Hukum Menyebar Berita Hoax dalam Islam

Hukum Menyebar
Berita Hoax dalam Islam
Pada masa ini, ketika arus informasi
demikian mudahnya, seringkali tanpa berfikir panjang kita langsung menyebarkan
(men share) semua informasi dan informasi yang kita terima yang berhubungan
dengan sikap fanatik yang dianjurkan oleh agama islam, tanpa terlebih dahulu
meneliti kebenarannya.
Kita dengan sangat mudah men share
informasi, entah dengan menggunakan media sosial semacam facebook, atau aplikasi
whatsapp, atau media yang lainnya. Akibatnya, muncullah berbagai macam
kerusakan, seperti kekacauan, fitnah dalam islam, provokasi, ketakutan, atau
kebingungan di tengah tengah masyarakat akibat penyebaran informasi semacam ini.
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam dengan tegas mengatakan tentang balasan bagi pendusta dalam islam,
“Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila dia mengatakan semua yang
didengar.” (HR. Muslim no.7) Janganlah kita tergesa gesa menyebarkan informasi
tersebut, karena sikap seperti ini hanyalah berasal dari setan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda tentang mencari ketenangan dalam islam,
“Ketenangan datangnya dari Allah, sedangkan tergesa gesa datangnya
dari setan.” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra 10/104 dan Abu Ya’la
dalam Musnad nya 3/1054)
Pengertian Hoax
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
sehubungan dengan media sosial menurut islam,
‘hoaks’ adalah ‘informasi hoax.’ Dalam Oxford English dictionary, ‘hoax’
didefinisikan sebagai ‘malicious deception’ atau ‘kehoaxan yang dibuat dengan
tujuan jahat’. Sayangnya, banyak yang sebenarnya mendefinisikan ‘hoax’ sebagai
‘informasi yang tidak saya sukai’.
Dalam kehidupan sehari hari, kita
sering mendengar desas desus yang tidak jelas asal usulnya. Kadang dari suatu
peristiwa kecil, tetapi dalam pemberitaannya, peristiwa itu begitu besar atau
sebaliknya. Terkadang juga berita itu menyangkut kehormatan seorang muslim.
Bahkan tidak jarang, sebuah rumah tangga menjadi retak, hanya karena sebuah
berita yang belum tentu benar.
Bagaimanakah sikap kita terhadap berita
yang bersumber dari orang yang belum kita ketahui kejujurannya? ‘Hoax’ atau
‘fake news’ bukan sesuatu yang baru, dan sudah banyak beredar sejak Johannes
Gutenberg menciptakan mesin cetak pada tahun 1439. Sebelum zaman internet,
‘hoax’ bahkan lebih berbahaya dari sekarang karena sulit untuk diverifikasi. Apa
itu hoax dan bagaimana Hukum Menyebar Berita Hoax dalam Islam? Simak
uraiannya berikut.
Hoax dalam Kehidupan Sehari Hari
Salah satu penyebabperpecahan umat yang
sudah sangat mengkhawatirkan hari ini adalah menerimaberita dari orang lain
tanpa menyaringnya dengan kritis. Menurut SyeikhAbdurrahman as Sa’di, sebagai
makhluk yang diberi akal, kita harus hati hatidalam menerima sebuah isi berita.
Harus melakukan proses seleksi, menyaring,dan jangan sembrono dengan menerimanya
begitu saja.
Dalam literatur literatur ushul fiqh
disebutkan dengan begitujelas definisi sebuah berita; sesuatu yang mungkin benar
sekaligus mungkinsalah. Bahkan dalam diskursushadis, ada sebuah ilmu khusus yang
membahas tentang para informan hadis (jarh wa ta’dil). Sebuah upayamemverifikasi
kesahihan periwayatan melalui jalur para informannya. Lalubagaimana dengan
berita yang lalu lalang di media sosial?
Apakah semua yang beredar di Facebook,
Twitter, atau Berita online, bisa kita pastikan kebenarannya dan kita bagikan
tanpa proses verifikasi kebenaran isi beritanya? Mari muhasabah atau introspeksi
diri kita agar tidak terjebak dan terjerembab dalam kubangan para pembual dan
pemfitnah. Salah satu jalan menghindari hoax dengan memverifikasi berita.
Periksalah Kebenaransebuah Informasi
dengan Cermat
Allah Ta’ala punmemerintahkan kepada
kita untuk memeriksa suatu informasi terlebih dahulukarena belum tentu semua
informasi itu benar dan valid. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang orang
yang beriman, jikadatang kepadamu orang fasik membawa suatu informasi, maka
periksalah denganteliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu
kaum tanpamengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu
itu.”(QS. Al Hujuraat [49]: 6)
Allah Ta’ala memerintahkankita
untuk memeriksa suatu informasi dengan teliti, yaitu mencari bukti
buktikebenaran informasi tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan menelusuri
sumber informasi,atau bertanya kepada orang yang lebih mengetahui hal itu.
Oleh karena itu, sungguh saat ini kita
sangat perlu memperhatikan ayat ini. Suatu zaman di mana kita mudah untuk men
share suatu link informasi, entah informasi dari status facebook teman, entah
informasi online, dan sejenisnya, lebih lebih jika informasi tersebut berkaitan
dengan kehormatan saudara muslim atau informasi yang menyangkut kepentingan
masyarakat secara luas. Betapa sering kita jumpai,
suatu informasi yangdengan cepat
menjadi viral di media sosial, di share oleh ribuan netizen,namun belakangan
diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar.Sayangnya, klarifikasi atas
informasi yang salah tersebut justru sepi dari peminformasian.
Hukuman bagi yangSembarangan
Menyebar Informasi atau Berita Hoax
Bagi kita yang suka asaldan tergesa
gesa dalam menyebarkan informasi, maka hukuman di akhirat kelaktelah menanti
kita. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menceritakanmimpi beliau,
“Tadi malam aku bermimpi melihat ada
dua orang yang mendatangiku, lalu mereka memegang tanganku, kemudian mengajakku
keluar ke tanah lapang. Kemudian kami melewati dua orang, yang satu berdiri di
dekat kepala temannya dengan membawa gancu dari besi.
Gancu itu dimasukkan ke dalam
mulutnya, kemudian ditarik hingga robek pipinya sampai ke tengkuk. Dia tarik
kembali, lalu dia masukkan lagi ke dalam mulut dan dia tarik hingga robek pipi
sisi satunya. Kemudian bekas pipi robek tadi kembali pulih dan dirobek lagi, dan
begitu seterusnya.”
Di akhir hadis,Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam mendapat penjelasan dari malaikat, apa maksud
kejadian yangbeliau lihat, “Orang pertama yangkamu lihat, dia adalah seorang
pendusta. Dia membuat kedustaan dan dia sebarkan keseluruh penjuru dunia. Dia
dihukum seperti itu sampai hari kiamat,kemudian Allah memperlakukan orang
tersebut sesuai yang Dia kehendaki.” (HR. Ahmad no. 20165) [2]
Apabila kita sudahberusaha meneliti,
namun kita belum bisa memastikan kebenarannya, maka diamtentu lebih selamat.
Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapayang diam, dia
selamat.” (HR.Tirmidzi no. 2501) [3]
Bertanyalah, AdakahManfaat
Menyebarkan suatu Informasi Tertentu?
Lalu, apabila kita sudahmemastikan
keberannya, apakah informasi tersebut akan kita sebarkan begitusaja? Jawabannya
tentu saja tidak. Akan tetapi, kita lihat terlebih dahuluapakah ada manfaat dari
menyebarkan informasi (yang terbukti benar) tersebut?
Jika tidak ada manfaatnyaatau bahkan justru berpotensi menimbulkan salah
paham, keresahan atau kekacauandi tengah tengah masyarakat dan hal hal yang
tidak diinginkan lainnya, makahendaknya tidak langsung disebarkan (diam) atau
minimal menunggu waktu dankondisi dan tepat. Rasulullah shallallahu‘alaihi wa
sallam bersabda, “Barangsiapaberiman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah
berkata yang baik atau diam.”(HR. Bukhari no. 6018 dan Muslimno. 74)
Larangan MenyebarkanBerita Hoax dalam Islam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernahmelarang Mu’adz bin Jabal
radhiyallahu‘anhu untuk menyebarkan ilmu yang dia peroleh karena khawatir
akanmenimbulkan salah paham di tengah tengah kaum muslimin. Diriwayatkan
dariMu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Wahai
Mu’adz, apakah kamu tahu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba dan
apa hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah?’ Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul
nya yang lebih mengetahui.’ Beliau pun bersabda,
'Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba Nya ialah supaya mereka
beribadah kepada Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikit pun kepada Nya.
Adapun hak hamba yang wajib dipenuhi oleh Allah adalah Allah tidak akan mengazab
mereka yang tidak berbuat syirik kepada Nya.;
Lalu aku berkata, ’Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku mengabarkan informasi gembira ini kepada banyak orang?’ Rasulullah menjawab, ’Jangan, nanti
mereka bisa bersandar.’” (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 154)
Mari kita perhatikan baik baikhadits ini. Dalam hadits ini, Rasulullah
shallallahu‘alaihi wa sallam menyampaikan suatu informasi (ilmu) kepada Mu’adz
binJabal, namun beliau melarang Mu’adz bin Jabal untuk menyampaikannya
kepadasahabat lain, karena beliau shallallahu‘alaihi wa sallam khawatir kalau
mereka salah paham terhadap kandunganhadits ini.
Artinya, ada suatu kondisisehingga kita hanya menyampaikan suatu informasi
kepada orang tertentu saja.Dengan kata lain, terkadang ada suatu maslahat
(kebaikan) ketika menyembunyikanatau tidak menyampaikan suatu ilmu pada waktu
dan kondisi tertentu, atau tidakmenyampaikan suatu ilmu kepada orang tertentu.
Mu’adz bin Jabal akhirnyamenyampaikan hadits ini ketika beliau hendak wafat
karena beliau khawatirketika beliau wafat, namun masih ada hadits yang belum
beliau sampaikan kepadamanusia. Mu’adz bin Jabal juga menyampaikan kekhawatiran
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketikaitu, agar manusia tidak salah
paham dengan hadits tersebut.
Semoga tulisan singkat inimenjadi panduan kita di zaman penuh fitnah dan
kerusakan seperti sekarang ini,yang salah satunya disebabkan oleh penyebaran
informasi yang tidak jelas asal usuldan kebenarannya. Sampai jumpa di artikel
berikutnya, terima kasih.
Penulis Salinan; Rachmat. M,a, Flimban
warning
Jerat Hukum untuk
Penyebar Hoax
Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal
28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang
ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam ...
Indonesiabaik.id - pertumbuhan
pengguna smartphone dan media sosial yang tidak menggunakan literasi digital
menyebabkan berita palsu alias hoax merajalela . Tidak hanya melalui situs
online, hoax juga beredar di pesan chatting. Jumlah hoax yang semakin meningkat
dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah
cara bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum.
Bagi penyebar hoax, dapat diancam
Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016,
yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1 miliar .
Dalam menekan angka terjadinya hoax,
sosialisasi terus digencarkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran konten
hoax. Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang
berujar kebencian/SARA melalui UU ITE.
Untuk melaporkan hoax, pengguna bisa
melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke
aduankonten@mail.kominfo.go.id. Kiriman aduan segera setelah melalui verifikasi.
Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web
trustpositif.kominfo.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung di blog kami ini, semoga bermanfaat, dan tinggalkan pesan dan saran dari anda.di kolom tersedia di bawah ini. Terimakasih.Jazakumullah khairan.