26 Juni, 2021

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Hukum, Onani, Masturbasi,Puasa

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani yang dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Puasa jadi batal?
Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , Allah Ta'ala berfirman,
لَهُ لِى
“Orang yang meninggalkan itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR.Bukhari no.7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

لَوْ اسْتَمْنَى لَ ا لَا لَّا لَ لَ لِأَنَّهُ الْقُبْلَةِ ارَةِ الشَّهْوَةِ

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan sengaja, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya batalkan kecuali jika mani keluar. Jika mani keluar, maka batalkan puasanya. Karena ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”
Imam Nawawi dalam Al Majmu' (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi pada aplikasi istri dengan kontaknya atau sentuhan istrinya dengan melakukan atau dengan cara semisal itu lalu keluarlah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi'i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak bisa puasa walau sampai keluar mani. tidak ada dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu mirip dengan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam .
Akan tetapi, aku sendiri – wallahu a'lam – mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani):
  1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta'ala berfirman,
  2. امَهُ ابَهُ لِى

    “Orang yang meninggalkan itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam ,

    ». الُوا ا لَ اللَّهِ ا لَهُ ا أَجْرٌ الَ « لَوْ ا فِى امٍ انَ لَيْهِ ا لِكَ ا ا الْحَلاَلِ انَ لَهُ ».

    “ Menyetubuhi istri kalian (jima') termasuk sedekah. ” Para sahabat pun bertanya, “ Wahai Rasulullah, bagaimana cara salah seorang dengan syahwatnya yang mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala ,” jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR.Muslim no.1006)
  3. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya adalah badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas merupakan badan karena badan menjadi kosong sehingga cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga menjelaskan cita-cita badan. Demikian pula halnya dengan yang kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan badan. Oleh karena itu, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.
Oleh karenanya, kami katakan bahwa mani dengan syahwat puasa karena alasan dari maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi').
Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho', tanpa menunaikan kafaro.
Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi taufik kepada kita untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita selalu mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram.
Wallahu waliyyut taufiq.
Penulis; Rachmat.M.Flimban
@APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya'ban 1433 H
Sumber Artikel; Rumaysho.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung di blog kami ini, semoga bermanfaat, dan tinggalkan pesan dan saran dari anda.di kolom tersedia di bawah ini. Terimakasih.Jazakumullah khairan.