FIQH,HAJI,BADAL
HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA
Haji Untuk Kedua Orang Tua Dan Menggantikan Haji Kedua Orang Tua Dengan Mewakilkan Kepada Orang Lain
Oleh:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan;
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kedua; orang tua kami telah meninggal dan keduanya belum haji, namun
keduanya tidak mewasiatkannya kepada kami. Apkah kami boleh menghajikan untuk keduanya. Dan bagaimana hukumnya demikian itu ?
Jawaban;
Jika keduanya orang yang kaya dalam hidupnya dan mampu haji dari harta mereka sendiri, maka kalian wajib haji untuk
keduanya dari harta mereka. Dan jika kalian haji untuk keduanya dengan dana
selain dari harta mereka berdua karena keikhlasan kalian, maka kalian
mendapatkan pahala dalam hal itu. Tapi jika keduanya tidak kaya dan tidak
mampu haji pada masa hidup mereka berdua maka kalian tidak wajib haji untuk
keduanya. Atau jika salah satunya tidak kaya dan tidak mampu haji maka kalian
tidak wajib haji untuk dia. Tapi jika kalian ikhlas mengeluarkan
dana sendiri untuk haji kedua orang tua maka kalian mendapatkan pahala besar
sebagai bentuk berbakti kepada kedua orang tua
HAJI UNTUK IBUNYA
NAMUN LUPA NIAT KETIKA IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang haji
untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?
Jawaban
Selama niat dan tujuan haji seseorang
untuk ibunya maka haji itu untuk ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk
ibunya ketika miqat. Sebab niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya” [Mutaafaqun ‘Alaih]
Maka jika tujuan kedatangan seseorang
untuk menghajikan ibunya atau ayahnya kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam
ihramnya maka hajinya itu untuk orang yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah
itu untuk ibunya, bapaknya atau yang lain.
Baca Juga:
Mewakilkan Melontar Karena Berdesak-Desakan Dan Kendaraan
Macet. Mewakilkn Thawaf, Mewakilkan, Sai
MENGANTIKAN HAJI KEDUA ORANG TUA DENGAN
MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan?;
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya bersedekah untuk menghajikan bapak dan haji ibu saya.
Dan saya memberikan dan haji untuk bapak kepada seorang wanita agar diberikan kepada suaminya, sedang dana haji
untuk ibu saya berikan kepada wanita tersebut. Bagaimana hukum demikian itu ?
Jawaban
Sedekah anda untuk menghajikan
bapak dan ibunya merupakan bentuk berbakti dan perbuatan baik anda kepada kedua
orang tua, dan Allah akan memberikan pahala kepada anda atas kebaikan tersebut.
Adapun penyerahan uang yang anda niatkan untuk menghajikan bapak anda kepada seorang wanita agar diserahkan
kepada suaminya untuk dana haji, maka demikian itu merupakan bentuk perwakilan
dari anda kepada wanita tersebut sesuai yang anda jelaskan, dan perwakilan dalam
hal ini diperbolehkan. Sedangkan menggantikan haji juga
diperbolehkan jika orang yang menggantikan telah haji sendiri. Demikian pula
dana yang diserahkan kepada seorang wanita untuk menggantikan haji ibu.
Maka penggantian haji seorang wanita dari seorang wanita dan lelaki, untuk lelaki, maka demikian itu diperbolehkan.
terdapat dalil shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
demikian itu.
Tapi bagi orang yang ingin menggantikan
haji kepada orang lain seyogianya mencermati orang yang akan menggantikannya,
yaitu kepada orang yang kuat agamanya dan amanat, sehingga dia tenang dalam
melaksanakan kewajiban.
Dan kepada Allah kita memohon
pertolongan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
MENINGGAL BELUM HAJI DAN TIDAK MEWASIATKAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
;
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal dan tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah kewajiban
haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .?
Baca Juga ;
Mendahulukan Thawaf Ifadadhah Sebelum Melontar Atau
Sebelum Wukum Dan Hukum Memisahkan Petaran Thawaf.
Jawab
Jika anaknya yang Muslim
Menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji
orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang menggantikan haji
selain anaknya dan dia juga telah haji untuknya dirinya sendiri. Sebab
terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas: "Bahwa seorang wanita
berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam; "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada
ayahku yang udah tua yang tidak mampu mengerjakan hajinya. Apakah aku dapat
haji menggantikan dia ?". Nabi Ahallallahu 'Alaihi wa allah berkata;
"Artinya : Ya Hajilah kamu untuk menggantikan dia" . [Muttafiqun 'alaihi]
Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan
Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz
Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai’i hal. 61 – 67, Penerjemah H.ASmuni
Solihan Zamakhsyari, Lc]
Hukum Sa'i Sebelum Thawaf Umrah Jawaban
Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji
maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang
menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri.
Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas :
“Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban
Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?”.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam
berkata : “Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia”. [Muttafaqun
‘alaihi] Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang
telah kami sebutkan.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan
Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz
Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai’i hal. 61 – 67, Penerjemah H.ASmuni
Solihan Zamakhsyari, Lc]
Home/Fiqih : Haji &.../Haji Untuk Kedua Orang...
Penulis Salinan; Rachmat.M.Flimban
Referensi;
Al Manhaj.or.id
Sumber Artilek;
almanhaj.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung di blog kami ini, semoga bermanfaat, dan tinggalkan pesan dan saran dari anda.di kolom tersedia di bawah ini. Terimakasih.Jazakumullah khairan.