| IBADAH | DZIKIR dan DOA |
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam 'ala Rasulillah, waba'du.
Menurut pandangan syariat, corona tergolong wabah. Para ulama seperti Ibnu Hajar rahimahullah, menjelaskan definisi waba' (atau wabah dalam bahasa kita),
- Qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir wabah dan wabah lainnya. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama mazhab Hanafi, menjadi pendapat resmi mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali.
- Qunut nazilah disyariatkan hanya untuk mengusir wabah penyakit selain itu . Karena orang yang meninggal karena tho'un , diberi pahala syahid. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i.
- qunut nazilah tidak disyariatkan untuk wabah dan wabah penyakit lainnya. Ulama yang memilih pendapat ini, beberapa ulama Hambali dan Hanafi.
Wabah tho'un pada tiga pendapat fikih di atas, disebutkan secara khusus. Padahal secara definisi, itu termasuk wabah. Hal ini karena penyakit yang terdapat hadis khusus yang menjelaskan ganjarannya pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu'alaihi wasallam , dan wabah ini meluas di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu'anhu.
Tentang wabah tho'un , Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
الشهداء المطعون المبطون، الغريق، احب الهدم، الشهيد ل الله ليه
“ Orang yang mati syahid ada lima macam, yaitu orang yang meninggal karena wabah tha'un, sakit perut, tenggelam, hancuran reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah.” (HR.Bukhori dan Muslim).
Pertama , wabah korona termasuk nazilah (musibah besar). Karena musibah ini telah dirasakan di banyak negeri kaum muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dijelaskan,
القنوت النوازل، ل اء ل الحديث، المأثور الخلفاء الراشدين الله
Kedua , qiyas dengan qunut nazilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu'alaihi wasallam .
Di zaman Nabi shallallahu'alaihi wasallam pernah terjadi musibah pemboikotan serta jumlah sahabat yang masih tinggal di Makkah, dilarang untuk hijrah ke Madinah. Lalu kemudian Nabi melakukan qunut nazilah.
Demikian pula saat tujuh puluh sahabat Nabi gugur di tangan kabilah Ri'l, Dzakwan dan Bani Lihyan. Mari kita simak cerita dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ,
أن رعلا وذكوان وعصية وبني لحيان استمدوا رسول الله صلى الله عليه وسلم على عدو فأمدهم بسبعين من الأنصار كنا نسميهم القراء في زمانهم كانوا يحتطبون بالنهار ويصلون بالليل حتى كانوا ببئر معونة قتلوهم وغدروا بهم فبلغ النبي صلى الله عليه وسلم فقنت شهرا يدعو في الصبح على أحياء من اءِ الْعَرَبِ لَى لٍ انَ لَحْيَانَ الَ ا قُرْآنًا لِكَ (بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا ا لَقِينَا ا ا انَا)
“Penduduk kabilah Ri'l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melawan musuh. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam pun mengirimkan tujuh puluh orang sahabat dari kaum Anshor yang biasa kami sebut al-Qurra' (para penghafal al-Qur'an).
الصحيح المشهور ا لت ازلة اء اهر المسلمين لك، ا الصلوات المكتوبات
ا القنوت الصلاة لصرف الكورونا؛ لِكونه ازلةً النوازل، المصائب لَّت لدان العالم، اء ان القنوت لرفعه
Tatacara Qunut Nazilah
- Qunut nazilah boleh dilaksanakan di seluruh sholat fardhu. Namun paling sering Nabi melakukannya di sholat subuh, kemudian di sholat maghrib, kemudian isya, kemudian dhuhur, kemudian asar.
- Doa qunut nazilah diucapkan pada saat bangkit dari ruku' di raka'at terakhir (I'tidal).
- Tidak ada batasan waktu tertentu terkait pelaksanaan qunut nazilah. Disunahkan sampai musibah (nazilah) nya hilang.
- Doa qunut disunahkan singkatnya.
- Tidak ada redaksi tertentu untuk doa qunut nazilah. Boleh berdoa dengan redaksi apa saja, asalkan berbahasa arab dan isi doa sesuai dengan musibah yang sedang dialami.
Adapun doa qunut subuh atau qunut witir, tidak disunahkan untuk dipakai qunut nazilah.
- Imam dan makmum disunahkan mengangkat tangan saat berdoa qunut nazilah.
- Mengeraskan suara doa, meskipun dilakukan pada sholat-sholat yang pelan ( sir ), seperti dhuhur dan ashar
- Makmum disunahkan mengamini.
- Qunut nazilah boleh dilakukan oleh orang yang sholat sendiri (munfarid), tidak harus dilaksanakan dalam sholat berjama'ah, terlebih dalam kondisi darurat seperti saat ini.
- Jika qunut dilakukan dalam sholat munfarid, tetap disunahkan mengeraskan suara.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung di blog kami ini, semoga bermanfaat, dan tinggalkan pesan dan saran dari anda.di kolom tersedia di bawah ini. Terimakasih.Jazakumullah khairan.