,
“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang ingin berjihad di jalan Allah dan ingin
mendapatkan harta dunia?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dia tidak mendapatkan pahala”, sampai-sampai si penanyapun bertanya lagi hingga
ketiga kalinya, namun Beliau tetap bersabda, “Dia tidak mendapatkan pahala.”
(HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Apabila ada yang bertanya, “Bagaimana cara untuk mengetahui apakah lebih
banyak tujuan untuk beribadah ataukah selain ibadah ?”;
Jawab: “Caranya ialah, apabila ia tidak menaruh perhatian kecuali kepada
ibadah saja, berhasil ia kerjakan atau tidak. Maka hal ini menunjukkan niatnya
lebih besar tertuju kepada ibadah, dan apabila sebaliknya maka ia tidak
mendapatkan pahala.”
Tidak boleh seseorang meninggalkan suatu amal karena takut riya’, Fudhail bin
‘Iyaadh mengatakan, “Meninggalakan suatu amal karena manusia adalah riya’,
beramal karena manusia adalah syirk, sedangkan ikhlas semoga Allah menjagamu
dari keduanya.”
Imam Nawawiy berkata tentang maksud perkataan Fudhail bin ‘Iyadh tersebut,
“Barang siapa yang hendak mengerjakan amal saleh lalu ia meninggalkannya karena
takut riya’ kepada manusia maka sesungguhnya ia telah berbuat riya’ karena
meninggalkanya itu. Hal itu, karena meninggalkan suatu perbuatan karena manusia
dan segala sesuatu (yang dilkakukan) karena manusia adalah riya’, sebagaimana
beramal karena manusia adalah riya’ atau syirk, begitu pula meninggalkan (suatu
amalan) karena manusia adalah riya’ juga.”
Masalah fiqh yang berkaitan dengan niat [4]
Ishtish-haabun niyyah (menempelnya niat)
Apa maksud istish-haabun niyyah?
Jawab: “Ishthish-haab secara bahasa artinya menemani (mulaazamah), sedangkan
menurut fuqaha adalah, “Menempelnya niat dalam suatu amal dari mulai sampai
selesai”. Istish-habun niyyah itu terbagi dua: Ishthish-hab
dzikr dan Ishthish-hab hukm.
Ishthish-hab dzikr misalnya seorang yang beribadah tetap terus menghadirkan
niatnya dari awal ibadahnya hingga selesai.
Lalu apakah hal ini wajib?
Jawab: Tidak, tidak wajib menghadirkan niat dari awal sampai selesai karena
akan membuat kesulitan orang yang beribadah, juga karena seseorang tidak mampu
untuk tidak memikirkan hal lain ketika beribadah.
Oleh karena itu, dianjurkan saja untuk menghadirkan niat dari mulai sampai
selesai namun tidak wajib.
Sedangkan ishthish-hab hukm yaitu seseorang berniat untuk memasuki suatu amal
ibadah dan tidak memutuskannya (membatalkannya) atau mengerjakan hal yang
bertentangan dengan yang diniatkannya, istish-hab hukm ini adalah syarat sahnya
amal.
Oleh karena itu, ia wajib melakukan hal itu dari mulai sampai selesai (yakni
tidak berniat melakukan ibadah yang lain).
Misalnya seseorang ingin shalat, ketika ia bertakbir dan masuk ke dalam
shalat, ia tidak boleh berniat untuk memutuskan (membatalkan) shalatnya, apabila
ia berniat untuk memutuskan shalatnya maka batallah shalatnya itu.
Contoh lain adalah seseorang yang berpuasa niatnya untuk beribadah kepada
Allah Tabaraka wa Ta’aala, lalu ia niatkan untuk memutuskan puasanya, maka
puasanya batal karena putusnya niat (tidak ishthish-hab hukm).
Memutuskan niat
Hukum memutuskan niat dirinci dalam ibadah-ibadah berikut :
Shalat.Apabila seseorang berniat untuk keluar dari shalat dengan memutuskan
niatnya (seperti dengan berniat melakukan hal yang lain) maka shalatnya batal
sesuai kesepakatan ulama sebagaimana dinukil oleh As Suyuuthiy dan lain-lain.
Puasa. Apabila seseorang berniat keluar dari puasa maka batallah puasanya
menurut pendapat yang rajih dari pendapat Ahli Ilmu dan pendapat ini dipegang
oleh jumhur ulama karena niat itu syarat dalam puasa secara keseluruhan. Oleh
karena itu, apabila diputuskan di tengah-tengahnya (dengan berniat buka)
sehingga sisa puasanya tidak di atas niat maka maka batal puasanya itu. Jika
batal sebagiannya maka seluruhnya (dari terbit fajar sampai tenggelam matahari)
ikut batal.,
Nusuk (ibadah haji atau umrah).
Apabila seseorang berniat keluar dari nusuknya setelah memulai maka ia tidak
boleh keluar dari nusuknya kecuali setelah ditunaikan nusuknya itu atau dengan
ber-tahallul karena ih-shaar (terhalang), inilah yang dipegang jumhur ulama dan
sebagai pendapat yang rajih menurut kebanyakan ahli ilmu, berdasarkan dalil “Wa
atimmul hajja wal ‘umrata lillah” (artinya: sempurnakan haji dan umrah karena
Allah)[5].
Asy Sya’biy dan Ibnu Zaid berkata, “Maksud ‘sempurnakanlah’ adalah
sempurnakanlah haji dan umrah setelah memulai masuk ke dalamnya (ihram), karena
siapa saja yang sudah berihram untuk nusuk (naik haji atau umrah) ia wajib
meneruskan dan tidak boleh dibatalkan.”
Qalbun niyyah (mengubah niat dari ibadah yang satu ke ibadah yang lain)
Kapankah seseorang boleh qalbun niyyah?
Jawab: Seseorang boleh qalbun niyyah karena ada maslahat syar’i. Misalnya;
Dalam shalat
Seseorang bertakbir dalam shalat fardhu dengan perkiraan bahwa waktunya sudah
masuk, lalu ternyata belum masuk, maka ia boleh mengubah niatnya dari shalat
fardhu ke shalat sunnah.,
Seseorang bertakbir untuk shalat sendiri, kemudian ada shalat jamaah yang
ditegakkan, maka menurut pendapat yang shahih dari pendapat ahli ilmu adalah ia
mengubah niat shalat fardhu sendiri menjadi shalat sunnah, lalu ia
menyempurnakan shalat sunnahnya itu, kemudian ikut shalat berjamaah
Dalam haji;
Seseorang berihram (berniat) haji ifrad (haji saja) atau qiran (menggabung
antara hajji dengan umrah) namun tidak membawa hadyu (binatang sembelihan),
iapun kemudian mengubah niatnya ke hajji tamattu’ maka ini boleh bahkan mustahab
(dianjurkan), karena tamattu’ (mendahulukan umrah baru haji) lebih utama
daripada hajji qiran.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan niat menjadi imam dan makmum
Hukum niat menjadi imam
Pendapat yang rajih dan shahih dari pendapat Ahli Ilmu adalah bahwa niat
menjadi imam itu bukanlah syarat sah shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah.
Misalnya seorang shalat zhuhur sendiri lalu datang orang lain ikut shalat
bersamanya sebagai ma’mum maka shalatnya insya Allah adalah sah.
Contoh yang lain adalah seorang shalat sunnah lalu ada orang lain yang ikut
shalat bersamanya, maka boleh bagi orang lain untuk berma’mum kepadanya dan ikut
shalat bersamanya meskipun ia berniat di awal shalatnya sendiri.
Hukum niat menjadi makmum
Lalu apa hukum berniat menjadi ma’mum?
Jawab: Imam madzhab yang empat sepakat bahwa bagi seseorang kalau hendak
berma’mum harus berniat sebelum memasuki shalat.
Mengapa ma’mum harus berniat berma’mum sebelum memasuki shalat bersama imam?
Jawabnya, “Karena berniat untuk mengikuti adalah perbuatan lebih dari niat
shalat sendiri, perbuatan lebih itu adalah mutaaba’ah (mengikuti imam), juga
karena ma’mum tidak melakukan perbuatan shalat kecuali setelah dipimpin imam,
oleh karenanya butuh berniat”.
Bermakmum pada orang yang shalat sunnah
Apa hukum orang yang melakukan shalat fardhu berma’mum kepada orang yang
melakukan shalat sunnah?
Jawab: Hukumnya adalah boleh, sebagaimana Mu’adz bin Jabal setelah shalat
Isya di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia shalat lagi
mengimami kaumnya (sebagaimana dalam riwayat Muslim), shalat yang kedua yang
dilakukan Mu’adz adalah sunnah sedangkan kaumnya melakukan shalat fardhu di
belakangnya.
Bermakmum pada orang yang shalat fardhu
Apabila seorang shalat fardhu bermakmum kepada orang yang shalat fardhu, maka
makmum yang shalat fardhu di belakangnya ada tiga keadaan :
Zhahir dan bathin keduanya (imam dan makmum) sama.
Zhahir keduanya sama (seperti gerakannya) sedangkan batin keduanya berbeda.
Zhahir dan batinnya berbeda.
Zhahir disini maksudnya adalah hai-ah/sifat (praktik atau gerakan shalat),
sedangkan batin maksudnya adalah niatnya.
Contoh no. 1 adalah imam shalat ‘Ashar dan makmum juga shalat ‘Ashar maka
keduanya; zhahir dan bathinnya sama.
Contoh no. 2 adalah imam shalat ‘Ashar sedangkan makmum shalat Zhuhur, ini
maksud zhahirnya sama namun batin (niatnya) berbeda.
Contoh no. 3 imam shalat ‘Isya sedangkan makmum shalat Maghrib, inilah yang
dimaksud berbeda zhahir dan bathin.
Contoh no. 1 sudah sama-sama kita ketahui hukumnya dengan jelas, lalu
bagaimana dengan no. 2 dan 3?
Jawab: No. 2 dan 3 ini ada ikhtilaf di kalangan para ulama, yang shahih dan
rajih di antara pendapat itu adalah untuk no. 2 itu boleh dilakukan meskipun
imam dan makmum berbeda batinnya (niatnya) berdasarkan hadits yang lalu. Adapun
no. 3 tidak boleh dilakukan karena imam itu dijadikan untuk diikuti.
Namun Syaikh Ibnu Baz dalam masalah ini berpendapat ketika ia ditanya sebagai
berikut[6]:
“Terkadang ketika menjama’ antara Maghrib dan ‘Isya karena hujan, ada
sebagian jamaah yang hadir (terlambat). Ketika itu imam melakukan shalat ‘Isya,
orang-orang itu (yang datang terlambat) langsung masuk ke dalam shalat bersama
imam dengan mengira bahwa ia (imam) shalat Maghrib, lalu apa sikap yang harus
mereka lakukan?”
Ia menjawab, “Mereka harus duduk setelah rakaat ketiga (tidak bangkit bersama
imam), membaca tasyahud dan doa lalu melakukan salam bersama imam[7]. Kemudian
mereka melakukan shalat ‘Isya setelahnya untuk mencapai keutamaan jamaah dan
mengerjakan shalat secara tertib dimana hal itu wajib…dst.”.
Shalat sunnah dengan niat lebih dari satu
Shalat sunnah dengan niat lebih dari satu hukumnya boleh.
Misalnya seseorang shalat sunnah dengan niat shalat sunnah wudhu’, shalat
tahiyyatul masjid, dan shalat sunnah rawatib Zhuhur, maka tidak mengapa, namun
lebih utama dipisah.
Adapun untuk shalat fardhu, maka tidak bisa sambil berniat shalat sunnah.
Mukim bermakmum di belakang musafir
Shalat orang yang mukim di belakang musafir, apa hukumnya?
Jawab: “Para fuqaha sepakat bolehnya orang yang mukim berma’mum kepada yang
musafir sebagaimana dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bila
datang ke Makkah, Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan orang-orang
sebanyak 2 rak’at (diqashar), setelah selesai Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
يَا أَهْلَ مَكَّةَ أَتِمُّوا صَلَاتَكُمْ فَإِنَّا
قَوْمٌ سَفْرٌ * (مالك)
“Wahai penduduk Makkah, sempurnakan shalat kalian karena kami orang yang
sedang safar.” (HR. Malik)
Catatan: Seorang musafir jika sebagai imam mengimami orang-orang yang mukim
hendaknya setelah shalat memberitahukan kepada ma’mumnya agar menyempurnakan
shalatnya.
Musafir bermakmum di belakang mukim
Apa hukum shalat orang musafir di belakang orang yang mukim?
Jawab, “Para fuqaha sepakat bolehnya musafir bermakmum kepada yang mukim,
caranya si musafir ikut shalat 4 rakaat dengan yang mukim, karena makmum
diperintahkan mengikuti imam.”
Hal ini sebagaimana dalam riwayat Ahmad bahwa Ibnu Abbas pernah ditanya oleh
Musa bin Salamah,
إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى
رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى
اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ(احمد)
“Kami jika bersama kamu melakukan shalat empat rakaat dan apabila kami pulang
ke rumah, kami melakukan dua rakaat?” Ibnu Abbas berkata, “Itu adalah Sunnah
Abil Qaasim (sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Diriwayatkan oleh
Ahmad)
Maraji’:
Maktabah Syamilah versi 3.45
Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li abhatsil Qur’an was
Sunnah)
Syarhul Arba’in An Nawawiyyah (Sulaiman bin Muhammad Al Luhaimid)
Mabahits Fin Niyyah (Shalih bin Muhammad Al Ulyawi)
Catatan Kaki
[1] Rukun artinya bagian dari suatu perbuatan dan jika tidak dikerjakan maka
tidak sah perbuatan itu, sedangkan syarat bukan bagian dari suatu perbuatan.
Kedua-duanya (rukun dan syarat) adalah penentu sah-tidaknya suatu perbuatan.
[2] Misalnya seseorang hendak shalat, ketika ia bertakbir dan masuk ke dalam
shalat ia tidak boleh berniat untuk memutuskan shalatnya, kalau berniat begitu
maka batal shalatnya.
[3] Ikhlas artinya beramal karena mengharap keridhaan Allah dan pahala-Nya.
[4] Pembahasan ini banyak merujuk kepada kutaib “Mabaahits fin niyyah” oleh
Syaikh Shalih bin Muhammad Al ‘Ulyawiy.
[5] QS. Al Baqarah : 196
[6] Fatawa muhimmah tata’allaq bish shalaah hal. 96.
[7] Mungkin Syaikh Ibnu Baz meng-qiyas-kan dengan shalat khauf –wallahu
a’lam-—
Sumber Artikel ;
Muslim.or.id Penulis: Ustadz Marwan Hadidi S.Pdi.
Rachmat.M.Flimban