24 Juli, 2021

Mewakilkan Melontar Karena Berdesak-Desakan

FIQH,HJI,FIQIH

Mewakilkan Melontar Karena Berdesak-Desakan

Dan

Kendaraan Macet, Mewakilkan Thawaf, Mewakilkan Sai

Oleh Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan;

Al-Lanjah Da'imah Lil Ifta ditanya; Apakah wanita boleh mewakilkan melontar jumrah karena takut berdesak-de3sak sedangkan dia melaksankan haji wajib, ataukah dia harua melontar ?.

Jawaban Ketika terjadi kepadatan dan berdesak-desakan pada tempat melontar jumrah, maka wanita boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, meskipun hajinya haji wajib. Demikian itu adalah karena sakit atau lemahnya wanita, atau untuk menjaga kandungannya jika dia sedang hamil, atau melinduangi harga diri dan kehormatannya dari pelecehan.

MEWAKILKAN MELONTAR BAGI ORANG YANG MAMPU

MELAKUKAN SENDIRI KARENA KENDARAAN MACET

Oleh Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan; Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Apakah boleh bagi orang yang mengendarai mobil dan terhalang kemacetan di jalan hingga shalat ‘ashar untuk mewakilkan melontar jumrah kepada orang lain .?

Jawaban; Orang yang disebutkan itu wajib melontar sendiri selama dia mampu melakukannya, yaitu orang yang mendapat kesulitan di antara mobil atas pilihannya sendiri. Sebab dia mempunyai kesempatan untuk melontar kemudian menyetir mobilnya, dan juga orang tersebut masih mempunyai waktu antara ashar dan maghrib. Karena itu dia mempunyai waktu yang cukup untuk melontar dan shalat ashar pada waktunya.

MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH DAN THAWAF WADA’

Oleh Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan ; Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum orang yang mewakilkan melontar jumrah pada hari kedua, dan apa hukum orang yang mewakilkan thawaf wada’ sedangkan dia pulang ke daerahnya, dimana orang yang mewakilkan tersebut anak muda ?

Jawaban ; Pertama, jika orang yang mewakilkan melontar karena tidak mampu melontar sendiri dan orang yang mewakilinya adalah orang yang haji, mukallaf dan amanat, maka melakukan perwakilan dalam melontar seperti itu sah hukumnya, meskipun orang yang mewakilinya melontar masih muda. Yaitu dengan cara agar orang yang mewakili itu melontar dulu untuk dirinya kemudian untuk orang yang mewakilinya. Adapun jika orang yang mewakilkan mampu melontar sendiri, atau orang yang mewakili bukan mukallaf atau orang yang tidak haji, maka perwakilan seperti itu tidak sah dan bagi orang yang mewakilkan wajib membayar dam.

Baca Juga Bagaimana Anda Melaksanakan Haji Umrah, Kewajiban Yang Berihram Dan Cara Ziarah Ke Masjid Rasul

Kedua, tidak sah mewakilkan thawaf wada’ atau thawaf yang lain. Siapa yang mewakilkan thawaf wada’ kepada orang lain dan tidak thawaf sendiri, maka dia berdosa dan wajib membayar dam karena meninggalkan thawaf wada’, yaitu dengan menyembelih kambing di tanah haram. Sedangkan bagi orang yang mewakilkan melontar maka dia tidak boleh meninggalkan Mina hingga orang yang mewakili melontar selesai dari melontarnya. Lalu dia (orang yang mewakilkan melontar) harus thawaf sendiri setelah selesainya melontar yang diwakilkan kepada orang lain tersebut.

MEWAKILKAN THAWAF

Oleh; Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan; Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ibu saya pergi bersama bapak saya untuk haji, dan ikut bersama keduanya tiga orang laki-laki dari jama’ahnya dan masing-masing bersama istrinya untuk melaksanakan haji wajib. Mereka telah melaksanakan semua rukun haji. Dan ketika mereka ingin thawaf wada’. Masjidil Haram penuh sesak dengan jama’ah haji. Maka ibu-ibu yang bersama ibu saya tidak mampu turun ke dalam Masjidil Haram untuk thawaf, lalu mereka mewakilkan thawaf masing-masing kepada suami mereka. Tapi ibu saya bernadzar untuk thawaf, dan benar, ibu memenuhi nadzarnya. Pertanyaan saya, apa hukum nadzar ibu saya ketika dalam Masjidil Haram itu ? Dan apakah boleh mewakilkan thawaf ?

Jawaban Tidak boleh mewakilkan thawaf, baik thawaf ziarah maupun thawaf wada’. Siapa yang meninggalkan thawaf maka tidak sempurna hajinya. Tapi untuk thawaf wada’ dapat diganti dengan membayar dam, yaitu menyembelih kambing untuk orang-orang miskin tanah haram. Sebagaimana thawaf wada’ juga tidak gugur dari wanita yang haidh dan nifas jika mampu ? dan telah thawaf untuk ziarah.

Adapun nadzar seperti itu tidak ada manfaatnya karena sesuatu yang wajib tidak butuh kepada nadzar. Adapun thawaf wada’ ketentuan asalnya menurut syar’i adalah wajib. Tapi siapa yang nadzar thawaf yang tidak wajib, maka dia wajib memenuhinya karena menjadi wajib baginya sebagai nadzar, Allah berfirman.

Baca Juga Fiqih Haji : Larangan Dalam Ihram

“Artinya : Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka” Al-Hajj : 29]

MEWAKILKAN SA’I

Oleh

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum orang yang tidak mampu s’ai dalam haji atau umrah jika dia mewakilkan kepada orang lain ? Dan apa hukum baginya jika dia sehat setelah habisnya waktu haji ?

Jawaban

Tidak sah orang yang haji atau umrah mewakilkan sa’i kepada orang lain. Tapi dia harus sa’i sendiri meskipun dengan di panggul dengan dipan atau didorong memakai kursi roda. Tapi jika dia tidak kuat sa’i karena sakitnya sangat keras maka dia harus tetap dalam ihramnya hingga sembuh walaupun dalam beberapa bulan jika masih dapat diharapkan kesembuhannya dan tidak boleh membatalkan ihram. Sebab ihram tidak batal apabila dibatalkan. Tapi jika putus asa dari hilangnya penyakit, maka hukum dia seperti orang yang terkepung musuh, yaitu dia harus menyembelih kambing yang diberikan kepada orang-orang miskin Mekkah dan dia tahallul seperti disebutkan dalam firman Allah.

“Artinya : Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) maka sembelihkah kurban yang mudah di dapat” [Al-Baqarah : 196]

Tapi jika dia tidak mampu membeli kambing, dia berpuasa sepuluh hari kemudian tahallul. Jika seseorang sakit sebelum hari ‘Arafah dan tidak dapat melakukan wukuf maka dia tidak mendapatkan haji dan dia tahallul untuk umrah. Wallahu a’lam.

[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 140 – 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]

Penulis; Rachmat.M.Flimban

di Nukul dari Sumber Artikel; Almanhaj.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung di blog kami ini, semoga bermanfaat, dan tinggalkan pesan dan saran dari anda.di kolom tersedia di bawah ini. Terimakasih.Jazakumullah khairan.