Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

30 November, 2021

Fiqih Rahasia Keindahan Doa Istiftah (2)

FIQIH dan MUAMALAH

Rahasia Keindahan Doa Istiftah (2)

Baca Selengkapnya Klik Tombol Buka

FIQIH dan MUAMALAH

Rahasia Keindahan Doa Istiftah (2)

Sa'id Abu Ukkasyah Update; 15 September 2015 No.comments

Lafadz Istiftah Kedua:

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika kami shalat bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seseorang dari suatu kaum mengucapkan dzikir Istiftah.”

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

“Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi maupun sore”

Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam lalu bersabdah,

مَنِ الْقَائِلُ كَلِمَةَ كَذَا وَكَذَا؟

“Siapa yang mengucapkan kalimat begini dan begitu?”

Seseorang dari suatu kaum tersebut berkata,

أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ

“Saya wahai Rasulullah”

Beliau bersabda :

عَجِبْتُ لَهَا، فُتِحَتْ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ

“Aku kagum terhadap kalimat tersebut, dibukakan karenanya pintu-pintu langit”.

Ibnu Umar pun berkata,

فَمَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ذَلِكَ

“Aku tidak pernah meninggalkan doa ini sejak beliau bersabda begitu” (HR. Muslim).

Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullahu menjelaskan lafadz Istiftah ini:

وهذا كله ذكر لله و ثناء عليه سبحانه بهذه الكلمات العظيمة  (اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا) فكله تكبير و تحميد و تسبيح لله، فهو مخلص في الثناء على الله عز و جل

“Dan dzikir Istiftah ini semuanya adalah aktifitas mengingat Allah dan memuji-Nya -Subhanahu- dengan kalimat yang agung

(اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا)

Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi maupun sore. Maka seluruh kalimat ini berisikan takbir (mengagungkan), tahmid (memuji) dan tasbih (mensucikan) Allah,  maka dzikir Istiftah ini hakikatnya murni mengandung pujian untuk Allah ‘Azza wa Jalla.”

Faidah dari lafadz Istiftah ini:

Berikut beberapa faedah dzikir Istiftah ini, yang penulis intisarikan dari http://www.saaid.net/Doat/ageel/9.htm dengan sedikit tambahan.

1. Di dalam dzikir Istiftah ini terdapat korelasi kata-kata yang indah

  • Kata Allaahu Akbar sangat cocok digandengkan dengan Kabiira, faidahnya semakin menunjukkan kemahabesaran Allah.
  • Kata Alhamdulillaah sangat sesuai jika diringi dengan Katsiira, karena demikian banyaknya sebab keterpujian Allah, tidak ada satu nikmatpun yang diterima oleh hamba kecuali dari-Nya.
  • Kata Subhanallaah pantas digabungkan dengan bukrataw wa ashiila, karena setiap orang melihat kekurangannya dalam rentang waktu pagi sampai sore, sedangkan Allah disucikan dari kekurangan-kekurangan tersebut.
  1. Penggabungan antara takbir (mengagungkan), tahmid (memuji) dan tasbih (mensucikan) Allah, menyebabkan dibukakan pintu-pintu langit.
  2. Keutamaan dua waktu, yaitu pagi dan sore, oleh karena itu pantas jika disyari’atkan di dalam waktu tersebut, dzikir pagi dan sore.
  3. Lafadz pertama dari Istiftah ini adalah takbir, ini sangat sesuai dengan sikap orang yang menunaikan shalat dengan baik, yaitu mengagungkan Allah dan meninggalkan seluruh perkara selain Allah yang tidak terkait dengan ibadah shalat, karena ia yakin bahwa tidak ada yang lebih besar dari Allah. Dengan demikian orang yang menunaikan shalat dengan baik akan bersesuaian antara ucapan dengan sikap, yaitu sama-sama mengagungkan Allah.
  4. Apalagi jika dikaitkan dengan ucapan sebelum Istiftah dalam shalat, yaitu takbiratul ihram, maka akan tergabung dua ucapan takbir. Takbiratul ihram dan takbir yang terdapat di dalam lafadz Istiftah ini, sehingga semakin menguat sikap mengagungkan Allah di dalam shalat.

Do’a Istiftah yang paling sahih

Tahukah Anda hadits yang paling sahih tentang masalah do’a Istiftah dalam shalat? Simaklah keterangan ulama berikut ini.

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Baari mengatakan,

وحديث أبي هريرة أصح ما ورد في ذلك

“Dan Hadits Abu Hurairah adalah Hadits yang paling shahih dalam hal itu (Hadits do’a Istiftah).”

Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi mengatakan,

أصح ما ورد في الاستفتاح حديث أبي هريرة

“Hadits yang paling shahih dalam masalah do’a Istiftah adalah Hadits Abu Hurairah.”

Ulama menjelaskan bahwa hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menjadi hadits paling sahih dalam masalah do’a Istiftah karena hadits itu diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam sejenak (iskatah) antara takbir dengan membaca (Al-Faatihah dalam shalat), saya (Abu Zur’ah) menyangkanya (Abu Hurairah) berkata hunayyah (diam sejenak). Lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ayah ibuku menjadi penebusmu. Anda terdiam sejenak antara takbir dan membaca (Al-Faatihah). Apakah yang Anda baca?’ Beliau bersabda, ‘Aku membaca

اللَّهُمَّ بَاعدْ بيني وبين خطاياي، كما باعدت بين المشرق والمغرب، اللَّهُمَّ نقِّني مِن خطاياي كما يُنقَّى الثوبُ الأبيضُ مِن الدَّنسِ، اللَّهُمَّ اغسلني مِن خَطَايَاي بالماءِ والثَّلجِ والبَرَدِ

“Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahanku sebagaimana Engkau telah menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah kesalahanku sebagaimana pakaian yang putih disucikan dari kotoran. Ya Allah, cucilah kesalahanku dengan air, salju, dan butiran es” (Muttafaqun ‘alaih, dan lafadz ini dari  Al-Bukhari).

Beberapa catatan penting tentang makna kosakata dalam Hadits di atas

1.  Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Baari mengatakan,

قوله (بأبي وأمي) الباء متعلقة بمحذوف اسم أو فعل والتقدير أنت مفدي أو أفديك، واستدل به على جواز قول ذلك ، وزعم بعضهم أنه من خصائصه -صلى الله عليه وسلم-

“Ucapan Abu Hurairah Bi abi wa ummi (dengan ayah dan ibuku) huruf al-baa` terkait dengan sesuatu yang tidak disebutkan, berupa isim (selain kata kerja) atau fi’il (kata kerja), sedangkan kata yang tidak disebutkan tersebut adalah Anda tertebus (dengan ayah dan ibuku) atau saya tebus Anda (dengan ayah dan ibuku). Ini merupakan dalil yang menunjukkan bolehnya mengucapkan kalimat itu, namun sebagian orang menyangka bahwa kalimat ini adalah khusus untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

2. Al-Barad adalah butiran es. Dalam surat An-Nuur: 43, Allah berfirman,

وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ جِبَالٍ فِيهَا مِنْ بَرَدٍ

“Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit sebanyak  gunung-gunung.”

وقال ابن عباس رضي الله تعالى عنهما أخبر الله -عز وجل- أن في السماء جبالا من برد

“Ibnu Abbas radhiyallahu ta’ala ‘anhuma berkata: Allah ‘Azza wa Jalla mengkabarkan bahwa di langit ada  butiran-butiran es sebanyak  gunung-gunung” (Tafsir Al-Baghawi).

Al-Khattabi rahimahullah mengatakan,

ذكر الثلج والبرد تأكيد، أو لأنهما ماءان لم تمسهما الأيدي ولم يمتهنهما الاستعمال

“Penyebutan salju dan butiran es merupakan penegasan atau karena keduanya air yang tidak pernah disentuh oleh tangan-tangan (manusia) dan keduanya tidak pernah menjadi benda yang hina karena digunakan” (Tafsir Al-Baghawi).

Secara bahasa Al-Barad adalah

البَرَدُ الماءُ الجَامِدُ ينزلُ من السَّحاب قِطَعًا صِغَارًا

“Al-Barad adalah Air beku yang turun dari awan, bentuknya butiran-butiran kecil.”

3. Makna “diam sejenak”

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Baari menyebutkan penjelasan tentang hal itu,

وسياق الحديث يدل على أنه أراد السكوت عن الجهر لا عن مطلق القول، أو السكوت عن القراءة لا عن الذكر

“Konteks hadits ini menunjukkan bahwa yang beliau (Abu Hurairah) maksud adalah diam dari mengeraskan suara, bukan diam tidak mengucapkan ucapan apapun juga atau maksudnya diam dari membaca Al-Qur’an, bukan diam dari mengucapkan dzikir.”

4. Perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ , بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي

“Lalu aku  berkata, “Wahai Rasulullah, ayah ibuku menjadi penebusmu.” Kalimat ini menunjukkan kecintaan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, penghormatan terhadap beliau dan beradab kepada beliau dalam berkomunikasi.

Hal ini juga menunjukkan betapa tinggi kedudukan kedua orang tua di jiwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, karena beliau menebus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sesuatu yang termasuk hal paling mahal dalam hidupnya, yaitu kedua orang tua.

5. Pertanyaan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

“Anda terdiam sejenak antara takbir dan membaca (Al-Faatihah). Apakah yang Anda baca?” Ini menunjukkan semangat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam bertanya kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ajaran agama Islam yang belum diketahuinya.

Sikap ini menjadi contoh bagi kita semua agar tidak malu dalam bertanya tentang urusan agama Islam yang tidak kita ketahui atau kurang jelas bagi kita. Tanya jawab adalah termasuk metode termudah dalam menuntut ilmu syar’i.


Sumber Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Penulis Salinan ; Rachmat.M.Ma,Flimbanl

25 Oktober, 2021

Fiqh Rahasia Keindahan Doa Istiftah (1)

FIQH DAN MUAMALAH

Fiqh Rahasia Keindahan Doa Istiftah (1)
Sa'id Abu Ukkasyah

Sumber Foto Muslim.or.id

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Ulama rahimahumullah telah menjelaskan bahwa seseorang yang memahami ucapan dalam shalat akan mendapatkan mutiara faidah tentang nama dan sifat Allah di dalam shalatnya. Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan,

وها هنا عجيبة من عجائب الاسماء والصفات تحصل لمن تفقه قلبه في معاني القرآن وخالط بشاشة الإيمان بها قلبه بحيث يرى لكل اسم وصفة موضعا من صلاته ومحلا منها

“Di sinilah suatu keajaiban di antara keajaiban-keajaiban nama dan sifat Allah didapatkan, bagi orang yang hatinya memahami makna-makna Al-Qur’an dan cemerlangnya iman menyentuh hatinya, sehingga ia menemukan bahwa bagi setiap nama dan sifat Allah terdapat tempat penghayatan tersendiri di dalam shalatnya” (Hukmush Shalah wa hukmu Tarikiha, hal. 171).

Memang benar apa yang dikatakan Ibnul Qoyyim rahimahullah, mari kita ambil contoh beberapa bacaan Istiftah untuk kita renungi bersama makna yang terkandung di dalamnya,

Pertama
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ

“Maha Suci Engkau, ya Allah. Ku sucikan Engkau dengan memuji-Mu, Nama-Mu penuh berkah, Maha Tinggi Keagungan-Mu. Dan tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Mu” (HR.Abu Daud dan Al-Hakim dan beliau mensahihkannya serta disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Kedudukan Ubudiyyah lafadz Istiftah ini
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
عبودية الاستفتاح
فإذا قال سبحانك اللهم و بحمدك و أثنى على الله تعالى بما هو أهله ، فقد خرج بذلك عن الغفلة و أهلها ، فإن الغفلة حجاب بينه و بين الله. و أتى بالتحية و الثناء الذي يُخاطب به الملك عند الدخول عليه تعظيما له و تمهيدا ، و كان ذلك تمجيدا و مقدمة بين يدي حاجته. فكان في الثناء من آداب العبودية ، و تعظيم المعبود ما يستجلب به إقباله عليه ، و رضاه عنه ، و إسعافه بفضله حوائجه

Ibadah yang terdapat dalam Istiftah

“Jika seseorang yang mengerjakan shalat mengucapkan, Subhanakallahumma wa bihamdika (Maha suci Engkau, ya Allah. Kusucikan Engkau dengan memuji-Mu) dan ia memuji Allah Ta’ala dengan pujian yang layak bagi-Nya, maka dengan itu, ia akan keluar dari kelalaian dan pelakunya, karena kelalaian adalah penghalang antara dia dengan Allah. Dan ia mempersembahkan suatu penghormatan dan pujian yang ditujukan kepada Raja ketika masuk menemuinya sebagai bentuk pemuliaan dan pendahuluan, maka hal itu benar-benar menjadi bentuk pengagungan-Nya dan sekaligus sebagai pengantar dalam menyampaikan hajatnya. Dengan demikian, sesungguhnya di dalam pujian terdapat suatu adab peribadatan dan pengagungan terhadap Sesembahan yang hak (Allah), yang mengundang sambutan-Nya dan ridha-Nya terhadapnya serta pemenuhan hajatnya dengan karunia-Nya” (Asrarush Shalah, hal. 10).

Dalam Kitaabush Shalaah, Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan bentuk penghayatan yang selayaknya ada dalam hati seorang hamba ketika mengucapkan lafadz Istiftiftah,

فإنه إذا انتصب قائما بين يدي الرب تبارك وتعالى شاهد بقلبه قيوميته وإذا قال الله اكبر شاهد كبرياءه وإذا قال سبحانك اللهم وبحمدك تبارك اسمك وتعالى جدك ولا إله غيرك شاهد بقلبه ربا منزها عن كل عيب سالما من كل نقص محمودا بكل حمد فحمده يتضمن وصفه بكل كمال.

“Jika seorang hamba berdiri tegak di hadapan Allah Ta’ala, ia menyaksikan dengan hatinya (menghayati) Kemahamandirian-Nya. Jika ia mengucapkan Allahu Akbar, maka ia menghayati Kesombongan (Kemahabesaran)-Nya. Jika ia mengucapkan subhanakallahumma wa bihamdika Tabaarakasmuka wa Ta’ala Jadduka, wa la ilaha ghairuka, maka ia pun menyasksikan dengan hatinya (menghayati) Tuhan yang disucikan dari seluruh aib, senantiasa selamat dari seluruh kekurangsempurnaan, terpuji dengan segala pujian. Pujian terhadap-Nya tersebut mengandung pensifatan bagi-Nya dengan setiap sifat-sifat sempurna” (Kitaabush Shalaah, Ibnul Qoyyim, hal. 171-172).

Kesimpulan:

Lafadz Istiftah ini merupakan bentuk mengagungkan Allah dan sekaligus sebagai pengantar dalam menyampaikan hajat seorang hamba yang sedang menunaikan shalat.
Dalam lafadz Istiftah ini terdapat bentuk mensucikan Allah, memuji-Nya dan mensifati-Nya dengan seluruh sifat-sifat yang sempurna bagi-Nya.
Adapun tentang penjelasan kandungan lafadz Istiftah ini, Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskannya dengan indah kalimat per kalimat,

«سبحانك اللهم وبحمدك» وهذه جملة تتضمَّن التنزيه والإِثبات. تتضمَّن التنزيه في قوله: «سبحانك اللَّهُمَّ»، والإِثبات في قوله: «وبحمدِك» لأنَّ الحمدَ هو وَصْفُ المحمودِ بالكمالِ مع محبَّتِه وتعظيمِه، فتكون هاتان الجملتان جامعتين للتنزيه والإِثبات.

“Subhanakallahumma wa bihamdika, kalimat ini mengandung pensucian dan penetapan; mengandung pensucian dalam ucapannya subhanakallahumma (Maha suci Engkau, ya Allah)”, dan mengandung penetapan dalam ucapannya wa bihamdika (dengan memuji-Mu), karena alhamdu (pujian)” itu adalah mensifati Dzat yang dipuji karena kesempurnaan yang dimiliki-Nya, diiringi dengan kecintaan terhadap-Nya dan pengagungan-Nya, sehingga kedua kalimat ini merupakan kalimat yang menggabungkan antara pensucian dan penetapan.

Kesimpulannya:
Subhanakallahumma wa bihamdik kalimat ini mengandung pensucian dan penetapan:
Mensucikan Allah dari segala aib dan kekurangan.
Menetapkan seluruh kesempurnaan yang layak bagi Allah ‘azza wa jalla.
Selanjutnya, beliau menjelaskan makna subhanakallahumma (Maha suci Engkau, ya Allah)

ومعناه: تنزيهاً لك يا ربِّ عن كُلِّ نَقْصٍ، والنَّقصُ إما أن يكون في الصِّفاتِ، أو في مماثلة المخلوقات، فصفاتُه التي يتَّصف بها منزَّه فيها عن كُلِّ نقص

“Maknanya Ku sucikan Engkau dari setiap kekurangan, ya Rabbi. Sedangkan kekurangan itu, meliputi kekurangan dalam sifat ataupun kekurangan dalam bentuk kesamaan dengan makhluk.”

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Allah disucikan dari seluruh bentuk kekurangan.

Allah disucikan dari kekurangan yang terkait dengan sifat. Dengan demikian seluruh sifat Allah sempurna, tidak ada kekurangan sedikitpun, ilmu Allah sempurna, hidup Allah sempurna, pendengaran Allah sempurna, tidak ada cacatnya sedikitpun dan demikian pula untuk sifat-sifat lainya. Termasuk dalam hal ini adalah Allah disucikan dari sifat-sifat aib murni, seperti bodoh, lupa, zalim dan yang lainnya.

Allah juga disucikan dari kekurangan yang terkait dengan kesamaan dengan makhluk, dengan demikian ilmu Allah tidak sama dengan ilmu makhluk, hidup Allah tidak sama dengan hidup makhluk dan begitu pula untuk sifat-sifat Allah yang lain, semua sifat-sifat Allah sesuai dengan keagungan-Nya.

Demikianlah penjelasan lafadz subhanakallahumma (Maha suci Engkau, ya Allah), intinya Allah disucikan dari seluruh bentuk aib dan kekurangan, baik pensucian itu terkait dengan zat, nama, sifat maupun perbuatan-Nya, semuanya suci dari aib dan kekurangan.

Selanjutnya, Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan makna kalimat sesudahnya,

أما «الحمد» فهو: وصفُ المحمود بالكمال، الكمال الذَّاتي والفعلي، فالله سبحانه وتعالى كاملٌ في ذاته، ومِن لازمِ كمالِه في ذاتِه أن يكون كاملاً في صفاته. كذلك في فِعْلِه، فَفِعْلُه دائرٌ بين العدل والإِحسان؛ لا يمكن أن يظلم، بل إما أن يعامل عبادَه بالعدلِ، وإما أن يعاملَهم بالإِحسان

“Adapun alhamdu yaitu mensifati Dzat yang dipuji karena kesempurnaan yang dimiliki-Nya, baik kesempurnaan dzat maupun sifat-Nya. Jadi Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Sempurna pada dzat-Nya. Di antara konsekuensi kesempurnaan Allah pada dzat-Nya adalah Allah Maha Sempurna (pula) pada sifat-Nya. Demikian pula pada perbuatan-Nya. Oleh sebab itu, perbuatan-Nya berkisar antar keadilan dan kebaikan. Mustahil Allah berbuat zalim, bahkan yang ada adalah Dia memperlakukan hamba-hamba-Nya dengan adil atau memperlakukan mereka dengan ihsan (kebaikan dari-Nya).”

Kesimpulannya:

  1. Allah Ta’ala dipuji karena kesempurnaan-Nya.
  2. Kesempurnaan Allah mencakup kesempurnaan dzat, sifat maupun perbuatan-Nya.
  3. Seluruh perbuatan Allah atas hamba-Nya ada dua kemungkinan, sebagai bentuk keadilan-Nya atau sebagai bentuk kebaikan Allah bagi hamba-Nya.

Adapun ucapan “Wa Tabarakasmuka (Nama-Mu penuh berkah)” dijelaskan oleh beliau rahimahullah

«اسم» هنا مفرد، لكنه مضاف فيشمل كُلَّ اسمٍ مِن أسماءِ الله

“Ism (nama)” disini adalah kata tunggal yang disandarkan, maka maknanya mencakup setiap nama Allah.”

Dengan demikian, Tabarakasmuka (Nama-Mu penuh berkah) mengandung makna bahwa seluruh nama itu penuh berkah. Di antara bentuk keberkahan nama Allah -sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah- adalah ketika disebutkan nama Allah saat menyembelih, maka menjadi halal sembelihan tersebut, namun jika tidak disebutkan, maka sembelihan itu menjadi haram!

Jika disebutkan nama Allah pada saat makan, maka setan tidak ikut serta, namun jika tidak disebutkan, maka setan akan ikut serta, dan yang lainnya dari bentuk-bentuk keberkahan nama Allah.

Selanjutnya beliau mengatakan,

قوله: «وتعالى جدُّك» «تعالى» أي: ارتفعَ ارتفاعاً معنوياً، والجَدُّ: بمعنى العظمة، يعني: أنَّ عظمتَك عظمة عظيمة عالية؛ لا يساميها أي عظمة مِن عظمة البشر، بل مِن عظمة المخلوقين كلهم.

“Ucapannya Wa Ta’ala Jadduka, Ta’ala yaitu tinggi dengan ketinggian maknawi.Al-Jaddu bermakna keagungan, maksudnya keagungan-Mu sangat besar, keagungan yang tinggi, tidak ada satupun dari kebesaran manusia yang bisa menandinginya, bahkan jika dibandingkan dengan seluruh kebesaran makhluk sekalipun (tidak ada satupun yang bisa menandinginya).”

Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin ketika menjelaskan kalimat terakhir dalam lafadz Istiftah ini, yaitu Wa La ilaha ghairuka menjelaskan bahwa ini adalah kalimat Tauhid, inti dakwah para Rasul shallallahu ‘alaihim wa sallam. Lalu beliau berkata,

فمقتضى هذه الكلمةِ العظيمةِ الاستسلامُ لله تعالى ظاهراً وباطناً، فأنت إذا قلتها تخبر خبراً تنطِقُه بلسانك، وتعتقدُه بجَنَانك بأنَّ اللَّهَ هو المعبودُ حقًّا، وما سواه فهو باطل

“Konsekuensi kalimat yang agung ini adalah pasrah kepada Allah Ta’ala secara lahir maupun batin, maka jika engkau mengucapkan (kalimat ini), (maka hakekatnya) engkau mengucapkan dengan lisanmu dan meyakini dengan hatimu bahwa Allah lah satu-satunya sesembahan yang berhak disembah, adapun selain-Nya adalah sesembahan yang batil.”

Adapun rahasia disebutkannya kalimat Tauhid Wa La ilaha ghairuka setelah kalimat pujian subhanakallahumma wa bihamdika wa Tabaarakasmuka wa Ta’ala Jadduka adalah sebagaimana dijelaskan oleh beliau bahwa agar pengesaan Allah dalam peribadatan terbangun atas kesempurnaan-Nya, maksudnya karena kesempurnaan sifat Allah lah, maka tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.

-bersambung Insya Allah
***
Disalin dari Sumber Artikel; Muslim.or.id /Penulis Ust.Sa'id Abu Ukasyah
Penulis Salinan ; Rachmat.M.Ma, Flimban

ان شاء الله يكون مفيدا

13 Oktober, 2021

Benarkah Musik Islami Itu Haram? Fiqih

Fiqh dan Muamalah

Benarkah Musik Islami Itu Haram?

Saudaraku, siapa di antara kita yang tidak mengenal musik? Dan di antara orang yang mengenal musik, siapa dari mereka yang menyukainya? Mungkin ada di antara kita yang mengangkat tangan dan ada yang tidak. Sebagian kita ada yang menyukai musik dan ada yang tidak. Karena hal ini disebabkan oleh adanya pro dan kontra akan hukum musik itu sendiri dan juga karena ketidaktahuan kita akan manfaat dan bahaya musik itu sendiri.

Pada kesempatan kali ini, mari kita simak bersama, apa sih sebenarnya hukum musik itu sendiri? Terkhusus lagi, jika musik itu dinisbatkan kepada Islam.

Sebelum kita membahas bersama, ada kesepakatan yang harus kita patuhi. Karena kita adalah orang Islam, tentunya kita mengimani bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Tuhan kita dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi dan panutan kita. Maka konsekuensi dari itu, kita harus meyakini kebenaran yang datang dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya.

Bukankah begitu, wahai saudaraku? Oke, mari kita simak dan renungkan bersama pembahasan kali ini.

Bagaimana Allah menerangkan hal ini dalam Al-Qur’an?

Ternyata, banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menerangkan akan hal ini. Satu di antaranya adalah:

Firman Allah ‘Azza wa jalla,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur’an, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik. 1

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu salah satu sahabat senior Nabi berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali.2

Begitu juga dengan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar Allah memberikan kelebihan kepada beliau dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur’an, bahwasanya beliau juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian.3

Al-Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram. 4

Dan masih banyak lagi, ayat-ayat lainnya yang menjelaskan akan hal ini.

Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?

Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkabarkan kepada umatnya tentang musik?

Saudaraku, termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”5

Saudaraku, bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini?

Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”6

Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.

Sebenarnya, masih banyak bukti-bukti lain baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun perkataan ulama yang menunjukkan akan larangan dan celaan Islam terhadap nyanyian dan alat musik. Dan hal ini bisa dirujuk kembali ke kitabnya Ibnul Qayyim yang berjudul Ighatsatul Lahafan atau kitab-kitab ulama lainnya yang membahas tentang hal ini.

Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi Religius

Lalu, bagaimana dengan musik Islami?

Setelah kita mengetahui ketiga dalil di atas, mungkin ada yang bertanya di antara kita, lalu bagaimana dengan lagu-lagu yang isinya bertujuan untuk mendakwahkan manusia kepada kebaikan atau nasyid-nasyid Islami yang mengandung ajakan manusia untuk mengingat Allah? Bukankah hal itu mengandung kebaikan?

Maka kita jawab, ia benar. Hal itu mengandung kebaikan, tapi menurut siapa? Jika Allah dan Rasul-Nya menganggap hal itu adalah baik dan menjadi salah satu cara terbaik dalam berdakwah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para sahabat adalah orang-orang yang paling pertama kali melakukan hal tersebut. Akan tetapi tidak ada satu pun cerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya melakukannya, bahkan mereka melarang dan mencela hal itu.

Wahai saudaraku, perlu diketahui, bahwasanya nasyid Islami yang banyak kita dengar sekarang ini, bukanlah nasyid yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang mereka lakukan ketika mereka melakukan perjalanan jauh ataupun ketika mereka bekerja, akan tetapi nasyid-nasyid saat ini merupakan budaya kaum sufi yang mereka lakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Mereka menjadikan hal ini sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, yang padahal hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, maka dari mana mereka mendapatkan hal ini?

Maka telah jelas bagi kita, bahwa kaum sufi tersebut telah membuat syariat baru, yaitu membuat suatu bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan cara melantunkan nasyid yang hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. 7

Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa Musik

Waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik

Saudaraku, ternyata Islam tidak melarang kita secara mutlak untuk bernyanyi dan bermain alat musik. Ada waktu-waktu tertentu yang kita diperbolehkan untuk melakukan hal itu. Kapan itu?

1. Ketika Hari Raya

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh istri beliau, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.” 8

2. Ketika Pernikahan

Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.

Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”9

Jadi, telah jelas bukan, bahwa keadaan yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik hanyalah ketika hari raya dan pernikahan. Dan alat musik yang diperbolehkan hanyalah duff (rebana) yang hanya dimainkan oleh wanita.

Baca Juga: Musik Adalah Seruling Setan

Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik

  1. Dapat melalaikan hati
  2. Menghalangi hati untuk memahami Al-Qur’an dan merenungkannnya serta mengamalkan kandungannya
  3. Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu.
  4. Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama lain.
  5. Nyanyian itu pencabut kewibawaan seseorang
  6. Nyanyian dapat menyerap masuk ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya.

Dan masih banyak lagi yang lainnya.[10 ]

Karakter-karakter khas yang terdapat pada musik tersebut mencakup semua jenis musik, baik itu musik rock, pop, dangdut, maupun musik Islami. Karena hal ini memang telah terbukti di kalangan para pecinta musik. Dan memang, nyanyian dan musik ini sangat besar pengaruhnya bagi para pelaku dan pendengarnya dari segala sisi, baik dari akidahnya, akhlaknya, maupun dari akal pikirannya yang telah menunjukkan adanya kemerosotan yang sangat signifikan jika dibanding dengan generasi kakek nenek kita, yang mana dulu masih jarang ditemukan adanya nyanyian ataupun musik.

Baca Juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang Musik

Renungan

Wahai Saudara, kami rasa ketiga dalil dari Al-Qur’an dan hadis di atas dan penjelasan setelahnya, sudah cukup membuktikan kepada kita bahwa Islam melarang adanya nyanyian dan alat-alat musik. Dan juga, sudah cukup melegakan hati saudaraku yang memang sebelumnya kontra dengan musik. Dan menjadikan terang dan jelas bagi saudaraku yang sebelumnya pro dengan musik. Dan telah terjawab sudah, pertanyaan pada judul pembahasan kita saat ini. Bukankah demikian?

Namun memang sudah seharusnya bagi kita seorang muslim, untuk menerima dengan tunduk apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tanpa ada rasa berat dan penolakan sedikit pun dari dalam hati kita. Karena jika hal itu terjadi, maka itu adalah salah satu tanda adanya kesombongan yang ada dalam hati kita. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ

“Tidak akan masuk ke dalam surga seseorang yang di dalam hatinya ada setitik kesombongan.” Lalu ada seorang laki-laki bertanya pada beliau, “Sesungguhnya manusia itu menyukai baju yang indah dan sandal yang bagus.” Lalu beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” 11

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik dan kekuatan untuk bisa melakukan segala apa yang Dia perintahkan dan menjauhi segala apa yang Dia larang. Sesungguhnya Allah Ta’ala-lah yang Maha Pemberi taufik dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanyalah milik Allah semata. Wallahu waliyyut taufiq.

Baca Juga: Derajat Hadits Merajalelanya Musik Dan Penyanyi

Catatan kaki :

  1. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3
  2. Idem
  3. Idem
  4. Lihat Ighatsatul Lahafan karya Ibnul Qayyim, hal. 239
  5. HR. Bukhari, no. 5590
  6. HR. Hakim 4/40, Baihaqi 4/69
  7. Lihat penjelasan lebih lengkapnya di at Tahrim atau Ighatsatul Lahafan
  8. HR. Bukhari, no. 949, dan lain-lain
  9. HR. At Tirmidzi, no. 1080, dihasankan oleh Syekh Al-Albani
  10. Lihat At-Tahrim, hal. 151
  11. HR. Muslim, no. 275

Referensi

  1. Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim. 2008. Mesir, Daarul Aqidah.
  2. Ibnu Qayyim al Jauziyyah, Ighatsatul Lahfaan. Maktabah syamilah
  3. Nashiruddin Al Albani, Tahriim Aalaatit Tharbi. Maktabah syamilah

Penulis: Winning Son Ashari
Pemurajaah: Ust. Sanusin Muhammad, M.A
Disalin dari Sumber Artikel : https://muslim.or.id

Penulis Salinan; Rachmat.M.Flimban

02 Oktober, 2021

Melepas Tali Pocong Hukumnya Sunnah

Fiqh dan Muamalah

KENAPA TALI POCONG HARUS DI LEPAS?

Melepas Tali Pocong Hukumnya Sunnah

Dalam proses pemakaman jenazah, terkadang kita dapati terjadi perselisihan tentang apakah tali pocong jenazah dilepas ataukah tidak.

Sebagian masyarakat juga berkeyakinan bahwa tali pocong yang tidak dilepas akan membuat jenazah penasaran. Bagaimana penjelasan atas masalah ini?

Hukum melepas tali pocong

Terdapat dalam suatu hadits, yang diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar radhiallahu’anhu, ia berkata:

لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah pada mulutnya. Al akhillah artinya ikatan” (HR. Al Baihaqi no.6714, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf no. 11668).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.»

“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah (ikatan) pada mulutnya” (Al Mughni, 2/375).

Namun hadits ini dha’if (lemah) sebagaimana dijelaskan Al Albani dalam Silsilah Adh Dha’ifah (no.1763). Di samping hadits di atas, para ulama juga berdalil dengan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu:

إذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد

“Jika kalian memasukan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya” (Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al Atsram, dinukil dari Kasyful Qana’, 2/127).

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga menyebutkan ada riwayat serupa dari Samurah bin Jundub radhiallahu’anhu. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة

“Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini sunnah”.

Baca Juga; Hukum Menunda Pemakaman Jenazah

Tidak melepas tali pocong membuat arwah penasaran?

Kemudian dari sini kita juga mengetahui para ulama mengatakan bahwa melepas tali pocong itu tidak wajib, dan tidak mengapa jika tidak dilepas. Tidak benar juga anggapan sebagian orang bahwa jika tali pocong tidak dilepas maka mayit akan penasaran dan akan gentayangan.

Ini adalah khurafat yang batil, bertentangan dengan akidah Islam. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631).

Maka orang yang sudah mati, sudah terputus amalnya. Tidak bisa gentayangan atau penasaran.

Orang yang sudah meninggal pun akan menghadapi fitnah kubur. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أُقْعِدَ الْمُؤْمِنُ فِى قَبْرِهِ أُتِىَ ، ثُمَّ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ )

“Jika seorang mu’min telah didudukkan di dalam kuburnya, ia kemudian didatangi (oleh dua malaikat lalu bertanya kepadanya), maka dia akan menjawab dengan mengucapkan:’Laa ilaaha illallah wa anna muhammadan rasuulullah’. Itulah yang dimaksud al qauluts tsabit dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan al qauluts tsabit’ (QS. Ibrahim: 27)” (HR. Bukhari no.1369, Muslim no.7398).

Siapa yang berhasil melewati fitnah kubur maka ia akan bahagia di alam kubur, siapa yang tidak bisa melewati fitnah kubur dengan baik, maka ia sengsara di alam kubur. Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata:

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إن القبر أول منازل الآخرة فمن نجا منه فما بعده أيسر منه ، ومن لم ينج منه فما بعده أشد منه » قال : فقال عثمان رضي الله عنه : ما رأيت منظرا قط إلا والقبر أفظع منه

“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’. Utsman radhiallahu’anhu berkata, ‘Aku tidak pernah memandang sesuatu yang lebih mengerikan dari kuburan’” (HR. Tirmidzi 2308, ia berkata: “hasan gharib”, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4/192)

Sehingga di alam kubur, seseorang tidak lepas dari 2 kemungkinan: merasakan adzab kubur atau merasakan nikmat kubur. Tidak ada pilihan ketiga: gentayangan. Lagipula kalau dipikir secara logis, andaikan mayit bisa gentayangan, tentu akan melakukan hal-hal yang jauh lebih penting seperti menyuruh keluarganya untuk shalat dan melaksanakan kewajiban agar tidak sengsara di alam kubur, daripada sekedar protes soal tali pocong.

Adapun ayat:

وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al Baqarah: 154)

Al Hafidz Ibnu Katsir memaparkan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwa para syuhada itu hidup di alam barzakh dalam keadaan senantiasa diberi rizki oleh Allah, sebagaimana dalam hadits yang terdapat pada Shahih Muslim….(lalu beliau menyebutkan haditsnya)” (Tafsir Al Qur’an Azhim, 1/446).

Para syuhada setelah wafat mereka mendapatkan kenikmatan di sisi Allah di alam barzakh, dengan kehidupan yang berbeda dengan kehidupan dunia (Lihat Tafsir Ath Thabari, 3/214), Jalalain (160), Al Baghawi (Ma’alim At Tanzil, 168), Al Alusi (Ruuhul Ma’ani, 2/64), dll.

Maka orang yang sudah mati memang hidup, namun di alam barzakh yang berbeda dengan kehidupan dunia. Sehingga hidupnya mereka bukan gentayangan dan berpergian di dunia sebagaimana orang yang masih hidup.

Juga tidak benar bahwa jika tali pocong tidak dilepas maka arwah mayit tidak tenang di alam kubur. Ini juga khurafat yang batil. Dalil-dalil yang shahih menunjukkan tenang-tidaknya mayit di alam kubur tergantung pada amalannya, sebagaimana hadits panjang yang shahih riwayat Abu Daud, bukan karena soal tali pocong, yang juga hukumnya tidak wajib untuk dilepas. Maka jelaslah ini keyakinan-keyakinan yang tidak benar dan tidak logis, sehingga tidak boleh seorang Muslim meyakininya.

Baca Juga:

  • Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?
  • Fikih Jenazah (1) : Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal
  • Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.
    Sumber Artikel; Muslim.or.id Penulis Yulian Purnama
    Penulis Salinan; Rachmat.M.Flimban

22 Agustus, 2021

Bolehkah Wanita Memakai Parfum?

Fiqh dan Muamalah Muslimah

Bolehkah Wanita Memakai Parfum?

Terdapat hadits yang mencela wanita memakai parfum. Bagaimana memahami hadits ini? Dan bagaimana sebenarnya hukum menggunakan parfum bagi wanita?

Daftar Isi sembunyikan

1. Hadits larangan menggunakan parfum bagi wanita

2. Parfum yang dibolehkan bagi wanita

3. Kesimpulan

Hadits larangan menggunakan parfum bagi wanita

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ

“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2701).

Para ulama menjelaskan, perkataan فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, maksudnya ia menyebabkan terjadinya zina, baik zina mata maupun zina yang sebenarnya. Sedangkan perkataan وكُلُّ عينٍ زانيةٌ “setiap mata yang melihatnya juga pezina”, maksudnya zina mata (Syarah Hadits Mausu’ah Durarus Saniyyah, no.6155).

Hadits ini menunjukkan haramnya wanita memakai parfum sehingga tercium wanginya oleh lelaki non mahram. Digunakannya lafadz فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, menunjukkan perbuatan ini sangat tercela dan merupakan kerusakan yang besar.

Demikian juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi. Dari Yahya bin Ju’dah, ia mengatakan:

أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة في عهده متطيبة , فوجد ريحها فعلاها بالدرة , ثم قال : تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن , وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم , اخرجن تفلات

“Ada seorang wanita keluar rumah dengan memakai wewangian di masa khalifah Umar bin Khathab. Lalu wanginya tersebut tercium oleh Umar bin Khathab. Maka Umar pun memukulnya dengan tongkat. Umar berkata: kalian keluar rumah menggunakan wewangian sehingga para lelaki bisa menciumnya? Sesungguhnya hati para lelaki terfitnah dengan wangi kalian. Keluarlah dalam keadaan tanpa berdandan dan tanpa wewangian” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 4/370).

Maka tidak boleh wanita keluar memakai wewangian dalam bentuk apapun sehingga membuat lelaki bisa tertarik dan tergoda. Baik dia sudah bersuami apalagi belum. Baik dia berjilbab apalagi tidak berjilbab. Baik dia sudah tua apalagi masih muda.

Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non Muslim

Parfum yang dibolehkan bagi wanita

Namun boleh wanita keluar menggunakan parfum sekedar untuk menghilangkan bau, selama tidak sampai menimbulkan wangi. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أتى النَّبيَّ – صلَّى اللَّه عليهِ وعلَى آلِهِ وسلَّمَ – قومٌ يبايعونَهُ وفيهم رجلٌ من يدِهِ أثرُ خَلوقٍ فلَم يزل يبايعُهُم ويؤخِّرُهُ ، ثمَّ قالَ : إنَّ طيبَ الرِّجالِ ما ظَهَرَ ريحُهُ وخفِيَ لونُهُ وطيبُ النِّساءِ ما ظَهَرَ لونُهُ وخفيَ ريحُهُ

“Sekelompok orang datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berbai’at. Namun di antara mereka ada seorang lelaki yang di tangannya ada bercak warna minyak wangi. Maka Nabi pun tidak segera membai’atnya dan mengakhirkannya. Beliau bersabda: Parfum lelaki itu yang tercium wanginya namun tidak nampak warnanya. Sedangkan parfum wanita itu yang nampak warnanya namun tidak tercium wanginya” (HR. Al Bazzar no. 6486, dishahihkan Syaikh Muqbil dalam Ash Shahih Al Musnad no. 102).

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan:

للمرأة أن تتطيب في غير بيتها بما ظهر لونه وخفي ريحه كالورد والياسمين

“Boleh bagi wanita untuk menggunakan parfum di luar rumahnya dengan parfum yang nampak warnanya namun samar wanginya, seperti warad dan yasmin” (Syarah Syifa’ul Alil, 6/48).

Dan seorang wanita juga boleh menggunakan parfum di rumahnya, di depan suami dan juga para mahramnya selama tidak menimbulkan fitnah. Bahkan menggunakan parfum di depan suami termasuk perkara yang dianjurkan dalam syariat. Karena itu adalah perkara yang membuat suami senang. Dan salah satu ciri wanita shalihah, disebutkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

خيرُ نسائِكم من إذا نظر إليها زوجُها سرَّتْه

“Sebaik-baik istri kalian adalah jika jika suaminya memandangnya, si istri membuat suaminya senang” (HR. Ibnu Majah no.1857. Dishahihkan Al Iraqi dalam Takhrij Al Ihya’, 2/51).

Baca Juga: Beberapa Karakter Terbaik dan Terburuk Seorang Wanita

Kesimpulan

Dari uraian di atas, kesimpulannya, wanita boleh memakai parfum jika :

  1. Hanya di dalam rumah, dan tidak ada lelaki non mahram
  2. Di luar rumah, namun hanya melewati pada wanita
  3. Di luar rumah, namun tidak wangi hanya menghilangkan bau badan

Dan tidak boleh memakai parfum jika :

  1. Di luar rumah, dan melewati para lelaki non mahram
  2. Di dalam rumah, namun ada lelaki non mahram

Semoga bermanfaat, wabillahi at taufik was sadaad.

Sumber Artikel; Muslim.or.id

Penulis; Rachmat.M.Flimban