Tampilkan postingan dengan label nasehat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nasehat. Tampilkan semua postingan

08 Desember, 2021

JANGANLAH BERBUAT ZALIM!

AKHLAQ DAN NASEHAT

JANGANLAH BERBUAT ZALIM!

Islam adalah agama yang penu keadilan dan jauh dari kezaliman.

Oleh karena itu Islam juga memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang berbuat zalim

Daftar Isi

.

1. Makna Zalim

2. Larangan Berbuat Zalim

3. Akibat perbuatan Zalim

3.1

Akan di qishash pada hari kiamat

3.2

Mendapatkan laknat dari Allah

3.3

Mendapatkan kegelapan di hari kiamat

3.4

Terancam oleh doa orang yang dizhalami

 

3.5 Jauh dari hidayah Allah

 

3.6 Dijahkan dari Al Falah

 

3.7 Kezaliman adalah sebab bencana dan petaka

4. Jenis-Jenis Perbuatan Zalim

 

4.1Kezaliman terhadap hak Allah

 

4.2 Kezaliman terhadap hak hamba

 

4.2.1 Kezaliman terhadap jiwa

 

4.2.2 Kezaliman terhadap jiwa

 

4.2.3 Kezaliman terhadap kehormatan

5. Syirk Adalah Kezaliman Terbesar

6. Refferensi

Makna Zalim

Secara bahasa, Zalim atau azh zhulmu artinya meletsksn sesuatu bukan pada tempatnya.

Disebutkan dalam Lisaanul Arab

الظُّلْمُ: وَضْع الشيء في غير موضِعه

“Azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya”

Secara istilah, zalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor kebenaran, baik karena kurang atau melebih batas. Al Asfahani mengatakan:

هو: (وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه)

“Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Allafzhil Qur’an Al Asfahani 537, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).

Zalim juga diartikan sebagai perbuatan menggunakan milik orang lain tanpa hak. Al Jurjani mengatakan:

هو عبارة عن التعدِّي عن الحق إلى الباطل وهو الجور. وقيل: هو التصرُّف في ملك الغير، ومجاوزة الحد)

“Zalim artinya melewati koridor kebenaran hingga masuk pada kebatilan, dan ia adalah maksiat. Disebut oleh sebagian ahli bahasa bahwa zalim adalah menggunakan milik orang lain, dan melebihi batas” (At Ta’rifat, 186, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memiliki penjelasan yang bagus dalam memaknai zalim. Beliau mengatakan:

واعلم أن الظلم هو النقص، قال الله تعالى (كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئاً) (الكهف: ٣٣) ، يعني لم تنقص منه شيئاً، والنقص إما أن يكون بالتجرؤ على ما لا يجوز للإنسان، وإما بالتفريط فيما يجب عليه. وحينئذٍ يدور الظلم على هذين الأمرين، إما ترك واجب، وإما فعل محرم

“Ketahuilah bahwa zalim itu adalah an naqsh (bersikap kurang). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu lam tazhlim (tidak kurang) buahnya sedikitpun‘. Maksudnya tidak kurang buahnya sedikit pun. Bersikap kurang itu bisa jadi berupa melakukan hal yang tidak diperbolehkan bagi seseorang, atau melalaikan apa yang diwajibkan baginya. Oleh karena itu zalim berporos pada dua hal ini, baik berupa meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram” (Syarah Riyadush Shalihin, 2/486).

Oleh karena itu, jika dikatakan “Amr menzalimi Zaid”, artinya Amr melakukan hal yang tidak diperbolehkan terhadap Zaid atau Amr meninggalkan apa yang wajib ia lakukan terhadap Zaid.

Lawan dari zalim atau azh zhulmu adalah adil atau al ‘adl. Maka adil artinya menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya dan berada dalam koridor kebenaran.

Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim

Larangan Berbuat Zalim

Perbuatan zalim terlarang dalam Islam. Terdapat banyak sekali ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mencela dan melarang perbuatan zalim.

Allah Ta’ala berfirman:

أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ

“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).

وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ

“Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102).

نَقُولُ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّتِي كُنتُم بِهَا تُكَذِّبُونَ

“Dan Kami katakan kepada orang-orang yang zalim: “Rasakanlah olehmu azab neraka yang dahulunya kamu dustakan itu”” (QS. Saba: 40).

مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ

“Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).

إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ

"Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).

Dan ayat-ayat yang semisal sangatlah banyak. Adapun dalil-dalil dari As Sunnah, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا

“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR. Muslim no. 2577).

Beliau juga bersabda:

اتَّقوا الظُّلمَ . فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ

“jauhilah kezaliman karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578).

Beliau juga bersabda:

المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه

“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).

Dan dalil-dalil yang mencela dan melarang perbuatan zalam datang dalam bentuk muthlaq, sehingga perbuatan zalim dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun terlarang hukumnya. Bahkan kepada orang kafir dan kepada binatang sekalipun, tidak diperkenankan berbuat zalim. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَوْ غُفِرَ لَكُمْ مَا تَأْتُونَ إِلَى الْبَهَائِمِ , لَغُفِرَ لَكُمْ كَثِيرًا

“Andaikan perbuatan yang kalian lakukan terhadap binatang itu diampuni, maka ketika itu diampuni banyak dosa” (HR. Ahmad 6/441, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2/41-42).

Al Albani setelah menjelaskan derajat hadits ini beliau mengatakan, “maknanya larangan dan peringatan terhadap perbuatan zalim pada hewan. Jadi, andaikan si pemilik binatang yang tidak memiliki kasih sayang terhadap binatangnya itu dimaafkan, maka ketika itu sungguh telah diampuni dosa yang banyak” (Silsilah Ahadits Shahihah, 2/41-42).

Jelas sudah bahwa Allah dan Rasul-Nya melarang kezaliman dalam bentuk apapun. Dan wajib untuk berbuat adil dalam segala sesuatu, Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Maidah: 8).

Baca Juga: Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama Binatang

Akibat Perbuatan Zalim

Perbuatan zalim menyebabkan pelakunya mendapat keburukan di dunia dan di akhirat. Diantaranya:

  1. Akan di-qishash pada hari kiamat

    Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya:

    أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ

    “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581).

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

    “Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari kiamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya”. (HR. Al-Bukhari no. 2449)

    Baca Juga: Mencuri Adalah Sebuah Kezaliman

  2. Mendapatkan laknat dari Allah
  3. Allah Ta’ala berfirman:

    يَوْمَ لا يَنفَعُ الظَّالِمِينَ مَعْذِرَتُهُمْ وَلَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ

    “(yaitu) hari yang tidak berguna bagi orang-orang zalim permintaan maafnya dan bagi merekalah laknat dan bagi merekalah tempat tinggal yang buruk” (QS. Ghafir: 52).

    Laknat dari Allah artinya dijauhkan dari rahmat Allah.

  4. Mendapatkan kegelapan di hari kiamat
  5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ

    “Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578).

  6. Terancam oleh doa orang yang dizhalimi
  7. Doa orang yang terzalimi dikabulkan oleh Allah, termasuk jika orang yang terzalimi mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

    “Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari no.1496, Muslim no.19).

    Baca Juga: Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik

  8. Jauh dari hidayah Allah
  9. Allah Ta’ala berfirman:

    إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

    “Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51).

  10. Dijauhkan dari Al Falah
  11. Allah Ta’ala berfirman:

    إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ

    “Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan mendapatkan al falah” (QS. Al An’am: 21).

    Al falah artinya mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat

  12. Kezaliman adalah sebab bencana dan petaka
  13. Allah Ta’ala berfirman:

    فَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَاهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَى عُرُوشِهَا وَبِئْرٍ مُّعَطَّلَةٍ وَقَصْرٍ مَّشِيدٍ

    “Berapalah banyaknya kota yang Kami telah membinasakannya, yang penduduknya dalam keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota itu roboh menutupi atap-atapnya dan (berapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi” (QS. Al Hajj: 45).

    Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan Nasehat

    Jenis-Jenis Perbuatan Zalim

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Zalim ada dua macam: pertama, kezaliman terkait dengan hak Allah ‘Azza wa Jalla, kedua, kezaliman terkait dengan hak hamba.

    Kezaliman terhadap hak Allah

    Kezaliman yang terbesar yang terkait dengan hak Allah adalah kesyirikan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: ‘dosa apa yang paling besar?’, beliau menjawab:

    أن تجعل لله نداً وهو خلقك

    ‘Engkau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah yang menciptakanmu’ (HR. Bukhari no. 4477, Muslim no. 86).

    lalu tingkatan setelahnya adalah kezaliman berupa dosa-dosa besar, kemudian setelahnya adalah dosa-dosa kecil.

    Kezaliman terhadap hak hamba

    Adapun kezaliman yang terkait hak hamba, berporos pada tiga hal, yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam khutbahnya ketika haji Wada’, beliau bersabda:

    إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم، كحرمة يومكم هذا، في شهركم هذا، في بلدكم هذا

    ‘Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, semuanya haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini, di tanah kalian ini’ (HR. Bukhari no. 67, Muslim no. 1679).

    Kezaliman terhadap jiwa

    Kezaliman terhadap jiwa seseorang itulah yang dimaksud kezaliman dalam darah, yaitu seseorang berbuat melebihi batas kepada sesama Muslim dengan menumpahkan darahnya, melukainya, atau semisal itu.

    Kezaliman terhadap harta

    Kezaliman terhadap harta yaitu seseorang berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dalam masalah harta, baik berupa enggan mengeluarkan yang wajib ia keluarkan, atau dengan melakukan hal yang haram dalam masalah harta, atau berupa meninggalkan hal wajib ia lakukan, atau juga berupa melakukan sesuatu yang diharamkan terhadap harta orang lain.

    Kezaliman terhadap kehormatan

    Adapun kezaliman terhadap kehormatan orang lain itu mencakup berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dengan melakukan zina, atau liwath (sodomi), qodzaf, dan semisalnya. Semua jenis kezaliman ini haram hukumnya” (Syarah Riyadus Shalihin, 2/485).

    Dan barangsiapa yang melakukan dua jenis kezaliman di atas, baik zalim terhadap hak Allah maupun zalim terhadap hak hamba, maka ia telah melakukan kezaliman kepada dirinya sendiri. Karena ia adalah makhluk yang dicipta untuk beribadah kepada-Nya, dengan menaati segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Maka dengan melanggar hal itu, ia tepat menempatkan dirinya pada tempat yang tidak sesuai dan inilah kezaliman. Oleh karena itu Allah Ta’ala menyebutkan hamba-Nya yang bermaksiat dengan “menzalimi dirinya sendiri”,

    مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ

    “di antara hamba Kami ada yang menzalimi dirinya sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang berlomba berbuat kebaikan” (QS. Fathir: 32).

    As Sa’di mengatakan: “ada yang menzalimi dirinya, yaitu dengan maksiat” (Taisir Karimirrahman).

    Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?

    Syirik Adalah Kezaliman Terbesar

    Ketahuilah bahwa kezaliman terbesar itu bukanlah kezaliman dari penguasa, bukan kezaliman dari diktator yang keji, bukan kezaliman dari kaum kapitalis, namun kezaliman terbesar di dunia ini adalah mempersembahkan ibadah kepada selain Allah, atau perbuatan syirik. Kezaliman mana lagi yang lebih besar dari menyekutukan Rabb yang telah menciptakan kita, memberi segala nikmat dan keselamatan selama ini? Oleh karena itu ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: ‘dosa apa yang paling besar’, beliau menjawab:

    أن تجعل لله نداً وهو خلقك

    ‘Engkau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah yang menciptakanmu’

    Allah Ta’ala berfirman:

    إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

    “Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman yang terbesar” (QS. Luqman: 13).

    As Sa’di menjelaskan ayat ini, “alasan mengapa syirik adalah kezaliman tersbesar adalah, bahwasanya tidak ada yang lebih parah dan lebih buruk dari orang yang menyetarakan makhluk yang terbuat dari tanah dengan Sang Pemilik semua makhluk, menyetarakan makhluk yang tidak memiliki sesuatu apapun dengan Dzat yang memiliki semuanya, menyetarakan makhluk yang serba kurang dan fakir dari segala sisinya dengan Rabb yang sempurna dan Maha Kaya dari segala sisinya, menyetarakan makhluk yang tidak bisa memberikan satu nikmat pun dengan Dzat yang memberikan semua nikmat dalam agamanya, dunianya dan akhiratnya. Padahal hati orang tersebut beserta raganya, adalah dari Allah. Dan tidaklah keburukan tercegah darinya, kecuali karena Allah. Maka adakah kezaliman yang lebih besar dari ini?” (Taisir Karimirrahman).>

    Maka saudaraku, jauhilah perbuatan syirik! jauhilah semua bentuk perbuatan zalim! Berlaku adil lah dalam segala sesuatu. Semoga Allah memberi taufiq. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.

    Baca Juga:

    Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya

  14. Antara Mencela Simbol Kekufuran dan Menjelaskan Prinsip Islam
Di Salin dari; Sumber Artikel, Muslim.OR.ID--->Penulis: Yulian Purnama
Penulis Salinan, Rachmat.M,Flimban

03 Desember, 2021

Akhlaq Janganlah Saling Bermusuhan


Baca Selengkapnya Tekan Tombol Buka Di Bawaa ini,
AKHLAQ DAN NASEHAT
Janganlah Saling Bermusuhan
Prasetyo Abu Ka'ab

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan :

Terjadi pertengkaran antara saya dengan saudara saya, dimana kami tidak berbicara, namun kami masih saling mengucapkan salam saja. Apakah hal itu termasuk ‘pertengkaran’? Tidak ada dalam hati saya rasa benci kepadanya. Akan tetapi, dia tidak ingin berbicara kepada saya. Apa hukumnya perkara ini? Apakah artinya (karena hal ini) amal kami tidak diangkat?

Syaikh Khalid bin Ali Musyaiqih menjawab:

Dalam Shahih Muslim terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تفتح أبواب الجنة يوم الاثنين ويوم الخميس فيغفر لكل عبد لا يشرك بالله شيئا إلا رجلا كانت بينه وبين أخيه شحناء فيقال: أنظروا هذين حتى يصطلحا، أنظروا هذين حتى يصطلحا، أنظروا هذين حتى يصطلحا

“Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka akan diampuni semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, kecuali dua orang laki-laki yang terdapat permusuhan antara dia dengan saudaranya. Maka dikatakan: ‘Tangguhkan oleh kalian kedua orang ini, sampai keduanya berdamai. Tangguhkan oleh kalian kedua orang ini, sampai keduanya berdamai. Tangguhkan oleh kalian kedua orang ini, sampai keduanya berdamai.’”

Kerugian yang nyata

Sesungguhnya, terhalangnya seseorang dari kebaikan ini (yaitu diangkatnya amal -pent), benar-benar merupakan kerugian yang nyata. Dan termasuk perkara yang mengherankan dari seorang muslim, dimana dia mengedepankan hawa nafsunya di atas keridhaan Rabb-nya. Allah menghendaki seorang hamba mencintai orang-orang beriman, dan jangan sampai terdapat permusuhan diantaranya dengan seorangpun dari kaum muslimin. Kalau seandainya terjadi, Allah memerintahkannya untuk memaafkan dan mengampuni. Jika dia melakukannya, maka Allah menjanjikan untuknya pahala yang besar. Akan tetapi, sungguh mengherankan hamba ini, dimana dia melanggar perintah Rabb-nya, dan mentaati setan; maka dia mengharamkan bagi dirinya kebaikan yang banyak.

Wajib berdamai

Ketahuilah wahai saudaraku yang mulia, bahwasanya apabila terjadi permusuhan diantara kedua orang, maka akan terhalang bagi mereka mendapatkan ampunan, sampai mereka berdamai. Jika salah seorang dari mereka berusaha berdamai, dan yang lainnya menolaknya, maka orang yang menolak tersebutlah yang akan tertutup baginya ampunan, disebabkan karena penolakannya dan ketidak taatannya kepada Allah.

Wajib bagimu wahai saudaraku, untuk sungguh-sungguh dalam berusaha untuk berdamai, dan meminta pertolongan – setelah pertolongan kepada Allah – kepada orang-orang yang baik (untuk mendamaikan kalian).

Diantara keutamaan akhlak yang baik

Dan saya nasihatkan kepadamu wahai saudaraku yang mulia, untuk berhias diri dengan akhlak yang baik.

Nawwaas bin Sam’aan Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan dan dosa. Maka beliau bersabda:

البر حسن الخلق، والإثم: ما حاك في نفسك، وكرهت أن يطلع عليه الناس

‘Kebaikan adalah akhlak yang baik. Sedangkan dosa adalah apa-apa yang terbetik dalam jiwamu, dan kamu tidak suka diketahui manusia.’” (HR. Muslim)

Paling berat di timbangan

Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من شيءٍ أثقل في ميزان المؤمن يوم القيامة من حسن الخلق، وإن الله يبغض الفاحش البذي

“Tidak ada sesuatupun yang lebih berat di dalam timbangan seorang mukmin pada hari kiamat, dari akhlak yang baik. Dan sesungguhnya Allah membenci orang yang berakhlak jelek, lagi al-badzii’.” (HR. Tirmidzi, dan dia berkata, “Hadis ini hasan shahih”)

al-Badzii’ yaitu orang yang berbicara dengan akhlak yang buruk, dan dengan perkataan yang kotor.

Paling banyak memasukkan ke surga

Abu Huraira Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang perkara yang paling banyak memasukkan manusia ke Surga, maka beliau bersabda,

تقوى الله وحسن الخلق

“Takwa kepada Allah, dan akhlak yang baik.”

Beliau juga pernah ditanya tentang perkara yang banyak menjerumuskan manusia ke Neraka, maka beliau bersabda,

الفم والفرج

“Mulut dan kemaluan” (HR. Tirmidzi, dan dia berkata, “Hadis ini hasan shahih.”)

Tolak ukur keimanan

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أكمل المؤمنين إيماناً أحسنهم خلقاً، وخياركم خياركم لنسائهم

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan orang yang paling baik diantara kalian, adalah orang yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi, dan dia berkata, “Hadis ini hasan shahih.”)

Mencapai derajat ahli ibadah

Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata bahwasanya dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن المؤمن ليدرك بحسن خلقه درجة الصائم القائم

“Sungguh seorang mukmin, dengan akhlak baiknya, dia dapat mencapai derajat orang yang gemar berpuasa lagi rajin shalat malam” (HR. Abu Dawud)

Jaminan rumah di surga

Abu Umamah al-Bahiliy Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أنا زعيمٌ ببيتٍ في ربض الجنة لمن ترك المراء، وإن كان محقاً، وببيتٍ في وسط الجنة لمن ترك الكذب، وإن كان مازحاً، وببيتٍ في أعلى الجنة لمن حسن خلقه

“Saya menjamin sebuah rumah di surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan kendati dia benar, rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan kebohongan kendati hanya bercanda, dan rumah di tingkat atas surga bagi orang yang memperbaiki akhlaknya (sampai menjadi akhlak hasanah).” (Hadis shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih)

Paling dekat dengan Rasulullah

Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن من أحبكم إلي، وأقربكم مني مجلساً يوم القيامة، أحاسنكم أخلاقاً. وإن أبغضكم إلي، وأبعدكم مني يوم القيامة، الثرثارون والمتشدقون والمتفيهقون

“Sesungguhnya termasuk orang yang paling saya cintai diantara kalian, dan paling dekat dengan saya tempat duduknya pada hari kiamat; adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan sesungguhnya termasuk orang yang paling saya benci diantara kalian, dan paling jauh dengan saya tempat duduknya pada hari kiamat; adalah tsartsaarun (orang yang banyak bicara dengan berlebih-lebihan dan keluar dari kebenaran), mutasyaddiqun (orang yang banyak bicara dengan tidak hati-hati), dan mutafaihiqun.”

Para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui makna tsartsaarun dan mutasyaddiqun. Apakah makna dari mutafaihiqun?” Rasulullah bersabda, “(Mereka adalah) orang-orang yang sombong (yaitu orang yang banyak bicara untuk menunjukkan kefasihan dan keutamaannya -pent).” (HR. Tirmidzi, dan dia berkata, “Hadis ini hasan.”)

Perbanyaklah taubat dan istighfar !

Dan kami katakan kepada Anda, hendaklah banyak bertaubat, dan ber-istighfar (meminta ampunan kepada Allah). Hal-hal buruk yang menimpamu, hal itu disebabkan dosa yang telah Anda lakukan. Maka bertaubatlah kepada Allah, dan perbanyaklah sedekah dan kebaikan. Salah seorang salaf (orang terdahulu) berkata,

إني لا أجد شؤم المعصية في دابتي وخلق زوجتي

Sungguh saya mendapatkan dampak buruk maksiat di dalam hewan tungganganku dan akhlak istriku.

Allah Ta’ala berfirman :

{ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ} [الروم: ٤١]

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum: 41)

{وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ} [الشورى: ٣٠]

“Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)

Kami memohon kepada Allah Ta’ala supaya mengampuni kami dan Anda, dan memaafkan kami dan Anda. Amin.[]

Sumber : Situs resmi Syaikh Khalid bin Ali Mushaiqih [ http://www.almoshaiqeh.com/ ]

Diterjemahkan dari : http://ar.islamway.net/fatwa/33581

Penerjemah : Abu Kaab Prasetyo

Disalin dari Sumber: Muslim.Or.Id, Penerjemah; Abu Kaab Presetyo

Penulis Salinan; Racmat.M.Ma, Flimban

08 November, 2021

Alasan Kenapa Kita Jangan Posting Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial

Ahlaq dan Nasehat

Alasan Kenapa Kita Jangan Posting Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial

4 Alasan Kenapa Kita Jangan Posting Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial

Close up hand of woman holding smartphone and take photo of car accident

Foto korban kecelakaan jangan diunggah ke media sosial ya. Baca dulu nih alasan kenapa kamu jangan posting foto korban di media sosial.

Baru-baru ini industri hiburan Tanah Air tengah berduka karena aktris cantik Vanessa Angel dan sang suami tewas dalam sebuah kecelakaan mobil.
Sayangnya di tengah suasana berkabung, justru ada banyak foto/video yang memperlihatkan kondisi jenazah Vanessa Angel yang masih tergeletak di TKP. Parahnya lagi, tak sedikit oknum yang justru menyebar luaskan foto/video tersebut ke media sosial.
Tapi tahu nggak sih, sebenarnya kita nggak boleh mengunggah foto/video korban kecelakaan ke media sosial lho. Apa sih alasannya? Bukannya justru itu tanda kalau kita ikut berkabung?
Eits.. Jangan salah tangkap dulu. Mendingan kamu baca dulu 4 alasan kenapa kita jangan posting foto korban kecelakaan di media sosial.

Untuk Menghargai dan Berempati

Kadang saat melihat peristiwa kecelakaan, kebanyakan orang mungkin merasa simpati dengan korban atau keluarga yang ditinggalkan. Namun sayangnya jarang ada yang merasa empati terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Prof. dr. Zubairi Djoerban (Dokter Spesialis Penyakit Dalam di RS Kramat 128, Jakarta) baru-baru ini bikin cuitan di Twitter, soal banyaknya netizen yang mengunggah foto korban kecelakaan ke media sosial.
“Ketika Anda menemukan atau mendapatkan foto korban kecelakaan lalu lintas yang parah, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah jangan mengunggahnya ke media sosial. Pakai empati. Hormati dan hargai keluarganya yang sedang berduka. Mereka juga punya martabat. Terima kasih,” tulisnya di Twitter.

Coba bayangkan kalau kamu ada di posisi keluarga korban kecelakaan, apa kamu mau foto anggota keluargamu jadi tontonan banyak orang di media sosial? Pasti tidak kan?

Bukan Objek Tontonan

Saat menunjukkan rasa berduka cita, sebagian orang menganggap jika dia mengunggah foto korban kecelakaan ke media sosial, itu bisa menjadi bentuk penghormatan yang ia lakukan terhadap korban.

Padahal sebenarnya kamu nggak perlu sampai mengekspos foto tersebut. Justru saat keluarga korban tak sengaja melihatnya, mereka akan semakin sedih.

Pertama sedih karena ditinggalkan anggota keluarga dengan cara yang mengenaskan. Lalu yang kedua sedih karena foto kecelakaan anggota keluarga mereka dijadikan tontonan banyak orang.

Bisa Memicu Trauma

Menurut Koentjoro (Psikolog Universitas Gadjah Mada), menyebarkan konten kecelakaan seperti foto atau video korban ‘harusnya’ tidak dilakukan oleh siapa pun.

Kenapa? Sebab foto dan video tersebut dapat memicu trauma pada keluarga atau orang lain yang melihatnya. Apalagi jika kondisi korban saat di TKP terlihat parah banget.

Dapat Disalahgunakan Orang Tak Bertanggung Jawab

Mungkin sebagian penyebar foto korban kecelakaan di media sosial tidak menyadari alasan yang keempat ini. Perlu kamu tahu, foto korban kecelakaan sangat rentan disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.

Buat apa memangnya? Macam-macam, tapi mayoritas foto tersebut bisa dijadikan bahan berita hoax. Jadi jangan sampai aktivitas memposting foto korban ke media sosial justru merugikan keluarga yang ditinggalkan ya.

Nah itu tadi beberapa alasan kenapa kita nggak boleh mengunggah foto korban kecelakaan di media sosial. Sekali lagi, foto/video korban nggak semestinya diunggah ya (ini juga termasuk salah satu etika pakai media sosial lho). Sebab kita nggak pernah tahu apa dampak buruk yang bakal timbul, kalau kita melakukan hal itu.

So, yuk lebih berempati dan menghormati keluarga korban kecelakaan, yakni dengan stop menyebar foto korban di media sosial! Share ke orang terdekat mu juga ya, biar sama-sama paham.

Sumber Urbandigital.id
Penulis; Rachmat.M.Flimban

01 November, 2021

Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku & Memakai Kutek

Kate Goriy Wanita, Akhlaq dan Nasehat;

Soal-Jawab Agama Islam

Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku & Memakai Kutek

Soal
  1. 1.Apakah hukumnya menipiskan rambut yang keluar dari alis?
  2. 2. Apakah hukumnya memanjangkan kuku dan memakai kutek, perlu diketahui bahwa saya berwudhu sebelum memakainya dan saya biarkan hingga 24 jam lalu saya buang?
  3. 3, Bolehkah wanita berhijab tanpa menutup wajahnya apabila safar ke luar negeri?
Jawab:
Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:

Jawaban 1:

Tidak boleh bagi wanita mengambil (mencukur) rambut kedua alis dan tidak boleh pula menipiskannya, berdasarkan hadits yang berbunyi:

أن رسول الله لَعَنَ النَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ

Bahwa Rasulullah mengutuk wanita yang menipiskan alis dan yang meminta ditipiskan alisnya.[1]

Para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis termasuk namsh (yang disebutkan dalam hadits).

Jawaban 2:

Memanjangkan kuku termasuk perbuatan menyalahi sunnah. Disebutkan dalam hadits:

قال رسول الله: الفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Rasulullah bersabda: ‘Fitrah ada lima – atau lima perkara termasuk fitrah: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan memangkas kumis.”[2]

Tidak boleh dibiarkan lebih dari empat puluh (40) hari, berdasarkan hadits dari Anas Radiallahu’anhu, ia berkata: ‘Diberikan waktu untuk kami dalam memangkas kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkan lebih dari empat puluh (40) malam.‘[3]

Dan karena memanjangkannya termasuk menyerupai binatang dan sebagian orang kafir.

Adapun kutek, maka meninggalkannya lebih utama dan wajib menghilangkannya saat berwudhu karena ia menghalangi sampainya air ke kuku.

Jawaban 3:

Wanita harus berhijab dari bukan mahram di dalam dan di luar negeri, berdasarkan firman Allah Subhanahuwata’alla:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka,… (QS. al-Ahzaab/33: 53)

Ayat yang mulia ini mencakup wajah dan yang lainnya, dan wajah adalah ciri wanita dan perhiasannya yang paling besar. Dan firman Allah Subhanahuwata’alla:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab/33: 59)

Dan firman Allah Subhanahuwata’alla:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ

…dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,… (QS. An-Nuur/24: 31)

Ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya hijab di dalam dan di luar negeri, dari orang muslim dan kafir. Tidak boleh bagi wanita yang beriman kepada Allah Subhanahuwata’alla dan hari akhir meremehkan persoalan ini, karena dalam hal itu termasuk durhaka kepada Allah Subhanahuwata’alla dan rasul-Nya, dan hal itu membawa kepada fitnah kepadanya di dalam dan di luar negeri.[]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Fatwa-Fatwa Tentang Wanita – hal. 166-167.

Disalin dari IslamHouse.Com dengan penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali.

[1] HR. al-Bukhari 4886 dan Muslim 2125
[2] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[3] HR. Muslim 258.
Download:

Selengkapnya;

FATWA ULAMA & USTADZ AHLUS SUNNAH
Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku dan Memakai Kutek
Soal:
  1. 1. Apakah hukumnya menipiskan rambut yang keluar dari alis?
  2. 2. Apakah hukumnya memanjangkan kuku dan memakai kutek, perlu diketahui bahwa saya berwudhu sebelum memakainya dan saya biarkan hingga 24 jam lalu saya buang?
  3. 3. Bolehkah wanita berhijab tanpa menutup wajahnya apabila safar ke luar negeri?

Jawab:

Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:
FATWA ULAMA & USTADZ AHLUS SUNNAH

www.soaldanjawab.wordpress.com

Jawaban 1:

Tidak boleh bagi wanita mengambil (mencukur) rambut kedua alis dan tidak boleh pula menipiskannya, berdasarkan hadits yang berbunyi:

أن رسول الله لَعَنَ النَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ

Bahwa Rasulullah mengutuk wanita yang menipiskan alis dan yang meminta ditipiskan alisnya.

Para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis termasuk namsh (yang disebutkan dalam hadits)

Jawaban 2:

Memanjangkan kuku termasuk perbuatan menyalahi sunnah. Disebutkan dalam hadits:


1 HR. al-Bukhari 4886 dan Muslim 2125
قال رسول الله: الفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Rasulullah bersabda: 'Fitrah ada lima – atau lima perkara termasuk fitrah: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan memangkas kumis."
Tidak boleh dibiarkan lebih dari empat puluh (40) hari, berdasarkan hadits dari Anas Radiallahu’anhu, ia berkata: 'Diberikan waktu untuk kami dalam memangkas kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkan lebih dari empat puluh (40) malam.'

2. HR. Al-Bukhari dan Muslim.
Tidak boleh dibiarkan lebih dari empat puluh (40) hari, berdasarkan hadits dari Anas Radiallahu’anhu, ia berkata:
'Diberikan waktu untuk kami dalam memangkas kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkan lebih dari empat puluh (40) malam.'
Dan karena memanjangkannya termasuk menyerupai binatang dan sebagian orang kafir.
Adapun kutek, maka meninggalkannya lebih utama dan wajib menghilangkannya saat berwudhu karena ia menghalangi sampainya air ke kuku
Jawaban 3:
Wanita harus berhijab dari bukan mahram di dalam dan di luar negeri, berdasarkan firman Allah Subhanahuwata’alla:

3 HR. Muslim 258.

FATWA ULAMA & USTADZ AHLUS SUNNAH

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka,... (QS. al-Ahzaab/33: 53)
Ayat yang mulia ini mencakup wajah dan yang lainnya, dan wajah adalah ciri wanita dan perhiasannya yang paling besar. Dan firman Allah Subhanahuwata’alla:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab/33: 59)

Dan firman Allah Subhanahuwata’alla:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ

...dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,... (QS. An-Nuur/24: 31)

Ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya hijab di dalam dan di luar negeri, dari orang muslim dan kafir. Tidak boleh bagi wanita yang beriman kepada Allah Subhanahuwata’alla dan hari akhir meremehkan persoalan ini, karena dalam hal itu termasuk durhaka kepada Allah Subhanahuwata’alla dan rasul-Nya, dan hal itu membawa kepada fitnah kepadanya di dalam dan di luar negeri.[]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Fatwa-Fatwa Tentang Wanita – hal. 166-167.

Sumber Artikel; IslamHouse.Com dengan penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali.
Disalin dari Sumber Artikel; soaldanJawab.wordpress.com
Penulis Salinan; Rachmat.M.Flimban; Groups Wong Jeddah KSA ISLAMOLOGI
Semoga Bermanfaat
Isikan Data di Sini
Wanita, Hukum, Akhlaq
FATWA ULAMA & USTADZ AHLUS SUNNAH

FOTO

Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku dan Memakai Kutek
Soal:
  1. 1. Apakah hukumnya menipiskan rambut yang keluar dari alis?
  2. 2. Apakah hukumnya memanjangkan kuku dan memakai kutek, perlu diketahui bahwa saya berwudhu sebelum memakainya dan saya biarkan hingga 24 jam lalu saya buang?
  3. 3. Bolehkah wanita berhijab tanpa menutup wajahnya apabila safar ke luar negeri?

Jawab:

Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:

Jawaban 1:
Tidak boleh bagi wanita mengambil (mencukur) rambut kedua alis dan tidak boleh pula menipiskannya, berdasarkan hadits yang berbunyi:

أن رسول الله لَعَنَ النَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ

Bahwa Rasulullah mengutuk wanita yang menipiskan alis dan yang meminta ditipiskan alisnya.
Para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis termasuk namsh (yang disebutkan dalam hadits).
Jawaban 2:
Memanjangkan kuku termasuk perbuatan menyalahi sunnah. Disebutkan dalam hadits:

1. HR. al-Bukhari 4886 dan Muslim 2125

قال رسول الله: الفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Rasulullah bersabda: 'Fitrah ada lima – atau lima perkara termasuk fitrah: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan memangkas kumis."

Tidak boleh dibiarkan lebih dari empat puluh (40) hari, berdasarkan hadits dari Anas Radiallahu’anhu, ia berkata: 'Diberikan waktu untuk kami dalam memangkas kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkan lebih dari empat puluh (40) malam.' 3

HR. Al-Bukhari dan Muslim.

Dan karena memanjangkannya termasuk menyerupai binatang dan sebagian orang kafir.

Adapun kutek, maka meninggalkannya lebih utama dan wajib menghilangkannya saat berwudhu karena ia menghalangi sampainya air ke kuku.

Jawaban 3:

Wanita harus berhijab dari bukan mahram di dalam dan di luar negeri, berdasarkan firman Allah Subhanahuwata’alla:


HR. Muslim 258.

FATWA ULAMA & USTADZ AHLUS SUNNAH

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka,... (QS. al-Ahzaab/33: 53)

Ayat yang mulia ini mencakup wajah dan yang lainnya, dan wajah adalah ciri wanita dan perhiasannya yang paling besar. Dan firman Allah Subhanahuwata’alla:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab/33: 59)

Dan firman Allah Subhanahuwata’alla:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ

...dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,... (QS. An-Nuur/24: 31)

Ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya hijab di dalam dan di luar negeri, dari orang muslim dan kafir. Tidak boleh bagi wanita yang beriman kepada Allah Subhanahuwata’alla dan hari akhir meremehkan persoalan ini, karena dalam hal itu termasuk durhaka kepada Allah Subhanahuwata’alla dan rasul-Nya, dan hal itu membawa kepada fitnah kepadanya di dalam dan di luar negeri.[]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Fatwa-Fatwa Tentang Wanita – hal. 166-167.

Disalin dari IslamHouse.Com dengan penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali.

Kunjungi Blog Kami:

  1. 1. Soal dan Jawab
  2. 2. Download eBook Islam
  3. 3. Doa dan Dzikir
FATWA ULAMA & USTADZ AHLUS SUNNAH
Disalin dari Sumber Artikel; soaldanjawab
Penulis Salinan; Rachmat.M.Ma,Flimban