Haramnya Isbal-Akhlak,Adab
HARAMNYA ISBAL
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.. Amma Ba' du:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: |
ا لْنَا لَيْكُمْ لِبَاسًا ارِي اتِكُمْ ا لِبَاسُ التَّقْوَىَ لِكَ لِكَ اتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ |
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat . [Al-A'raf/7:26]
Maka pakaian adalah salah satu nikmat Allah yang agung para hamba-hambaNya untuk menutup aurat, menjaga diri dari sengatan panas, dingin dan segala bencana. Dan syari'at ini telah datang dengan hukum-hukumnya yang sangat rinci, , menjelaskan bagian-bagian yang wajib ditutup, pakaian yang sunnah dipakai, yang diharamkan dan pakaian yang dimakruhkan, serta pakaian yang boleh baik dari sisi dan bentuk.
Dan di antara bentuk pakaian yang diharamkan adalah pakaian yang menjulur sehingga melewati kedua mata kaki dari setiap jenis pakaian baik sarung, baju kurung dan bisyt [1] atau celana panjang dan celana olah raga dan jenis pakaian lainnya yang biasa dipakai oleh kaum lelaki. Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kita sunannya dari Ibnu Umar bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasalam bersabda.
Referensi: https://almanhaj.or.id/39338-haramnya-isbal.html
الإسبالُ الإزارِ القميصِ العِمامةِ، ا ا لاءَ، لم اللهُ ليه القيامةِ
“ Isbal itu pada sarung, baju kurung dan sorban, maka barangsiapa yang mengenal pakaian tersebut karena dorongan dorongan maka Allah tidak akan melihatnya pada hari ini ”. [2]
Dan hadits-hadits yang melarang isbal telah mencapai tingkat mutawatir secara maknawi baik dalam hadits-hadits yang shahih, pada kitab-kitab sunan dan musnad dan yang lainnya yang diriwayatkan oleh sekelompok para shahabat semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala meridhai mereka. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah, Abu Sa'id Al-Khudri dan yang lainnya. Semua riwayat tersebut melarang secara jelas dan menjelaskan tentang keharaman isbal, karena larangan tersebut terdapat ancaman yang sangat keras. Dan sudah diketahui bahwa segala larangan yang memiliki ancaman dengan neraka, murka atau yang lainnya maka perkara tersebut diharamkan dan termasuk dosa besar, nash dan hukumnya tidak terhapus selamanya hukum keharamannya akan selamanya.
Di dalam isbal ini terdapat beberapa larangan:
Pertama : Perbuatan tersebut menyalahi sunnah .
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
المؤمنِ لى لةِ اقَيْه، لى اقَيْه، لى ا ان لَ لك النَّارِ
“ Batas sarung orang yang percaya sampai di atas pertengahan kedua betisnya, kemudian pada pertengahan kedua betisnya kemudia pada kedua mata kaki dan pakaian yang menjulur (melebihi kedua mata kaki) adalah di neraka ”. [3]
Dan di dalam sebuah riwayat disebutkan.
لَ لَا لِلْإِزَارِ الْكَعْبَيْنِ
“ Dan jika engkau enggan maka dibolehkan menjulurkannya pada bagian yang lebih rendah dan jika engkau enggan maka tidak berhak bagi sarung melewati kedua mata kaki ”. [4]
Mata kaki itu adalah dua tulang yang tumbuh pada persendian tumit.
Kedua : Adanya ancaman yang keras bagi orang yang menjulurkan sarungnya sehingga melewati kedua mata kaki .
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasalam bersabda,
ا لَ الكَعْبَيْنِ الإزَارِ النَّارِ
“ Sarung yang menjulur melewati kedua mata kaki adalah di neraka ”. [5]
Ketiga : Kesombongan yang bisa menimbulkan rasa kagum, tinggi dan angkuh terhadap diri sendiri, serta melupakan nikmat Allah .
Semua perkara ini akan murka Allah terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dan kebencian terhadap dirinya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
Baca Selajutnya; Bangga Dengan Jengot
اللَّهَ لَا لَّ الٍ
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri . [Lukman/31:18]
Keempat : Pakaian seperti ini adalah salah satu bentuk penyerupaan terhadap wanita.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Ibu Abbas Radhiyallahu anhu berkata.
لعن ل الله – لى الله ليه لم – الْمُتَشَبِّهِينَ الرِّجَالِ النِّسَاءِ الْمُتَشَبِّهَاتِ النِّسَاءِ الرِّجَالِ
“ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai kaum pria ”. [6]
Kelima : Pakaian tersebut akan terkena najis dan kotoran. Dan orang-orang yang percaya perintahkan untuk melakukan najis dan menghindarinya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
ابَكَ
“ dan pakaianmulah ,”.[Al-Mudatsir/74: 4].
Oleh karena itulah Umar Radhiyallahu anhu memerintahkan orang yang menjenguknya sebelum mengangkatnya untuk mengangkatnya dan berkata.
لِثَوبِكَ، لِرَبِّكَ
“ Pakaian seperti ini akan membersihkan pakaianmu dan lebih mencerminkan ketaqwaan kepada Tuhan-mu ”. [7]
Keenam : Ibadah akan terancam tidak diterima oleh Allah.
Disebutkan di dalam sebuah riwayat dari Abu Dawud dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasalam mengatakan.
لَ ارَهُ لَاتِهِ لَاءَ لَيْسَ اللَّهِ لٍّ لَا امٍ
“ Barangsiapa yang menjulurkan sarungnya di dalam shalat karena kesombongan maka Allah tidak akan digunakan dalam kondisi halal atau haram ”. [8] [9]
Ketujuh : Menjulurkan pakaian melebihi mata kaki termasuk dosa besar.
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Dzar Al-Giffari bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasalam berdoa,
لاَثَةٌ لاَ لِّمُهُمُ اللَّهُ الْقِيَامَةِ لاَ لَيْهِمْ لاَ لَهُمْ ابٌ لِيمٌ الَ ا لُ اللَّهِ -صلى الله ليه لم- لاَثَ ارٍ. الَ ابُوا ا ا لَ اللَّهِ الَ الْمُسْبِلُ الْمَنَّانُ الْمُنَفِّقُ لْعَتَهُ الْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“ Tiga orangutan Yang TIDAK akan diajak Bicara Oleh Allah Dan TIDAK pula Memandang kepadanya, Serta TIDAK disucikan Dari dosa-dosanya Dan Bagi mereka siksa Yang Sangat Pedih. Perawi berkata, Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam menyebutkannya tiga kali. Abu Dzar berkata: Mereka kecewa dan merugi. “Siapakah mereka wahai Rasulullah?. Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam menjawab: Yaitu orang yang mengenalkannya sehingga melewati mata kaki, orang yang suka menyebut-nyebut kepada orang lain dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah yang dusta ”. [10]
Syaikh Abu Bakr Abu Zaid berkata, “Berdasarkan paparan yang telah disebutkan sebelumnya maka dapat menjamin adanya pembatasan secara mutlak terhadap kaum pria jika dimiliki oleh rasa sombong. Dan kaum muslimin telah ijma' terhadap pendapat ini. Namun jika dilakukan tanpa dorongan kesombongan maka hal itu diharamkan dan tercela. [11] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam haditsnya secara marfu' bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam berdoa,
اكَ الَ الْإِزَارِ الَ الْإِزَارِ الْمَخِيلَةِ اللَّهَ ارَكَ الَى لَا الْمَخِيلَةَ
“ Janganlah Engkau berbuat isbal KARENA isbal merupakan Bagian Dari kesombongan Dan Allah Tabaraka wa Ta'ala Membenci kesombongan ”. [12]
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak berperilaku sombong. Secara lahiriyah bahwa dengan pakaian melebihi mata kaki maka sudah termasuk kesombongan meskipun orang yang memakainya tidak bermaksud untuk melakukan hal itu. Selain itu Nabi shalallahu 'alaihi wa salllam mengingkari seorang shahabat yang memakai pakaiannya saat dia akan shalat tanpa melihat apakah dia pakaian itu karena kesombongan atau tidak. Bahkan beliau shalallahu 'alaihi wa sallamtelah mengingkari Ibnu Umar, Jabir bin Sulaim, dan Amru Al-Anshori lalu memendekkan pakaian mereka hingga pertengahan betis. Maka hal ini sudah menyatakan bahwa perbuatan tersebut karena dorongan dorongan dan keinginan untuk keluar darinya adalah bentuk larangan yang biasa dan lazim. Dan suatu syarat yang keluar dari keadaannya yang biasa tidak memberikan pengertian yang baru, hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
ائِبُكُمُ اللا
Bacaan Selanjutnya; Hukum Cadar (Dalil Yang Mewajibkan)
“…anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu …”. [An-Nisa'/4:23].
Dikecualikan dari keadaan ini tiga hal:
- Orang yang tidak bermaksud mengikatbal, yaitu terjulurnya karena suatu keadaan tertentu atau karena lupa sendiri karena kepanjangan dan dibarengi dengan janji untuk mengangkatnya, sebagaimana disebutkan di dalam hadits riwayat Abu Bakar yang sangat terkenal.
- Orang yang isbal karena ada penyakit pada kakinya. Dan kondisi yang dharurat memiliki hukum tersendiri.
- Bagi wanita diharuskan menjulurkan pakaian bagian bawah untuk menutup kedua mata kaki sebab keduanya adalah aura bagi wanita. [13]
Dari penjelasan sebelumnya dapat dikatakan bahwa perbuatan yang diharamkan secara mutlak terhadap kaum pria, dan itu adalah kesombongan, dan orang-orang yang melanggar perbuatan yang haram dan merupakan satu dosa besar, yang dengannya seseorang akan terancam oleh siksa Allah di dunia dan akherat. [14]
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta semua pengikut beliau.
[Disalin dari الإسبال Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah Muzaffar Sahidu, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
BookMark/Footnote Referensi: almanhaj.or.id