Hukum, Onani, Masturbasi,Puasa
Apakah Onani Membatalkan Puasa?
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Onani atau masturbasi adalah
rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan
nikmat dan mani yang dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau
digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Puasa
jadi batal?
Menurut mayoritas ulama, onani atau
masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam , Allah Ta'ala berfirman,
لَهُ لِى
“Orang yang meninggalkan itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.”
(HR.Bukhari no.7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,
لَوْ اسْتَمْنَى لَ ا لَا لَّا لَ لَ لِأَنَّهُ الْقُبْلَةِ ارَةِ الشَّهْوَةِ
“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan sengaja, maka ia
telah melakukan suatu yang haram. Puasanya batalkan kecuali jika mani keluar.
Jika mani keluar, maka batalkan puasanya. Karena ini termasuk dalam makna qublah
yang timbul dari syahwat.”
Imam Nawawi dalam Al Majmu' (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau
melakukan penetrasi pada aplikasi istri dengan kontaknya atau sentuhan istrinya
dengan melakukan atau dengan cara semisal itu lalu keluarlah puasanya. Jika
tidak, maka tidak batal.”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa
keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah
atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian
pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi'i, Abu Hanifah, dan Ahmad.
Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak bisa puasa walau sampai
keluar mani. tidak ada dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa
onani itu mirip dengan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu
batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa
sallam .
Akan tetapi, aku sendiri – wallahu a'lam – mungkin berdalil dengan dua alasan
(yang menunjukkan batalnya puasa karena onani):
- Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta'ala berfirman,
- Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya adalah badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas merupakan badan karena badan menjadi kosong sehingga cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga menjelaskan cita-cita badan. Demikian pula halnya dengan yang kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan badan. Oleh karena itu, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.
امَهُ ابَهُ لِى
“Orang yang meninggalkan itu meninggalkan makan, minum dan syahwat
karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani
dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat
dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam ,
». الُوا ا لَ اللَّهِ ا لَهُ ا أَجْرٌ الَ « لَوْ ا فِى امٍ انَ لَيْهِ ا لِكَ ا ا الْحَلاَلِ انَ لَهُ ».
“ Menyetubuhi istri kalian (jima') termasuk sedekah. ” Para sahabat pun
bertanya, “ Wahai Rasulullah, bagaimana cara salah seorang dengan syahwatnya
yang mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian
meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika
diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala ,” jawab Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam. (HR.Muslim no.1006)
Oleh karenanya, kami katakan bahwa mani dengan syahwat puasa karena alasan
dari maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi').
Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho', tanpa menunaikan
kafaro.
Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi
taufik kepada kita untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita selalu
mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram.
Wallahu waliyyut taufiq.
Penulis; Rachmat.M.Flimban
@APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya'ban 1433 H
Sumber Artikel; Rumaysho.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung di blog kami ini, semoga bermanfaat, dan tinggalkan pesan dan saran dari anda.di kolom tersedia di bawah ini. Terimakasih.Jazakumullah khairan.