Tampilkan postingan dengan label ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ramadhan. Tampilkan semua postingan

11 Mei, 2021

Tidak Mungkin Seorangpun Menentukan Suatu Malam Itu Adalah Lailatul Qadar

Fiqih,Malam Lailatul Qadar

Tidak Mungkin Seorangpun Menentukan Suatu Malam Itu Adalah Lailatul Qadar
Pertanyaan
Apa hukum (shalat) tahajud pada malam Lailatul Qadar tanpa (melaksanakan) pada malam-malam lainnya?

Jawaban

Alhamdulillah. Pertama, Terdapat keutamaan yang agung beribadah pada malam Lailatul Qadar. Tuhan kita Tabaraka wa Ta’ala telah menyebutkan bahwa ia lebih baik dari seribu bulan. Dan Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) dalam kondisi beriman dan penuh pengharapan, maka akan diampuni baginya dosa-dosa yang telah lalu.
Allah berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ﴿١﴾وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ﴿٢﴾لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ﴿٣﴾تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ﴿٤﴾تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ﴿٤﴾سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan, Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [Al-Qadar/97: 1-5] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘ahu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ رواه البخاري، رقم ١٩١٠، ومسلم، رقم٧٦٠

 “Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) pada malam Lailatul Qadar dalam keadaan beriman dan berharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [HR. Bukhari, no. 1910, Muslim, no. 760].
Beriman, maksudnya mengimani keutamaan dan disyariatkannya beramal di dalamnya.
Berharap (pahala), maksudnya adalah ikhlas dan berniat hanya untuk Allah Ta’ala
Kedua, Para ulama berbeda pendapat tentang penentuan malam Lailatul Qadar menjadi berbagai pendapat. Pendapat-pendapat dalam masalah ini sampai lebih dari empat puluh pendapat, sebagaimana dilansir dalam kitab Fathul Bari. Dan pendapat terdekat dari kebenaran adalah bahwa malam tersebut terjadi pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan.
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha sesungguhnya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ رواه البخاري، رقم ٢٠١٧ – واللفظ له – ومسلم، رقم ١١٦٩

Baca Juga Apakah Sah Beri'tikaf Di Mushalla dan Markaz Islam?

“Carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari, no. 2017, redaksi berasal dari riwayat beliau, dan Muslim, no. 1169]

Hadits tersebut dikelompokkan oleh Bukhari dalam bab ‘Mencari Lailatul Qadar pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir.’
Hikmah disembunyikannya adalah untuk memberikan semangat kepada kaum muslimin untuk mengerahkan semangat dalam beribadah, berdoa dan zikir pada sepuluh malam terakhir seluruhnya. Hikmah ini sama seperti tidak ada penentuan waktu ijabah (dikabulkan doa) pada hari Jum’at, dan tidak ditentukannya nama-nama (Allah) sembilan puluh sembilan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan:

( مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ ) رواه البخاري (٢٧٣٦) ومسلم (٢٦٧٧)

“Barangsiapa yang menghitungnya maka dia akan masuk surga.” [HR. Bukhari, no. 2736 dan Muslim, no. 2677]

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ungkapan Imam Bukhari- ‘Bab mencari Lailatul Qadar di malam ganjil pada sepuluh malam terakhir.’ Keterangan ini memberikan isyarat kuatnya (pendapat) bahwa Lailaul Qadar hanya terdapat di bulan Ramadan, kemudian pada sepuluh malam terakhir, kemudian di malam-malam yang ganjil. Tidak disebutkan malam tertentu. Pendapat ini yang ditunjukkan berbagai dalil yang ada.” (Fathul Bari, 4/260)

Beliau juga berkata: “Para ulama berkata, hikmah disembunyikannya Lailatul Qadar adalah agar semangat dalam pencariannya, lain kalau ditentukan pada malam tertentu, pasti akan fokus pada malam itu saja. Seperti hal ini juga waktu ijabah pada hari jum’at.” (Fathul Bari, 4/266)

Ketiga, Kesimpulannya, tidak mungkin seorang pun memastikan malam tertentu itu adalah Lailatul Qadar. Apalagi jika kita ketahui bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya ingin memberitahukan umatnya, namun kemudian beliau memberitahu bahwa Allah telah mengangkat (melupakan) pengetahuan itu.

 فعن عبادة بن الصامت رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم خَرَجَ يُخْبِرُ بِلَيْلَةِ الْقَدْرِ ، فَتَلاحَى رَجُلانِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ، فَقَالَ : إِنِّي خَرَجْتُ لأُخْبِرَكُمْ بِلَيْلَةِ الْقَدْرِ ، وَإِنَّهُ تَلاحَى فُلانٌ وَفُلانٌ فَرُفِعَتْ ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ ، الْتَمِسُوهَا فِي السَّبْعِ وَالتِّسْعِ وَالْخَمْسِ(رواه البخاري، رقم ٤٩)

Dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk memberitahukan Lailatul Qadar, dan ada dua orang dari umat Islam bertengkar. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya saya keluar untuk memberitahukan kepada kamu semua Lailatul Qadar, dan sesungguhnya fulan dan fulan telah bertengkar. Maka diangkat (pengetahuan tentang Lailatul Qadar). Semoga hal itu untuk kebaikan kalian. Maka carilah (Lailatul Qadar) di malam tujuh, sembilan dan lima (terakhir).” [HR. Bukhari, no. 49]

Baca Juga Kapankah Lailatul Qadr?

Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah berkata: “Adapun pengkhususan suatu malam di bulan Ramadhan sebagai Lailatul Qadar. Menentukan malam tertentu (sebagai Lailatul Qadar) bukan selainnya membutuhkan dalil khusus. Akan tetapi malam-malam ganjil pada sepuluh malam terakhir adalah yang lebih dekat dibandingkan dengan malam lainnya, dan malam dua puluh tujuh lebih dekat lagi sebagai Lailatul Qadar. Sebagaimana dalil yang ada menunjukkan seperti yang kami sebutkan.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 10/413]

Oleh karena itu tidak sepatutnya bagi seorang muslim bersungguh-sungguh beribadah pada malam tertentu dengan keyakinan bahwa dia Lailatul Qadar. Karena itu berarti memastikan yang belum pasti dan dapat membuatnya tidak mendapatkan kebaikan bagi diri sendiri. Sebab bisa jadi (Lailatul Qadar) datang pada malam dua puluh satu atau dua puluh tiga dan bisa juga malam dua puluh sembilan. Kalau dia hanya menunaikan ibadah pada malam dua puluh tujuh, maka dia akan kehilangan banyak kebaikan dan tidak mendapatkan malam yang barokah itu. Maka bagi seorang muslim hendaklah dia mencurahkan semangat dalam ketaatan dan beribadah di bulan Ramadan semuanya dan lebih banyak lagi pada sepuluh malam terakhir. Inilah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 عن عائشة رضي الله عنها قالت : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ . رواه البخاري ( ٢٠٢٤) ومسلم ( ١١٧٤)

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Biasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki sepuluh (malam akhir) mengencangkan kainnya (semangat beribadah), menghidupkan malamnya serta membangunkan keluarganya.” [HR. Bukhari, no. 2024. Muslim, no. 1174] Wallahu ‘alam.

Sumber : islamqa source: almanhaj.or.id/167116

10 Mei, 2021

Malam Lailatul Qadar

Malam Lailatul Qadar

MALAM LAILATUL QADAR

Oleh
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Keutamaannya sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al-Qur’an Al-Karim, yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkatnya ke derajat yang mulia dan abadi. Umat Islam yang mengikuti sunnah Rasulnya tidak memasang tanda-tanda tertentu dan tidak pula menancapkan anak-anak panah untuk memperingati malam ini, akan tetapi mereka berloma-lomba untuk bangun di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah.

Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Qur’aniyah dan hadits-hadits nabawiyah yang shahih menjelaskan tentang malam tersebut.

  1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan, Allah berfirman.
  2.  إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

    “Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an pada malam Lailatul Qadar, tahukah engkau apakah malam Lailatul Qadar itu ? Malam Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan, pada malam itu turunlah melaikat-malaikat dan Jibril dengan izin Allah Tuhan mereka (untuk membawa) segala usrusan, selamatlah malam itu hingga terbit fajar” [Al-Qadar/97 : 1-5]

    Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.

     إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ أَمْرًا مِنْ عِنْدِنَا ۚ إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

     “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui” [Ad-Dukhan/44 : 3-6]

  3. Waktunya Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa malam tersebut terjadi pada tanggal malam 21,23,25,27,29 dan akhir malam bulan Ramadhan. [1]
  4. Imam Syafi’i berkata : “Menurut pemahamanku. wallahu ‘alam, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab sesuai yang ditanyakan, ketika ditanyakan kepada beliau : “Apakah kami mencarinya di malam ini?”, beliau menjawab : “Carilah di malam tersebut” [2]

    Pendapat yang paling kuat, terjadinya malam Lailatul Qadar itu pada malam terakhir bulan Ramadhan berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terkahir bulan Ramadhan dan beliau bersabda.

    تَحَرَّوْا وفي رواية : الْتَمِسُوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ “

    Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan” [3]

    Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat dari Ibnu Umar, (dia berkata) : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

     الْتَمِسُوْ مَا فِيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُ كُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِي

    “Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh hari sisanya” [4] Ini menafsirkan sabdanya.

    أَرَى رُؤْيَا كُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّ هَا فيْ السَّبْعِ الأَوَاخِرِ

    Baca Juga; Tidak Mungkin Seorangpun Menentukan Suatu Malam Itu Adalah Lailatul Qadar

    “Aku melihat mimpi kalian telah terjadi, barangsiapa yang mencarinya carilah pada tujuh hari terakhir” [5]

    Telah diketahui dalam sunnah, pemberitahuan ini ada karena perdebatan para sahabat. Dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke luar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda : “Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Lailatul Qadar, tapi ada dua orang berdebat hingga tidak bisa lagi diketahui kapannya; mungkin ini lebih baik bagi kalian, carilah di malam 29. 27. 25 (dan dalam riwayat lain : tujuh, sembilan dan lima)” [6]

    Telah banyak hadits yang mengisyaratkan bahwa malam Lailatul Qadar itu pada sepuluh hari terakhir, yang lainnya menegaskan, di malam ganjil sepuluh hari terakhir. Hadits yang pertama sifatnya umum sedang hadits kedua adalah khusus, maka riwayat yang khusus lebih diutamakan dari pada yang umum, dan telah banyak hadits yang lebih menerangkan bahwa malam Lailatul Qadar itu ada pada tujuh hari terakhir bulan Ramadhan, tetapi ini dibatasi kalau tidak mampu dan lemah, tidak ada masalah, dengan ini cocoklah hadits-hadits tersebut tidak saling bertentangan, bahkan bersatu tidak terpisah.

    Kesimpulannya.

    Jika seorang muslim mencari malam lailatul Qadar carilah pada malam ganjil sepuluh hari terakhir : 21, 23,25,27 dan 29. Kalau lemah dan tidak mampu mencari pada sepuluh hari terakhir, maka carilah pada malam ganjil tujuh hari terakhir yaitu 25,27 dan 29. Wallahu ‘alam

  5. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar.? Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Dan tidaklah diharamkan kebaikan itu, melainkan (bagi) orang yang diharamkan (untuk mendapatkannya). Oleh karena itu dianjurkan bagi muslimin (agar) bersemangat dalam berbuat ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala-Nya yang besar, jika (telah) berbuat demikian (maka) akan diampuni Allah dosa-dosanya yang telah lalu.
  6. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

     مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إَيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

    “Barang siapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” [7]

    Disunnahkan untuk memperbanyak do’a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha, (dia) berkata : “Aku bertanya, “Ya Rasulullah ! Apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan ?” Beliau menjawab,

    “Ucapkanlah :

     اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “

    Ya Allah Engkau Maha Pengampun dan mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku” [8] Saudaraku -semoga Allah memberkahimu dan memberi taufiq kepadamu untuk mentaati-Nya- engkau telah mengetahui bagaimana keadaan malam Lailatul Qadar (dan keutamaannya) maka bangunlah (untuk menegakkan shalat) pada sepuluh malam terakhir, menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita, perintahkan kepada isterimu dan keluargamu untuk itu, perbanyaklah perbuatan ketaatan.

    Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma.

    كَانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَ أَحْيَ لَيْلَهُ، وَ اَيْقَظَ أَهْلَهُ

    Baca Juga Bolehkah Iti'kaf Selain Tiga Masjid?

    “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencanngkan kainnya [9] menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya” [10]

    Juga dari Aisyah, (dia berkata) :

     كَانَ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِيغَيْرِهَا “

    Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir) yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya” [11]

  7. Tanda-Tandanya Ketahuilah hamba yang taat -mudah-mudahan Allah menguatkanmu degan ruh dari-Nya dan membantu dengan pertolongan-Nya- sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan paginya malam Lailatul Qadar agar seorang muslim mengetahuinya. Dari ‘Ubay Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 صَبِيْحَةُ لَيْلَةِ الْقَدْرِ تَطْلُعُ الشَمسُ لاَ شعاع لَهَا، كَاَنَهَا طَشْتٌ حَتَّى تَرْتَفَعُ

“Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi” [12]

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

 أَيُكُم يَذْكُرُ حِيْنَ طَلَعَ الْقَمَرُ، وَهُوَ مِشْلُ شِقِّ جَفْنَةٍ

“Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan seperti syiqi jafnah” [13]
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan” [14]
[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]

Bookmark/Penanda Buku

[1]. Pendapat-pendapat yang ada dalam masalah ini berbeda-neda, Imam Al-Iraqi telah mengarang satu risalah khusus diberi judul Syarh Shadr Bidzikri Lailatul Qadar, membawakan perkataan para ulama dalam masalah ini, lihatlah.

[2]. Sebagaimana dinukil Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah 6/386

[3]. Hadits Riwayat Bukhari 4/225 dan Muslim 1169

[4]. Hadits Riwayat Bukhari 4/221 dan Muslim 1165

[5]. Lihat Maraji’ tadi

[6]. Hadits Riwayat Bukhari 4/232

[7]. Hadits Riwayat Bukhari 4/217 dan Muslim 759

[8]. Hadits Riwayat Tirmidzi 3760, Ibnu Majah 3850 dari Aisyah, sanadnya Shahih. Lihat syarahnya Bughyatul Insan fi Wadhaifi Ramadhan hal. 55-57 karya Ibnu Rajab Al-Hambali.

[9]. Menjauhi wanita (yaitu istri-istrinya) karena ibadah, menyingisngkan badan untuk mencarinya

[10]. Hadits Riwayat Bukhari 4/233 dan Muslim 1174

[11]. Hadits Riwayat Muslim 1174

[12]. Hadits Riwayat Muslim 762

[13]. Muslim 1170. Perkataan : “Syiqi jafnah” syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata : “Dalam hadits ini ada isyarat bahwa malam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan”.

[14]. Tahayalisi 349, Ibnu Khuzaimah 3/231, Bazzar 1/486, sanadnya Hasan

Reference source: almanhaj.or.id

Kembali Keatas

09 Mei, 2021

Membagikan Zakat Fitrah Setelah Hari Raya Id

Fiqih dan Muamalah
Ramadhan

Membagikan Zakat Fitrah Setelah Hari Raya Id?

Assalamualaikum. Saya hamba Allah yang fakir dan awam ilmu, mau menanyakan tentang hukum memberikan zakat fitrah yang dikumpulkan di suatu masjid atau panitia zakat di mana pembagian zakatnya setelah hari raya Id. Dalam keterangan dijelaskan bahwa batasan memberikan zakat fitrah adalah sebelum hari Id berakhir (dalam kitab I’anatut Thalibin bab zakat). Mohon penjelasannya. Wassalamualaikum. (fauzi******wi@gmail.com)

Jawaban: Waalaikumsalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Penanya yang budiman, semoga segala aktivitas Anda diberi kelancaran dan keberkahan oleh Allah. Sebelumnya patut dipahami bahwa mengumpulkan zakat di suatu masjid atau mengumpulkannya pada panitia zakat supaya dibagikan secara merata dan bersamaan adalah tergolong akad wakalah. Yakni orang yang membayar zakat mewakilkan pembagian zakat kepada pihak panitia zakat atau takmir masjid agar diberikan pada orang yang berhak menerima zakat. Hal ini tidak perlu dipermasalahkan, sebab akad wakalah demikian tergolong akad yang sah dan diperbolehkan menurut agama Islam.

Hanya saja, pendistribusian zakat fitrah oleh pihak panitia setelah selesainya hari raya, adalah hal yang diharamkan dan akan terkena dosa, serta wajib untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها عنه أثم ولزمه القضاء

“Makruh mengakhirkan zakat fitrah dari shalat Id sampai habisnya hari Id. Jika seseorang mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari Id maka ia berdosa dan wajib baginya untuk mengqadha.” (Dr. Mushtofa Said al-Khin dan Dr. Mushtofa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 152)

Hikmah di balik keharaman mengakhirkan membayar zakat setelah selesainya hari raya Id erat kaitannya dengan tujuan pembagian zakat fitrah, yakni mencukupi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq az-zakat) pada saat hari raya Id, sebab hari tersebut adalah hari yang penuh kebahagiaan, sehingga mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah selesainya hari raya akan menyalahi terhadap tujuan tersebut. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:

ـ (قوله: وحرم تأخيرها) أي الفطرة، أي إخراجها. وذلك لان القصد إغناء المستحقين في يوم العيد، لكونه يوم سرور

”Haram mengakhirkan zakat fitrah. Hal tersebut dikarenakan tujuan adanya zakat fitrah adalah mencukupi orang-orang yang berhak menerima zakat pada hari raya Id, sebab hari tersebut adalah hari kebahagiaan” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. 197) Sedangkan yang dimaksud akhir dari hari raya yang merupakan batas akhir membayar zakat fitrah adalah terbenamnya matahari pada tanggal satu Syawal. Sehingga membayar zakat setelah masa tersebut dihukumi haram dan membayar zakat fitrah sebelum masa tersebut adalah hal yang diperbolehkan, meskipun dihukumi makruh.

Maka pandangan penanya tentang referensi dalam kitab I’anah ath-Thalibin sudah benar adanya. Bahkan dalam kitab tersebut dijelaskan secara rinci tentang klasifikasi waktu pembayaran zakat fitrah yang terbagi dalam lima waktu. Mari kita simak referensi yang menjelaskan tentang klasifikasi pembayaran zakat fitrah berikut ini:

ـ (والحاصل) أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز ووقت وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة، فوقت الجواز أول الشهر ووقت الوجوب إذا غربت الشمس ووقت فضيلة قبل الخروج إلى الصلاة ووقت كراهة إذا أخرها عن صلاة العيد إلا لعذر من انتظار قريب أو أحوج ووقت حرمة إذا أخرها عن يوم العيد بلا عذر

“Kesimpulannya bahwa membayar zakat fitrah ini memliki lima waktu, yakni waktu jawaz (boleh), waktu wajib, waktu fadhilah (utama), waktu makruh, dan waktu haram. Waktu jawaz adalah mengeluarkan zakat di awal bulan Ramadhan. Waktu wajib adalah mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Waktu fadhilah adalah mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan shalat Id. Waktu makruh adalah ketika mengakhirkan membayar zakat dari shalat ied, kecuali karena udzur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan zakat padanya) atau orang yang lebih butuh. Dan waktu haram adalah ketika mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari raya Id (setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya udzur,” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. 174).

Dalam referensi di atas dijelaskan bahwa mengakhirkan zakat dari hari raya Id hukumnya haram tanpa adanya udzur. Bila ada udzur maka hukumnya tak lagi haram. Udzur yang dimaksud dalam hal ini secara lugas dicontohkan dalam kitab Fath al-Mu’in berikut:

ـ (وحرم تأخيرها عن يومه) أي العبد بلا عذر كغيبة مال أو مستحق، ويجب القضاء فورا لعصيانه

“Haram mengakhirkan membayar zakat fitrah setelah hari raya Id dengan tanpa adanya udzur seperti masih belum adanya harta (untuk zakat) atau belum adanya orang yang berhak menerima zakat. Dan wajib mengqadha membayar zakat fitrah sesegera mungkin lantaran perbuatan dosanya,” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, Hal. 174)

Maka ketika mengakhirkan membayar zakat karena faktor tidak ditemukannya orang yang memenuhi kategori sebagai mustahiq zakat, atau harta zakat belum berada dalam genggaman seseorang, boleh mengakhirkan pembayaran sampai ditemukannya orang yang berhak menerima zakat atau harta zakat sudah berada dalam genggaman seseorang. Sedangkan jika melihat kasus yang ditanyakan oleh penanya, tidak ada indikasi adanya udzur tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengakhirkan membagi harta zakat setelah selesainya hari raya seperti dalam permasalahan di atas adalah hal yang diharamkan dan wajib untuk mengqadhanya.

Sehingga sebaiknya ketika kita telah mengetahui bahwa panitia zakat akan mendistribusikan harta zakat setelah selesainya hari raya, hal yang pertama kali kita lakukan adalah memberitahu mereka bahwa mengakhirkan pembayaran zakat adalah hal yang diharamkan. Jika mereka enggan menerima pendapat tersebut, maka kita wajib membagikan zakat secara individual kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, tanpa perlu memasrahkannya kepada panitia zakat itu. Wallahu a’lam.

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember

Sumber: islam.nu.or.id