29 April, 2022

Makna - Pengertian Akidah

MAKNA AKIDAH
Kata akidah atau i’tiqod secara bahasa berasal dari kata al ‘aqdu yang artinya berputar sekitar makna kokoh, kuat, dan erat. [1]
Adapun secara istilah umum, kata akidah bermakna keyakinan yang kokoh akan sesuatu, tanpa ada keraguan. [2]
Jika keyakinan tersebut sesuai dengan realitas yang ada maka akidah tersebut benar, namun jika tidak sesuai maka akidah tersebut bathil. [3]
Setiap pemeluk suatu agama memiliki suatu akidah tertentu. Namun kebenaran akidah hanya ada dalam islam. Karena dia bersumber dari Dzat yang Maha Mengetahui, yaitu Allah ta’ala. Sehingga karenanya tidak ada perbedaan antara akidah yang dibawa oleh para Nabi dari masa ke masa.Sumber: https://muslim.or.id/24808-makna-akidah.html
Adapun akidah yang bathil, mencakup semua akidah yang bertentangan dengan wahyu. Yaitu akidah yang hanya bersumber dari akal manusia, atau berasal dari wahyu namun dirubah dan diselewengkan. Seperti akidahnya orang yahudi bahwa Uzair adalah anak Allah, atau akidahnya orang Nashroni bahwa al masih adalah anak Allah, atau akidah syiah yang berkeyakinan bahwa Allah menyesal setelah berkehendak, yang dinamakan akidah bada’.
Dalam definisi syar’i, akidah dalam agama islam bermakna masalah masalah ilmiyah yang berasal dari Allah dan Rosulnya, yang wajib bagi setiap muslim untuk meyakininya sebagai pembenaran terhadap Allah dan Rosul Nya. [4]
Meskipun kata akidah dalam hal ini merupakan istilah baru[5] yang tidak dikenal dalam Al Qur’an maupun Sunnah[6], namun para ulama menggunakan istilah ini. Yang menunjukan kebolehan penggunaan istilah ini. Toh, tidak ada masalah dalam penggunaan istilah jika maknanya dipahami.
Diantara para ulama yang menggunakan istilah ini adalah Imam Al Laalakaai (418 H) dalam kitabnya Syarhul ushul I’tiqod ahlu sunnah wal jama’ah, kemudian Imam As Shobuni (449 H) dalam kitabnya Aqidas Salaf Ashaabul Hadits.
Baca juga: Pentingnya Aqidah Dalam Kehidupan Seorang Insan
Kemudian ada beberapa istilah yang semakna dengan akidah yang juga digunakan oleh para ulama, diantaranya:
Al Fiqhul Akbar
Pada awal kemunculannya kata fiqih dimaksudkan kepada ilmu tentang agama islam secara umum, dan terkhusus ilmu berkenaan dengan akherat, masalah masalah hati, penghancur amal dan sebagainya.[7] Namun kemudian makna ini berubah menjadi ilmu tentang hukum hukum dhohir praktis syar’I yang sekarang dikenal dengan ilmu fiqih.[8]
Sehingga karenanya ilmu fiqih di masa dahulu mencakup seluruh ilmu agama baik ilmu akidah yang bersifat bathin maupun ilmu hukum-hukum yang bersifat zahir. Dari sinilah kemudian muncul istilah Fiqhul Akbar yang dimaksudkan ilmu akidah. Karena ilmu akidah lebih agung dibandingkan ilmu cabang hukum-hukum zahir yang merupakan Fiqhul Ashghor.
Ulama yang pertama kali menggunakan istilah ini adalah Abu Hanifah (150 H) dalam kitabnya Al Fiqhul Akbar. Beliau berkata, “Al Fiqhul Akbar dalam agama lebih baik dari fiqih dalam ilmu, seseorang faqih tentang bagaimana cara beribadah kepada Rabb nya lebih baik dari mengumpulkan seluruh ilmu”[9]
Al Iman
Iman secara bahasa[10] bermakna At Tashdiq (pembenaran)[11] dan Al Iqroor (penetapan)[12]. Adapun secara istilah syar’i iman adalah pembenaran dan penetapan serta ketundukan terhadap kebenaran yang berasal dari wahyu.[13] Dan para ulama sepakat bahwa Iman mencakup perkataan dan perbuatan, perkataan hati dan lisan, perbuatan hati dan anggota badan.[14]
Istilah iman merupakan kata yang paling sering disebutkan dalam Al Qur’an maupun sunnah. Diantara para ulama yang menggunakan istilah ini adalah Ibnu Mandah (395 H) dalam kitabnya Kitabul Iman, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) juga dalam dua kitabnya yaitu Al Iman Ausath dan Al Imanul Kabir, kemudian juga Imam Bukhori dalam S- nya membuat bab di awal sohihnya dengan nama kitabul iman.[15]
As Sunnah
Kata sunnah memiliki makna yang bermacam macam tergantung disiplin ilmu masing masing[16]. Dalam ilmu fiqih sunnah adalah hal hal yang jika dikerjakan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak apa apa. Dalam ilmu ushul fiqih assunnah bermakna sumber wahyu kedua setelah Al Qur’an. Dalam ilmu hadits assunnah merupakan persamaan kata dari akidah, dan seterusnya. Terkadang juga sunnah digunakan sebagai antitesa dari kata bid’ah. Namun kemudian banyak ulama yang menggunakan istilah sunnah ditunjukan kepada makna akidah dikarenakan urgensi ilmu akidah yang merupakan pokok agama islam. Diantara para ulama yang menggunakan istilah sunnah adalah Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hambal (327 H) dalam kitabus Sunnah dan Imam Al Barbahaari (329 H) dalam kitabnya Syarhus Sunnah.
As Sunnah
Kata sunnah memiliki makna yang bermacam macam tergantung disiplin ilmu masing masing[16]. Dalam ilmu fiqih sunnah adalah hal hal yang jika dikerjakan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak apa apa. Dalam ilmu ushul fiqih assunnah bermakna sumber wahyu kedua setelah Al Qur’an. Dalam ilmu hadits assunnah merupakan persamaan kata dari akidah, dan seterusnya. Terkadang juga sunnah digunakan sebagai antitesa dari kata bid’ah. Namun kemudian banyak ulama yang menggunakan istilah sunnah ditunjukan kepada makna akidah dikarenakan urgensi ilmu akidah yang merupakan pokok agama islam. Diantara para ulama yang menggunakan istilah sunnah adalah Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hambal (327 H) dalam kitabus Sunnah dan Imam Al Barbahaari (329 H) dalam kitabnya Syarhus Sunnah.
At Tauhid
Kata tauhid terdapat dalam hadits Mu’adz ketika diutus ke yaman diatas. Diantara para ulama yang menggunakan kata ini adalah Ibnu Khuzaimah (311 H) dalam Kitabut Tauhid Wa Itsbaatu Shifaatir Rabb ‘Azza Wa Jalla , juga Imam Al Maqriizi (845 H) dalam kitabnya Tajridut Tauhid Al Mufid, serta Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab (1206 H) dalam Kitabut Tauhid Alladzi Huwa Haqqullah ‘Alal ‘Abid. Kitab kitab yang ditulis dengan istilah tauhid hanya membahas hal hal yang berkaitan dengan tauhid dengan ketiga macamnya, yang merupakan bagian dari ilmu akidah. Sehingga kitab kitab akidah lebih bersifat komprehensif (syumul). Selain membahas masalah tauhid, kitab kitab Akidah juga membahas hal hal lain seperti iman dan rukun rukunnya, islam dan rukun rukunnya, hal hal yang bersifat ghoib, kaidah kaidah dalam akidah yang pasti yang disepakati para ulama, wala dan baro, bantahan terhadap aliran sesat dll.[17]
As syari’ah
Secara umum akidah seperti sunnah, terkadang dimaksudkan seluruh yang disyariatkan oleh Allah kepada hambanya berupa hukum hukum yang disampaikan oleh para nabi. Terkadang dimaksudkan hanya masalah akidah, dan terkadang dimaksudkan masalah amaliyah fiqhiyah saja. Dalam Al Qur’an pun makna Syariah berbeda beda, terkadang syariat bermakna seluruh ajaran yang dibawa para nabi[18], terkadang dikhususkan ajaran setiap nabi yang berbeda antara satu nabi dengan yang lainnya[19], dan terkadang dikhususkan kepada kesamaan da’wah seluruh nabi yaitu tauhid.[20]
Adapun secara khusus makna Syari’ah adalah akidah yang diyakini oleh ahlu sunnah wal Jama’ah. Dan ini lah yang dimaksud oleh para ulama ketika menulis kitab kitab akidah dengan nama As Syari’ah. Diantara ulama yang menggunakan istilah ini adalah Imam Al Ajurri (360 H) dalam kitab beliau As Syarii’ah dan Ibnu Bathoh (387 H) dalam kitab beliau Al Ibaanah ‘Alaa Syarii’ati Firqotun Naajiyah.
Ushulud Din
Ashlu atau pokok adalah apa yang dibangun diatasnya sesuatu. Maka ushulud din adalah sesuatu yang agama dibangun diatasnya. Dan agama islam dibangun diatas akidah yang benar. Sehingga para ulama menggunakan istilah ini dengan makna ilmu akidah. Dan ini yang kita kenal dalam perguruan perguruan tinggi di timur tengah, saudi arabia khususnya fakultas yang berkonsentrasi membahas akidah adalah fakultas ushuluddin. Diantara ulama yang menggunakan istilah ini adalah Abu Hasan Al Asy’ari (324 H)dalam kitab beliau Al Ibanah ‘An Ushulid Diyanah, dan Ibnu Bathoh (387 H) dalam kitabnya Asy Syarhu wal Ibanag ‘An Ushulis sunnah Wad Diyanah. Wallahu ‘Alam.
Bacaan Selanjutnya: Perbedaan antara Aqidah, Tauhid dan Manhaj
Catatan kaki/Bookmark
[1] Lihat kata “عقد” dalam Mu’jam Maqoyisil Lughoh, Ibn Faris (4/86-87), Madkhol Lidiroosatil Akidah Al Islamiyah, Dr. Utsman Jum’ah Ad Dhomairiyah 9 (Maktabah As Sawaadi At Tauzi’, Cet 1; 1425 H, Jeddah) Hal. 87
[2] Al Mu’jam Al Washith 2/614
[3] Lihat : Ibnu Utsaimin Syarhul Akidah Wasathiyah, Hal.37 (Dar Tsuroyya Linnasyr, cet. 2 1426 H) dan Muhammad Kholil Harros, Syarhul Akidah Al Wasathiyah. Hal. 15 (Dar Imam Ahmad, cet 1, 1429 H)
[4] Lihat Dr. Sulaiman Umar Al Asyqor, Akidah Fillah (Dar Nufasaa, cet 15 1423 H, Urdun) hal. 12
[5] Meskipun asal katanya ada dalam Al Qur’an, seperti dalam Surat Al Ma’idah ayat 1 dan 89
[6] Madkhol Lidiroosatil Akidah Al Islamiyah, hal. 63
[7] Lihat : Mukhtashor Minhajil Qosidin, hal. 22
[8] Madkhol Lidiroosatil Akidah Al Islamiyah, hal. 65
[9] Ibid hal. 67-68
[10] Hal ini akan dibahas lebih rinci dalam makalah yang lain dengan judul Hakekat Iman antara Ahlu Sunnah dan Ahlu Bid’ah dalam waktu dekat Insya Allah.
[11] Lihat Fathul bari (1/46) Dr. Muhammad bin Ibrohim Al Hamd, Al Iman Haqiiqotuhu Wa Maa Yata’allaqu Bihi Minal Masaail (Dar Ibnu Khuzaimah, Hal. 14)
[12] Lihat Majmu Fatawa (7/638) Syarhul Aqidah Al Washatiyah Hal. 41
[13] Madkhol Lidiroosatil Akidah Al Islamiyah, hal. 70
[14] Majmu Fatawa (7/308)
[15] Imam bukhori membuka Shohih Bukhori nya dengan kitabul Iman dan menutupnya dengan kitabut Tauhid. Ini menunjukan fiqih beliau dalam setiap bab yang beliau tulis. Beliau ingin menunjukan bahwa tauhid atau iman merupakan kewajiban yang pertama dan yang terakhir. Namun ada perbedaan antara keduanya. Kitabul iman berisi penjelasan tentang iman, hakekat, cabang cabang cabangnya dan kelompok yang menyimpang dalam masalah ini yaitu murji’ah. Adapun tauhid berkenaan dengan tauhid terutama asma wa sifat serta bantahan terhadap kelompok yang menyimpang dalam hal ini yaitu jahmiyah al mu’athilah.
[16] Tentang makna sunnah lihat Al Kuliyyat (3/9-12) Madkhol Lidiroosatil Akidah Al Islamiyah, hal. 74-75
[17] Lihat Dr. Muhamad bin Ibrohim Al Hamd, Rosaail Fil Akidah (Dar Ibnu Khuzaimah, Riyadh, cet 1 1432 H) Hal. 11
[18] Seperti dalam Qs. Al Jatsiyah : 18
[19] Seperti dalam Qs. Al Maidah : 48
[20] Seperti dalam Qs. As Syuro : 13
Penulis: Abdullah Hazim
Disalin dari ;Sumber Artikel; Muslim.or.id muslim.or.
Penulis Ravhmat.M.Flimban

24 April, 2022

Kesehatan Vitamin B12

Vitamin B1-12

VITAMIN B12-Alodokter

Kesehatan Vitamin B12

Vitamin B12 (cyanocobalamin) adalah vitamin yang bermanfaat untuk pembentukan sel darah merah yang sehat, mengoptimalkan fungsi saraf, menghasilkan energi, serta menjaga kesehatan kulit dan rambut.

Vitamin B12 terkandung secara alami di dalam makanan dan tersedia juga dalam bentuk suplemen tambahan. Sumber vitamin B12 alami antara lain ikan, kerang, daging, hati, telur, susu, yoghurt, dan keju. Selain itu, vitamin B12 juga dapat diperoleh dari sereal yang sudah difortifikasi atau diperkaya dengan vitamin ini.

Pada umumnya, kebutuhan vitamin B12 harian dapat dipenuhi dengan mengonsumsi makanan atau minuman yang disebutkan di atas. Namun, orang yang menderita penyakit Crohn, Celiac, kanker, infeksi HIV, atau malnutrisi dapat kekurangan vitamin B12 sehingga memerlukan asupan suplemen.

Selain itu, kekurangan vitamin B12 juga dapat terjadi pada wanita hamil, lansia, orang yang mengonsumsi banyak minuman beralkohol, orang yang menjalani operasi pengangkatan lambung atau usus halus, dan vegetarian.

Merek dagang vitamin B12: Blackmores Executive B, Becombion Syrup, Betominplex, Enervita B Complex Plus, Havit B12, Jamieson B Complex, Nature's Plus Vitamin B-12, Nutrimax B Complex, Ramvit Vitamin B12, Sanvita-B Plus, Synplus B Complex, Seles B12, Ultra Vit B Complex, Vitamin B12, Vitamin B12 IPI, Vitamin B Complex + B12, Wellness Mega B Complex, Mersibion, Neurobion 5000, Neurosanbe.

Apa Itu Vitamin B12  
Golongan Obat bebas dan resep
Kategori Suplemen vitamin
Manfaat Mengobati defisiensi vitamin B12, terutama pada penderita anemia pernisiosa
Dikonsumsi oleh Dewasa dan anak-anak
  Kategori C: Studi pada binatang percobaan memperlihatkan adanya efek samping terhadap janin, namun belum ada studi terkontrol pada wanita hamil.
Vitamin B12 untuk ibu hamil dan menyusui Suplemen hanya boleh digunakan jika besarnya manfaat yang diharapkan melebihi besarnya risiko terhadap janin.

Vitamin B12 dapat terserap ke dalam ASI. Bila Anda sedang menyusui, jangan mengonsumsi suplemen ini tanpa berkonsultasi dulu dengan dokter.

Bentuk obat Tablet, tablet kunyah, tablet larut (effervescent), kapsul lunak, sirop, cairan suntik
Peringatan Sebelum Mengonsumsi Vitamin B12

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan suplemen vitamin B12 atau cyanocobalamin, yaitu:

  • Jangan mengonsumsi suplemen ini jika Anda alergi terhadap vitamin B12 atau cobalt. Selalu beri tahu dokter tentang riwayat alergi yang Anda miliki sebelum mengonsumsi suplemen apapun.
  • Jangan mengonsumsi suplemen vitamin B12 jika Anda menderita penyakit Leber karena berisiko menyebabkan kerusakan saraf mata hingga kebutaan.
  • Konsultasikan dengan dokter perihal penggunaan suplemen vitamin B12 jika Anda pernah atau sedang menderita anemia defisiensi besi, kekurangan kalium (hipokalemia), kekurangan kalsium, atau kekurangan asam folat.
  • Beri tahu dokter jika Anda pernah atau sedang menderita penyakit ginjal, penyakit jantung, stroke, diabetes, asam urat, atau kelainan darah, seperti hemofilia dan polisitemia vera.
  • Beri tahu dokter jika Anda menderita anemia pernisiosa atau gangguan sistem pencernaan, seperti radang usus, divertikulitis, atau insufisiensi pankreas.
  • Beri tahu dokter jika Anda pernah atau baru saja menjalani operasi pada lambung atau usus, seperti gastric bypass atau pemotongan usus.
  • Segera ke dokter bila Anda mengalami gejala alergi obat atau overdosis setelah mengonsumsi suplemen vitamin B12.

Dosis dan Aturan Pakai Vitamin B12

Berikut adalah kondisi yang membutuhkan asupan vitamin B12 dan pembagian dosisnya:

Kondisi: Anemia pernisiosa

  • Dewasa: 2.000 mcg per hari.
  • Anak-anak: 000 mcg per hari atau tiap 2 minggu sekali.

Kondisi: Anemia megaloblastik

  • Dewasa: 50–150 mcg per hari.

Kondisi: Kekurangan vitamin B12

  • Dewasa: 25–2000 mcg per hari.
  • Anak-anak: 0,5–3 mcg per hari.

Kebutuhan Harian dan Batas Asupan Vitamin B12

Kebutuhan vitamin B12 dapat dipenuhi melalui makanan, suplemen, atau gabungan keduanya. Berikut adalah rincian jumlah vitamin B12 yang dibutuhkan per hari berdasarkan AKG:

Usia

Kebutuhan (mcg/hari)

0–6 bulan

0,4

7–12 bulan

0,5

1–3 tahun

0,9

4–8 tahun

1,2

9–13 tahun

1,8

14 tahun ke atas

2,4

Ibu hamil dan menyusui membutuhkan lebih banyak asupan vitamin B12 per harinya. Angka kebutuhan gizi (AKG) vitamin B12 untuk ibu hamil adalah 2,6 mcg per hari, sedangkan ibu menyusui 2,8 mcg per hari.

Belum ada batas asupan maksimal vitamin B12, karena tingkat toksisitasnya rendah dan asupan vitamin B12 yang berlebih dapat dikeluarkan melalui urine.

Cara Menggunakan Vitamin B12 dengan Benar

Suplemen vitamin dan mineral dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral harian tubuh, terutama ketika asupan vitamin dan mineral dari makanan saja tidak cukup. Penting untuk diingat bahwa suplemen hanya digunakan sebagai pelengkap, bukan sebagai pengganti nutrisi dari makanan.

Konsumsilah suplemen vitamin B12 sesuai anjuran dokter atau petunjuk yang tertera pada kemasan. Bila perlu, diskusikan dengan dokter untuk mengetahui dosis yang tepat sesuai kondisi Anda. Jangan melebihi dosis yang dianjurkan guna menghindari efek samping.

Suplemen vitamin B12 sebaiknya dikonsumsi dalam keadaan perut kosong, kira-kira 1–2 jam sebelum atau sesudah makan. Telan tablet atau kapsul vitamin B12 secara utuh dengan segelas air putih. Jangan membelah, mengunyah, atau menggerus suplemen.

Sementara itu, vitamin B12 dalam bentuk tablet kunyah tidak boleh ditelan secara langsung, tetapi harus dikunyah sampai benar-benar larut. Untuk vitamin B12 tablet larut (effervescent), larutkan 1 tablet dengan segelas air putih dan tunggu sampai benar-benar larut sebelum diminum.

Vitamin B12 dalam bentuk sirop dikonsumsi dengan menggunakan sendok takar yang disertakan di dalam kemasan. Jangan menggunakan sendok makan biasa karena dosisnya akan berbeda.

Jika lupa mengonsumsi suplemen vitamin B12, segera lakukan jika jeda dengan jadwal konsumsi berikutnya tidak terlalu dekat. Jika sudah dekat, abaikan dan jangan menggandakan dosis.

Simpan tablet atau kapsul vitamin B12 dalam wadah tertutup di ruangan dengan suhu yang sejuk. Hindarkan suplemen ini dari paparan sinar matahari langsung dan jauhkan dari jangkauan anak-anak.

Pada beberapa kasus, vitamin B12 akan lebih efektif jika diberikan secara parenteral, yaitu melalui suntikan atau infus. Penentuan dosis dan pemberian vitamin B12 parenteral dilakukan oleh dokter atau tenaga medis di bawah pengawasan dokter.

Interaksi Vitamin B12 dengan Obat Lain Suplemen vitamin B12 yang dikonsumsi bersamaan dengan obat-obatan tertentu dapat menimbulkan efek interaksi, seperti:

  • Penurunan efektivitas cyanocobalamin dalam mengobati anemia jika dikonsumsi bersama kloramfenikol
  • Penurunan penyerapan vitamin B12, jika dikonsumsi bersama colchicine, metformin, suplemen vitamin C, obat dan suplemen yang mengandung kalium, antibiotik golongan aminoglikosida, obat antikejang, atau obat untuk mengatasi gangguan lambung, seperti omeprazole dan ranitidine

Selain obat-obatan, konsumsi minuman beralkohol juga dapat menurunkan kadar vitamin B12 di dalam tubuh.

Efek Samping dan Bahaya Vitamin B12

Pada beberapa kasus, vitamin B12 dosis tinggi mungkin dapat menyebabkan efek samping berikut:

  • Mual dan muntah
  • Sakit kepala
  • Kesemutan di tangan dan kaki
  • Lelah atau lemas
  • Diare

Periksakan diri ke dokter jika efek samping di atas tidak kunjung reda atau justru semakin memburuk. Segera ke dokter bila muncul reaksi alergi atau efek samping yang lebih serius, seperti:

  • Pusing dan merasa ingin pingsan
  • Sulit menelan
  • Nyeri dada
  • Kulit pucat, bibir atau jari kebiruan
  • Nyeri mata atau gangguan penglihatan
  • Mudah memar atau mengalami perdarahan, seperti mimisan atau gusi berdarah
  • Rendahnya kadar kalium, yang biasanya ditandai dengan sembelit, gangguan irama jantung, dan peningkatan frekuensi buang air kecil
  • Gangguan kerja jantung, yang ditandai dengan sesak napas, pembengkakan bagian tubuh, dan kenaikan berat badan yang cepat
  • Penggumpalan darah di lengan atau tungkai, yang ditandai dengan nyeri, mati rasa, pucat

Lihat lebih lanjut mengenai:

Terakhir diperbarui: 23 Januari 2022

Ditinjau oleh: dr. Meva Nareza

Vitamin B12 - Manfaat, dosis dan efek samping - Alodokterhttps://www.alodokter.com › vitamin-b12

Disalin dari; Sumber - Alodokterhttps://www.alodokter.com › vitamin-b12

Referensi Klik Buka; Penulis salinan; Rachmat.Flimban


 

Malefora, A., et al. (2021). Vitamin B12 Status in Health and Disease: a Critical Review. Diagnosis of Deficiency and Insufficiency – Clinical and Laboratory Pitfalls. Critical Review in Clinical Laboratory Sciences, 58(6), pp. 399-429.

Sahni, P. (2021). The Screening and Treatment of Vitamin B12 Deficiency. International Healthcare Research Journal, 5(4), pp. RV1-RV5.

Lederer, K., et al. (2019). Vitamin B12 Status Upon Short-Term Intervention with a Vegan Diet-A Randomized Controlled Trial in Healthy Participants. Nutrients, 11(11), 2815.

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (2021). Vitamin B12.

National Institute of Health (2021). Office of Dietary Supplements. Vitamin B12.

National Cancer Institute (2021). NCI Dictionaries. Cobalamin.

Mayo Clinic (2021). Drugs & Supplements. Vitamin B-12.

Mount Sinai (2021). Vitamin B12 (Cyanocobalamin).

Everyday Health (2020). Multivitamin and Minerals (Oral).

Kubala, J. Healthline (2018). How Much Vitamin B12 is Too Much?

MIMS Indonesia (2021). Cyanocobalamin.

Multum, C. Drugs (2021). Cyanocobalamin.

Multum, C. Drugs (2021). Drug Interactions between Chloramphenicol and Vitamin B12.

Multum, C. Everyday Health (2020). Vitamin B-12 (Cyanocobalamin (Injection))

Stines, Y. Verywell Health (2021). What Is Vitamin B12?

WebMD (2021). Vitamin B-12.

Disalin dari; Sumber Artikel- Alodokterhttps://www.alodokter.com › vitamin-b12

 

25 Maret, 2022

GALLERY BANDARA UDARA INTERNATIONAL SOEKARNO-HATA

BANDARA UDARA INTERNATIONAL SOEKARNO-HATA
Kembali ke Jeddah Saudi Arabia "Shareif Raachmat"


BANDARA UDARA INTERNATIONAL SOEKARNO-HATA
Kembali ke Jeddah Saudi Arabia "Shareif Raachmat"
 

 

BANDARA UDARA INTERNATIONAL SOEKARNO-HATA
Kembali ke Jeddah Saudi Arabia "Shareif Raachmat"

 
BANDARA UDARA INTERNATIONAL SOEKARNO-HATA
Kembali ke Jeddah Saudi Arabia "Shareif Raachmat"


21 Februari, 2022

Tafsir,Al Qur'an Faedah Surat An-Nuur #45: Anak Meminta Izin ketika Masuk Kamar Orang Tua

Tafsir,Al Qur'an
Tafsir,Al Qur'an
Faedah Surat An-Nuur #45: Anak Meminta Izin ketika Masuk Kamar Orang Tua
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Islam mengajarkan adab yang luar biasa yaitu sedari kecil saja anak yang sudah tamyiz diajarkan meminta izin kepada orang tua ketika masuk kamar.

  1. 1- Tafsir Surah An-Nur 58-59
  2. 2- Penjelasan ayat
  3. 3- Penjelasan ayat
  4. 4  Refrensi

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat Shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana..” (QS. An-Nuur: 58-59)

Penjelasan ayat

Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan:

“Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan beramal dengan syariat-Nya, hendaknya hamba sahaya lelaki dan wanita yang kalian miliki, serta anak-anak merdeka yang belum mencapai usia dewasa atau balig di antara kalian meminta izin kepada kalian dalam tiga waktu (dalam sehari) yaitu: sebelum salat subuh yang merupakan waktu pergantian pakaian tidur dengan pakaian biasa; ketika waktu tengah hari yang merupakan waktu menanggalkan pakaian luarmu untuk beristirahat siang; dan sesudah salat isya yang merupakan waktu tidur dan waktu mengganti pakaian biasa dengan pakaian tidur.

Tiga waktu ini merupakan tiga aurat bagi kalian, mereka tidak ada yang boleh masuk kamar kalian kecuali atas izin kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak pula atas mereka bila mereka memasuki ruangan kalian selain dari tiga waktu itu tanpa izin. Mereka banyak melayani kalian, sebagian kalian punya keperluan kepada sebagian yang lain sehingga sangat susah bila mereka dilarang untuk menemui kalian di setiap waktu dengan izin dahulu. Sebagaimana Allah menjelaskan kepada kalian hukum-hukum perizinan ini bagi kalian, maka Dia juga menjelaskan ayat-ayat yang menunjukkan hukum-hukum syariat-Nya kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui maslahat hamba-hamba-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi mereka.

Dan apabila anak-anak kecil dari kalian telah mencapai usia baligh dan masa mukallaf untuk mengemban kewajiban hukum-hukum syariat, maka mereka harus meminta izin bila akan masuk di seluruh waktu, sebagaimana orang-orang dewasa meminta izin dahulu. Dan sebagaimana Alllah telah menjelaskan adab-adab meminta izin, Allah juga menjelaskan ayat-ayatNya kepada kalian. Dan Allah Maha mengetahui hal-hal yang mendatangkan kemaslahatan hamba-hambaNya, lagi Mahabijaksana dalam penetapan syariatNya.

Faedah ayat

  1. 1. Dalam ayat 58 di sebutkan bahwa hendaklah dua golongan meminta izin yaitu anak kecil yang belum baligh dan budak dalam dalam tiga waktu disebutkan; (1- Dalam ayat 58 disebutkan bahwa hendaklah dua golongan meminta izin yaitu anak kecil yang belum baligh dan budak dalam tiga waktu yang disebutkan: (1) sebelum shalat Shubuh, (2) ketika menanggalkan pakaian luar di tengah hari, (3) sesudah shalat Isyak. Untuk selain anak-anak dan budak, hendaklah meminta izin setiap kali masuk.
  2. 2. Ayat ini menunjukan tidak boleh melihat aurat. Jika wajib meminta izin dalam tiga waktu karena khawatir aurat terlihat begitu saja secara tiba-tiba, maka tentu yang melihat aurat secara sengaja tidaklah dibolehkan. Hal ini dilarang baik yang melihat aurat adalah anak kecil maupun orang dewasa.
  3. 3 Yang dimaksud anak kecil yang meminta izin di atas adalah anak keci yang sudah tamyiz, seadangkan anak kecil yang belum tamyiz belum mengetahui apa.
  4. 4 Boleh melepas baju saat tidur. 
  5. 5 Biasanya tidur siang itu ringkas sehingga tidak melepas pakaian, beda dengan tidur malam.
  6. 6 Anak yang sudah balogh dikenakan hukum. Tanda baligh adalah: (1) keluar mani (ihtilam), (2) datang haidh, (3) usia 15 tahun.
  7. 7 Tiga waktu yang disebutkan adalah waktu yang umumnya aurat terbuka.
  8. 8 Anak-anak dibagi menjadi tiga: (1) anak yang belum tamyiz. tidak mengetahui apa-apa, mereka tidak harus minta izin, (2) anak yang sudah tamyiz harus meminta izin pada tiga waktu, (3) anak yang sudah baligh harus meminta izin setiap waktu.
  9. 9 Ada njuran tidur siang (qailulah).
  10. 10 Saudara laki-laki hendaklah meminta izin ketika ingin memasuku kamar saudara perempuanya.

  • At-Tashil li Ta'wil At-Tanzil Tafsir Sunah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua. Tahun 1423H. Syaikh abu 'Abdillah Musthafa Al-'Adawi. Penerbita Maktabah Makkah.
  • Tafsir Al-Qur'an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan Pertama. Tahun 1436H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Al-Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Disalin dari Artikel Rumaysho.com
Penulis salinan; Rachmat.M.M.a

17 Februari, 2022

Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non Muslim

FATWA ULAMA

Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non Muslim

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah– Soal :

Apabila ada seorang pria yang beragama Nasrani menikah dengan seorang Muslimah, lalu mereka mempunyai anak. Bagaimana status anak tersebut dalam syari’at Islam?

Jawab :

Pernikahan antara seorang lelaki Nasrani dengan seorang Muslimah adalah pernikahan yang batil. Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” (QS. Al-Baqarah: 221).

Maka tidak diperbolehkan lelaki kafir menikah dengan seorang wanita Muslimah. Allah Ta’ala juga berfirman :

لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ

“Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka” (QS. Al-Mumtahanah: 10).

Apabila lelaki tersebut menikahinya, maka pernikahannya tidak sah dan anak-anaknya adalah anak zina. Dan anak hasil zina itu dinasabkan hanya kepada ibunya, dan tidak boleh dinasabkan kepada bapaknya.

Kecuali apabila pasangan suami istri yang berbeda agama tersebut tidak memahami hukum Islam (tentang tidak bolehnya nikah beda agama), maka ini perkara yang berbeda. Pernikahan mereka tidak sah, namun anak-anak hasil pernikahan mereka boleh dinasabkan kepada bapaknya, disebabkan adanya udzur yaitu kebodohan mereka, karena senggama yang mereka lakukan adalah watho’ syubhah (senggama yang dilakukan atas dasar nikah yang syubhat).

Adapun jika pasangan tersebut sebenarnya sudah mengetahui hukum Islam (dalam masalah ini), akan tetapi mereka bermudah-mudahan (untuk menikah) dan tidak mempedulikan hukum Allah Ta’ala, maka anak-anaknya menjadi anak zina. Dan anak-anaknya dinasabkan hanya kepada ibunya, bukan kepada bapaknya.

Dan si lelaki ini wajib dijatuhi hukuman had (oleh pemerintah) dikarenakan hubungan biologisnya terhadap perempuan Muslimah tanpa hak. Hukum ini wajib ditegakkan apabila terjadi pada negeri yang punya kemampuan dalam menegakkan hukum islam.

Soal :

Bagaimana jika si lelaki tersebut masuk Islam?

Jawab :

Pertama, mereka harus dipisahkan dahulu. Kemudian jika si lelaki tersebut masuk Islam, maka ia harus menikah ulang dari awal. Jika masuk Islam dan Allah beri ia hidayah kepada Islam, maka ia menikah ulang dari awal.

***

Sumber: website binbaz.or.sa, url: https://bit.ly/2EEB4w2

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo

Pemuraja’ah: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

Join Channel Telegram Muslim.or.id

Dapatkan update artikel terbaru, nasihat singkat, free ebook, dan bahan untuk poster dakwah.

Sumber: Muslim.or