Berita, News Menteri Agana
Menag Terbitkan Edaran Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H, Berikut Isinya
Menteri Agama, H Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: Istimewa
Sumber Foto https://jatim.nu.or.id
Surabaya, NU Online Jatim
Hari Raya Idul Adhal 1442 Hijriyah
sudah semakin dekat. Namun, kasus Covid-19 masih terus mengalami kenaikan di
sejumlah daerah.
Untuk itu, Kementerian Agama
menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan
Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan saat Idul Adha tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat
Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian
baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam
penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H," kata Menteri
Agama (Menag) H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (23/06/2021) sebagaimana dikutip NU
Online.
Menag menjelaskan, edaran ini
dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.
Adapun isi SE. 15 tahun 2021 tentang
Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha
dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:
- Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
- Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
- Shalat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
- Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
- Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
- Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
- Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
- Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushala;
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai;
- Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
- Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;
- Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
- Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
- Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Sumber Artikel; Jatim.nu.or.id
Penulis; Rachmat.M.Flimban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung di blog kami ini, semoga bermanfaat, dan tinggalkan pesan dan saran dari anda.di kolom tersedia di bawah ini. Terimakasih.Jazakumullah khairan.