Groups Wong Jeddah KSA
Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
29 April, 2022
Makna - Pengertian Akidah
24 April, 2022
Kesehatan Vitamin B12
Vitamin B12 (cyanocobalamin) adalah vitamin yang bermanfaat untuk pembentukan sel darah merah yang sehat, mengoptimalkan fungsi saraf, menghasilkan energi, serta menjaga kesehatan kulit dan rambut.
Vitamin B12 terkandung secara alami di dalam makanan dan tersedia juga dalam bentuk suplemen tambahan. Sumber vitamin B12 alami antara lain ikan, kerang, daging, hati, telur, susu, yoghurt, dan keju. Selain itu, vitamin B12 juga dapat diperoleh dari sereal yang sudah difortifikasi atau diperkaya dengan vitamin ini.
Pada umumnya, kebutuhan vitamin B12 harian dapat dipenuhi dengan mengonsumsi makanan atau minuman yang disebutkan di atas. Namun, orang yang menderita penyakit Crohn, Celiac, kanker, infeksi HIV, atau malnutrisi dapat kekurangan vitamin B12 sehingga memerlukan asupan suplemen.
Selain itu, kekurangan vitamin B12 juga dapat terjadi pada wanita hamil, lansia, orang yang mengonsumsi banyak minuman beralkohol, orang yang menjalani operasi pengangkatan lambung atau usus halus, dan vegetarian.
Merek dagang vitamin B12: Blackmores Executive B, Becombion Syrup, Betominplex, Enervita B Complex Plus, Havit B12, Jamieson B Complex, Nature's Plus Vitamin B-12, Nutrimax B Complex, Ramvit Vitamin B12, Sanvita-B Plus, Synplus B Complex, Seles B12, Ultra Vit B Complex, Vitamin B12, Vitamin B12 IPI, Vitamin B Complex + B12, Wellness Mega B Complex, Mersibion, Neurobion 5000, Neurosanbe.
Apa Itu Vitamin B12 | |
Golongan | Obat bebas dan resep |
Kategori | Suplemen vitamin |
Manfaat | Mengobati defisiensi vitamin B12, terutama pada penderita anemia pernisiosa |
Dikonsumsi oleh | Dewasa dan anak-anak |
Kategori C: Studi pada binatang percobaan memperlihatkan adanya efek samping terhadap janin, namun belum ada studi terkontrol pada wanita hamil. | |
Vitamin B12 untuk ibu hamil dan menyusui |
Suplemen hanya boleh digunakan jika besarnya manfaat yang diharapkan
melebihi besarnya risiko terhadap janin.
Vitamin B12 dapat terserap ke dalam ASI. Bila Anda sedang menyusui, jangan mengonsumsi suplemen ini tanpa berkonsultasi dulu dengan dokter. |
Bentuk obat | Tablet, tablet kunyah, tablet larut (effervescent), kapsul lunak, sirop, cairan suntik |
Peringatan Sebelum Mengonsumsi Vitamin B12
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan suplemen vitamin B12 atau cyanocobalamin, yaitu:
|
|
Dosis dan Aturan Pakai Vitamin B12 Berikut adalah kondisi yang membutuhkan asupan vitamin B12 dan pembagian dosisnya: Kondisi: Anemia pernisiosa
Kondisi: Anemia megaloblastik
Kondisi: Kekurangan vitamin B12
Kebutuhan Harian dan Batas Asupan Vitamin B12 Kebutuhan vitamin B12 dapat dipenuhi melalui makanan, suplemen, atau gabungan keduanya. Berikut adalah rincian jumlah vitamin B12 yang dibutuhkan per hari berdasarkan AKG: |
|
Usia |
Kebutuhan (mcg/hari) |
0–6 bulan |
0,4 |
7–12 bulan |
0,5 |
1–3 tahun |
0,9 |
4–8 tahun |
1,2 |
9–13 tahun |
1,8 |
14 tahun ke atas |
2,4 |
Ibu hamil dan menyusui membutuhkan lebih banyak asupan vitamin B12 per harinya. Angka kebutuhan gizi (AKG) vitamin B12 untuk ibu hamil adalah 2,6 mcg per hari, sedangkan ibu menyusui 2,8 mcg per hari. Belum ada batas asupan maksimal vitamin B12, karena tingkat toksisitasnya rendah dan asupan vitamin B12 yang berlebih dapat dikeluarkan melalui urine. Cara Menggunakan Vitamin B12 dengan Benar Suplemen vitamin dan mineral dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral harian tubuh, terutama ketika asupan vitamin dan mineral dari makanan saja tidak cukup. Penting untuk diingat bahwa suplemen hanya digunakan sebagai pelengkap, bukan sebagai pengganti nutrisi dari makanan. Konsumsilah suplemen vitamin B12 sesuai anjuran dokter atau petunjuk yang tertera pada kemasan. Bila perlu, diskusikan dengan dokter untuk mengetahui dosis yang tepat sesuai kondisi Anda. Jangan melebihi dosis yang dianjurkan guna menghindari efek samping. Suplemen vitamin B12 sebaiknya dikonsumsi dalam keadaan perut kosong, kira-kira 1–2 jam sebelum atau sesudah makan. Telan tablet atau kapsul vitamin B12 secara utuh dengan segelas air putih. Jangan membelah, mengunyah, atau menggerus suplemen. Sementara itu, vitamin B12 dalam bentuk tablet kunyah tidak boleh ditelan secara langsung, tetapi harus dikunyah sampai benar-benar larut. Untuk vitamin B12 tablet larut (effervescent), larutkan 1 tablet dengan segelas air putih dan tunggu sampai benar-benar larut sebelum diminum. Vitamin B12 dalam bentuk sirop dikonsumsi dengan menggunakan sendok takar yang disertakan di dalam kemasan. Jangan menggunakan sendok makan biasa karena dosisnya akan berbeda. Jika lupa mengonsumsi suplemen vitamin B12, segera lakukan jika jeda dengan jadwal konsumsi berikutnya tidak terlalu dekat. Jika sudah dekat, abaikan dan jangan menggandakan dosis. Simpan tablet atau kapsul vitamin B12 dalam wadah tertutup di ruangan dengan suhu yang sejuk. Hindarkan suplemen ini dari paparan sinar matahari langsung dan jauhkan dari jangkauan anak-anak. Pada beberapa kasus, vitamin B12 akan lebih efektif jika diberikan secara parenteral, yaitu melalui suntikan atau infus. Penentuan dosis dan pemberian vitamin B12 parenteral dilakukan oleh dokter atau tenaga medis di bawah pengawasan dokter. Interaksi Vitamin B12 dengan Obat Lain Suplemen vitamin B12 yang dikonsumsi bersamaan dengan obat-obatan tertentu dapat menimbulkan efek interaksi, seperti:
Selain obat-obatan, konsumsi minuman beralkohol juga dapat menurunkan kadar vitamin B12 di dalam tubuh. Efek Samping dan Bahaya Vitamin B12 Pada beberapa kasus, vitamin B12 dosis tinggi mungkin dapat menyebabkan efek samping berikut:
Periksakan diri ke dokter jika efek samping di atas tidak kunjung reda atau justru semakin memburuk. Segera ke dokter bila muncul reaksi alergi atau efek samping yang lebih serius, seperti:
Lihat lebih lanjut mengenai: Terakhir diperbarui: 23 Januari 2022 Ditinjau oleh: dr. Meva Nareza Vitamin B12 - Manfaat, dosis dan efek samping - Alodokterhttps://www.alodokter.com › vitamin-b12 Disalin dari; Sumber - Alodokterhttps://www.alodokter.com › vitamin-b12 Referensi Klik Buka; Penulis salinan; Rachmat.Flimban |
Malefora, A., et al. (2021). Vitamin B12 Status in Health and Disease: a Critical Review. Diagnosis of Deficiency and Insufficiency – Clinical and Laboratory Pitfalls. Critical Review in Clinical Laboratory Sciences, 58(6), pp. 399-429.
Sahni, P. (2021). The Screening and Treatment of Vitamin B12 Deficiency. International Healthcare Research Journal, 5(4), pp. RV1-RV5.
Lederer, K., et al. (2019). Vitamin B12 Status Upon Short-Term Intervention with a Vegan Diet-A Randomized Controlled Trial in Healthy Participants. Nutrients, 11(11), 2815.
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (2021). Vitamin B12.
National Institute of Health (2021). Office of Dietary Supplements. Vitamin B12.
National Cancer Institute (2021). NCI Dictionaries. Cobalamin.
Mayo Clinic (2021). Drugs & Supplements. Vitamin B-12.
Mount Sinai (2021). Vitamin B12 (Cyanocobalamin).
Everyday Health (2020). Multivitamin and Minerals (Oral).
Kubala, J. Healthline (2018). How Much Vitamin B12 is Too Much?
MIMS Indonesia (2021). Cyanocobalamin.
Multum, C. Drugs (2021). Cyanocobalamin.
Multum, C. Drugs (2021). Drug Interactions between Chloramphenicol and Vitamin B12.
Multum, C. Everyday Health (2020). Vitamin B-12 (Cyanocobalamin (Injection))
Stines, Y. Verywell Health (2021). What Is Vitamin B12?
WebMD (2021). Vitamin B-12.
Disalin dari; Sumber Artikel- Alodokterhttps://www.alodokter.com › vitamin-b12
25 Maret, 2022
GALLERY BANDARA UDARA INTERNATIONAL SOEKARNO-HATA
21 Februari, 2022
Tafsir,Al Qur'an Faedah Surat An-Nuur #45: Anak Meminta Izin ketika Masuk Kamar Orang Tua
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat Shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana..” (QS. An-Nuur: 58-59)
Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan:
“Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan beramal dengan syariat-Nya, hendaknya hamba sahaya lelaki dan wanita yang kalian miliki, serta anak-anak merdeka yang belum mencapai usia dewasa atau balig di antara kalian meminta izin kepada kalian dalam tiga waktu (dalam sehari) yaitu: sebelum salat subuh yang merupakan waktu pergantian pakaian tidur dengan pakaian biasa; ketika waktu tengah hari yang merupakan waktu menanggalkan pakaian luarmu untuk beristirahat siang; dan sesudah salat isya yang merupakan waktu tidur dan waktu mengganti pakaian biasa dengan pakaian tidur.
Tiga waktu ini merupakan tiga aurat bagi kalian, mereka tidak ada yang boleh masuk kamar kalian kecuali atas izin kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak pula atas mereka bila mereka memasuki ruangan kalian selain dari tiga waktu itu tanpa izin. Mereka banyak melayani kalian, sebagian kalian punya keperluan kepada sebagian yang lain sehingga sangat susah bila mereka dilarang untuk menemui kalian di setiap waktu dengan izin dahulu. Sebagaimana Allah menjelaskan kepada kalian hukum-hukum perizinan ini bagi kalian, maka Dia juga menjelaskan ayat-ayat yang menunjukkan hukum-hukum syariat-Nya kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui maslahat hamba-hamba-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi mereka.
Dan apabila anak-anak kecil dari kalian telah mencapai usia baligh dan masa mukallaf untuk mengemban kewajiban hukum-hukum syariat, maka mereka harus meminta izin bila akan masuk di seluruh waktu, sebagaimana orang-orang dewasa meminta izin dahulu. Dan sebagaimana Alllah telah menjelaskan adab-adab meminta izin, Allah juga menjelaskan ayat-ayatNya kepada kalian. Dan Allah Maha mengetahui hal-hal yang mendatangkan kemaslahatan hamba-hambaNya, lagi Mahabijaksana dalam penetapan syariatNya.
- 1. Dalam ayat 58 di sebutkan bahwa hendaklah dua golongan meminta izin yaitu anak kecil yang belum baligh dan budak dalam dalam tiga waktu disebutkan; (1- Dalam ayat 58 disebutkan bahwa hendaklah dua golongan meminta izin yaitu anak kecil yang belum baligh dan budak dalam tiga waktu yang disebutkan: (1) sebelum shalat Shubuh, (2) ketika menanggalkan pakaian luar di tengah hari, (3) sesudah shalat Isyak. Untuk selain anak-anak dan budak, hendaklah meminta izin setiap kali masuk.
- 2. Ayat ini menunjukan tidak boleh melihat aurat. Jika wajib meminta izin dalam tiga waktu karena khawatir aurat terlihat begitu saja secara tiba-tiba, maka tentu yang melihat aurat secara sengaja tidaklah dibolehkan. Hal ini dilarang baik yang melihat aurat adalah anak kecil maupun orang dewasa.
- 3 Yang dimaksud anak kecil yang meminta izin di atas adalah anak keci yang sudah tamyiz, seadangkan anak kecil yang belum tamyiz belum mengetahui apa.
- 4 Boleh melepas baju saat tidur.
- 5 Biasanya tidur siang itu ringkas sehingga tidak melepas pakaian, beda dengan tidur malam.
- 6 Anak yang sudah balogh dikenakan hukum. Tanda baligh adalah: (1) keluar mani (ihtilam), (2) datang haidh, (3) usia 15 tahun.
- 7 Tiga waktu yang disebutkan adalah waktu yang umumnya aurat terbuka.
- 8 Anak-anak dibagi menjadi tiga: (1) anak yang belum tamyiz. tidak mengetahui apa-apa, mereka tidak harus minta izin, (2) anak yang sudah tamyiz harus meminta izin pada tiga waktu, (3) anak yang sudah baligh harus meminta izin setiap waktu.
- 9 Ada njuran tidur siang (qailulah).
- 10 Saudara laki-laki hendaklah meminta izin ketika ingin memasuku kamar saudara perempuanya.
- At-Tashil li Ta'wil At-Tanzil Tafsir Sunah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua. Tahun 1423H. Syaikh abu 'Abdillah Musthafa Al-'Adawi. Penerbita Maktabah Makkah.
- Tafsir Al-Qur'an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan Pertama. Tahun 1436H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Al-Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
17 Februari, 2022
Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non Muslim
FATWA ULAMA
Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non Muslim
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah– Soal :
Apabila ada seorang pria yang beragama Nasrani menikah dengan seorang Muslimah, lalu mereka mempunyai anak. Bagaimana status anak tersebut dalam syari’at Islam?
Jawab :
Pernikahan antara seorang lelaki Nasrani dengan seorang Muslimah adalah pernikahan yang batil. Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” (QS. Al-Baqarah: 221).
Maka tidak diperbolehkan lelaki kafir menikah dengan seorang wanita Muslimah. Allah Ta’ala juga berfirman :
لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ
“Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka” (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Apabila lelaki tersebut menikahinya, maka pernikahannya tidak sah dan anak-anaknya adalah anak zina. Dan anak hasil zina itu dinasabkan hanya kepada ibunya, dan tidak boleh dinasabkan kepada bapaknya.
Kecuali apabila pasangan suami istri yang berbeda agama tersebut tidak memahami hukum Islam (tentang tidak bolehnya nikah beda agama), maka ini perkara yang berbeda. Pernikahan mereka tidak sah, namun anak-anak hasil pernikahan mereka boleh dinasabkan kepada bapaknya, disebabkan adanya udzur yaitu kebodohan mereka, karena senggama yang mereka lakukan adalah watho’ syubhah (senggama yang dilakukan atas dasar nikah yang syubhat).
Adapun jika pasangan tersebut sebenarnya sudah mengetahui hukum Islam (dalam masalah ini), akan tetapi mereka bermudah-mudahan (untuk menikah) dan tidak mempedulikan hukum Allah Ta’ala, maka anak-anaknya menjadi anak zina. Dan anak-anaknya dinasabkan hanya kepada ibunya, bukan kepada bapaknya.
Dan si lelaki ini wajib dijatuhi hukuman had (oleh pemerintah) dikarenakan hubungan biologisnya terhadap perempuan Muslimah tanpa hak. Hukum ini wajib ditegakkan apabila terjadi pada negeri yang punya kemampuan dalam menegakkan hukum islam.
Soal :
Bagaimana jika si lelaki tersebut masuk Islam?
Jawab :
Pertama, mereka harus dipisahkan dahulu. Kemudian jika si lelaki tersebut masuk Islam, maka ia harus menikah ulang dari awal. Jika masuk Islam dan Allah beri ia hidayah kepada Islam, maka ia menikah ulang dari awal.
***
Sumber: website binbaz.or.sa, url: https://bit.ly/2EEB4w2
Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo
Pemuraja’ah: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id
Join Channel Telegram Muslim.or.id
Dapatkan update artikel terbaru, nasihat singkat, free ebook, dan bahan untuk poster dakwah.
Sumber: Muslim.or